UNJA Lantik Wakil Dekan FKIP dan Pranata Komputer, Rektor Helmi: Tanggung Jawab Besar, Tapi Mulia

WIB
IST

Universitas Jambi (UNJA) menggelar pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) periode 2025–2029 serta jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan UNJA. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Rektor UNJA Prof Helmi, dan berlangsung di Gedung UNIFAC lantai 3.

Pelantikan turut disaksikan oleh jajaran pimpinan UNJA, mulai dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Fauzi Syam, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Prof Revis Asra, serta sejumlah undangan lainnya.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Rektor, pakta integritas oleh pejabat yang dilantik, pengambilan sumpah jabatan, hingga penandatanganan naskah pelantikan.
Dalam sambutannya, Rektor UNJA menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, termasuk Wakil Dekan 3 FKIP dan pejabat fungsional Pranata Komputer.

“Selamat kepada Prof Hendra dan Prof Ali Akbar yang sudah dilantik hari ini. Masing-masing Wakil Dekan dan Wakil Rektor punya tanggung jawab, hak, dan kewajiban. Tugas Wakil Dekan dan Wakil Rektor memang cukup berat karena jumlah mahasiswa kita lebih dari 32.000 orang, dan akan terus bertambah,” ujarnya.

Prof Helmi menambahkan bahwa tanggung jawab itu akan menjadi ringan jika dijalankan dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, Prof Hendra yang resmi menjabat sebagai Wakil Dekan 3 FKIP menyampaikan rasa syukur dan harapannya usai pelantikan.

“Harapan saya bisa membawa FKIP ke arah yang lebih maju, terutama dalam bidang kemahasiswaan dan alumni. Saya harap bisa menjadi jembatan antara calon mahasiswa, mahasiswa aktif, dan alumni agar bisa berkembang dan berkontribusi optimal untuk kemajuan UNJA, khususnya FKIP,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa jabatan ini adalah amanah yang harus diwujudkan bersama tim FKIP demi kemajuan institusi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network