Belum genap setahun menghirup udara bebas, Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, kembali harus mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi mengeksekusi pidana korupsi jilid dua yang menjerat Ismail dalam proyek peningkatan Jalan Logpon–Padang Lamo–Tanjung tahun anggaran 2020.
Eksekusi dilakukan Selasa (1/7/2025), setelah Ismail menyerahkan diri ke Kejari Tebo melalui kuasa hukumnya. Ini bukan kali pertama Ismail masuk penjara dalam perkara yang mirip, lokasi sama, modus serupa. Bedanya, anggaran dan tahunnya saja yang berganti.
“Terpidana Ismail Ibrahim telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Muaro Bungo,” ujar Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, Rabu (3/7).
Ismail sebelumnya pernah divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan yang sama untuk tahun anggaran 2019. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi pada 24 November 2022. Ia baru bebas dari Lapas Muaro Bungo pada 13 November 2024.
Namun, sebelum sempat menikmati kebebasan lebih lama, kasus keduanya kembali menjeratnya. Ismail kembali dinyatakan bersalah dalam proyek jalan tahun 2020 yang juga di bawah Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Mahkamah Agung pun telah menolak kasasi Ismail dalam Putusan Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 17 April 2025. Dalam amar putusan, Ismail dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 481,7 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nama besar keluarga pejabat, lokasi proyek yang identik, dan fakta bahwa terpidana sebelumnya sudah menjalani hukuman atas proyek yang sama.
Modusnya, Ismail ditetapkan sebagai pemenang tender dalam proyek peningkatan jalan. Namun penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Perkaranya berbeda tahun, tapi konstruksi modusnya nyaris serupa. Proyek pemerintah, pemenang tender tetap, pelanggaran tetap terjadi,” ungkap sumber internal di Kejari.
Jika pada vonis pertama ia hanya dikenakan pidana badan, kali ini vonisnya lebih berat. Selain hukuman penjara lebih lama, Ismail juga harus menanggung kerugian negara dan denda besar.
“Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kajari Ridwan.
Comments
Menyusul GBR
Menyusul GBR
Add new comment