Gaung masalah tender proyek di Bungo kian membumbung. Pasca mencuatnya masalah tender SPAM, kali ini carut marut tender berpendar di proyek Pembangunan Pustu.
Untuk diketahui, tahun 2025, Pemkab Bungo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Pustu Kelurahan Bungo Taman Agung senilai Rp 662.948.000,00 dan Pembangunan Pustu Rantau Makmur senilai Rp 662.948.000,00.
Saat ini, kedua paket proyek itu tengah proses tender. Sialnya, kemenangan CV. Abimanyu Jaya dalam tender proyek Pembangunan Gedung Pustu Kelurahan Bungo Taman Agung justru menuai tanda tanya. Bahkan, masalahnya bisa berpotensi melanggar hukum.
Pasalnya, perusahaan ini memenangkan tender di saat Sertifikat Badan Usaha (SBU) miliknya sudah masuk fase kedaluwarsa saat proses evaluasi dan pembuktian kualifikasi berlangsung.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh JambiLink, SBU CV. Abimanyu Jaya BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) habis masa berlakunya tanggal 13 Juni 2025. Masa upload dokumen penawaran berlangsung pada 10 Juni-13 Juni 2025. Anggap saja CV Abimanyu Jaya mengupload dokumen tender sebelum masa aktif SBU nya kedaluwarsa.
Tapi.....
Tahapan krusial evaluasi, klarifikasi, dan penetapan pemenang dilakukan setelah tanggal tersebut, tepatnya pada 19 Juni 2025. Pada masa-masa ini, status SBU nya sudah non aktif.
“Valid saat pendaftaran tidak berarti sah saat evaluasi. Kalau SBU-nya sudah mati, bagaimana mungkin bisa ditetapkan sebagai pemenang?” ujar salah satu sumber kepada JambiLink.
Kronologi Dokumen CV Abimanyu Jaya
Tahapan | Tanggal | Status SBU |
---|---|---|
Upload Dokumen | 13 Juni 2025, 13:15 WIB | ✅ Masih Aktif |
Evaluasi | 13–18 Juni 2025 | ❌ Sudah Tidak Berlaku |
Pembuktian Kualifikasi | 19 Juni 2025 | ❌ Tidak Berlaku |
Penetapan Pemenang | 19 Juni 2025 | ❌ Tidak Berlaku |
Kontrak | 25 Juni – 8 Juli 2025 | ❌ Tidak Berlaku |
Dengan masa berlaku SBU habis di hari terakhir upload, seluruh tahapan setelah itu, termasuk klarifikasi dan penetapan pemenang, tentunya tak lagi didukung dokumen kualifikasi yang sah. Ini bisa saja melanggar Perpres 12/2021 dan Permen PUPR 14/2020 yang mewajibkan seluruh dokumen kualifikasi harus aktif dan valid selama seluruh tahapan tender.
Secara administratif, Pokja dinilai lalai atau membiarkan ketidaksesuaian dokumen legal saat tahap evaluasi. Berdasarkan hukum Pidana (UU Tipikor Pasal 22), disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam pengadaan…” Jika ada pembiaran atas dokumen tidak aktif, maka bisa masuk ranah pidana administrasi pengadaan.
Di luar isu SBU, masalah lain juga muncul dalam struktur tender ini. Dari 8 perusahaan yang memasukkan penawaran, hanya 1 yang lolos, yakni CV. Abimanyu Jaya.
No | Peserta | Harga Penawaran | Alasan Gugur |
1 | CV. Abimanyu Jaya | Rp 616.079.473 | Lolos dan ditetapkan pemenang |
2 | CV. Beta Jaya | Rp 629.507.839 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
3 | Putrabetuahkonstruksi | Rp 654.885.117 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
4 | CV. Canang Jaya | Rp 625.895.980 | TTD scan tempel |
5 | CV. Tiang Karya Konstruksi | Rp 627.491.862 | Surat perjanjian sewa kendaraan scan tempel |
6 | CV. Muzammil Arayan Perkasa | Rp 606.954.970 | RKK tidak sesuai dokumen pemilihan |
7 | CV. Arsya Agung Kencana | Rp 609.608.801 | Yang hadir saat klarifikasi bukan direksi/perwakilan sah |
Beberapa indikator kuat menunjukkan tender ini bukan sekadar kebetulan, yakni harga pemenang lebih tinggi dari peserta gugur. Alasan gugur peserta lain tidak substantif, melainkan administratif sepele. Jadwal super ketat dan mepet dengan kedaluwarsa SBU. Sistem gugur digunakan sebagai alat eliminasi, bukan seleksi terbaik.
Apakah tender ini disusun agar hanya satu CV yang lolos?
Mengapa pelanggaran SBU diabaikan oleh Pokja?
Apakah pemenang sudah ditentukan sejak awal?
CV. Abimanyu Jaya seharusnya gugur secara hukum karena tidak memenuhi syarat kualifikasi saat evaluasi. Pokja yang tetap meloloskan, secara administratif telah melanggar prinsip fairness dan transparansi. Bahkan, jika ditemukan unsur pembiaran atau kesengajaan, kasus ini bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Sebelumnya, aroma tak sedap menguar dari dua tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Bungo. Dua proyek dengan total nilai Rp 3,36 miliar ini-- SPAM Sungai Puri dan SPAM Empelu--, menyimpan pola kejanggalan yang terlalu mirip untuk disebut kebetulan.
Tender SPAM Sungai Puri, jadwal evaluasinya 13–19 Juni 2025. Lalu diubah menjadi 24 Juni 2025 pukul 16.00, 1 jam sebelum tenggat. Lalu, tender SPAM Empelu. Jadwal evaluasinya 13–19 Juni. Diubah menjadi 24 Juni 2025, juga diumumkan sore hari. Alasan Pokja sama. “Evaluasi belum selesai”
Sumber internal kontraktor menolak alasan itu.
“Biasanya kalau molor paling 2–3 hari. Ini sampai 5 hari. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.
“Kalau alasannya teknis, kenapa tidak dijelaskan rinci? Atau ini cuma akal-akalan nunggu 'kode’ pemenang?” imbuhnya.
HPS DAN PAGU “DINGIN” SEKALI: Selisih Hanya Ribuan Rupiah
Proyek | Pagu | HPS | Selisih |
---|---|---|---|
Sungai Puri | Rp 1.260.000.000 | Rp 1.259.997.000 | Rp 3.000 |
Empelu | Rp 2.100.000.000 | Rp 2.099.996.000 | Rp 4.000 |
Selisih ini terlalu presisi. Hanya 0,0002%. Dalam logika pengadaan, ini tidak normal, dan membuka dugaan bahwa HPS disesuaikan agar pas dengan harga tertentu yang telah dirancang.
Proyek | Pendaftar | Penawar Aktif |
---|---|---|
Sungai Puri | 37 | 6 |
Empelu | 34 | 5 |
Fenomena ini mencerminkan pembatasan partisipasi secara diam-diam. Peserta hanya diminta daftar untuk “meramaikan”.
“Kalau pemainnya itu-itu saja, dan jumlah peserta turun drastis, lalu pola waktunya persis, itu sistem. Bukan kebetulan,” tegas narasumber Jambi Link.
Add new comment