Gubernur Jambi, Al Haris, geram terhadap pengusaha batubara yang terus melanggar aturan pemerintah. Ia mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang perusahaan yang bandel. Langkah tegas ini akan dibahas dalam rapat bersama Menteri ESDM dan Forkopimda.
***
Gubernur Jambi, Al Haris, tidak dapat menyembunyikan kekesalannya terhadap para pengusaha batubara yang terus membandel. Meski sudah ada instruksi tegas dari pemerintah, mereka tetap melakukan mobilisasi angkutan batubara melalui jalur darat yang dilarang.
Al Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin tambang perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah. “Kami akan meminta penegasan dari Kementerian ESDM terkait perusahaan tambang batu bara yang nekat melanggar ketentuan di Provinsi Jambi. Kami mohon Kementerian ESDM untuk mencabut izin perusahaannya,” kata Al Haris pada Selasa (10/9/2024).
Gubernur Jambi juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat bersama Menteri ESDM, Bahil Lahadalia, dan jajaran Forkopimda. Pertemuan ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah strategis guna mengatasi persoalan yang semakin meresahkan tersebut. “Kita akan rapat dengan Menteri ESDM dan Forkopimda untuk menentukan langkah seperti apa untuk mengatasi soal ini,” ujarnya.
Masalah mobilisasi angkutan batubara di Jambi sudah lama menjadi duri dalam daging bagi pemerintah daerah. Meski sudah ada aturan yang jelas, beberapa perusahaan tambang masih nekat melanggar. Diduga, angkutan batubara dari Kabupaten Tebo yang menuju dermaga bongkar di Tungkal Ulu, Tanjabbar, sering kali tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengusaha-pengusaha ini diduga menggunakan truk dengan kapasitas hingga 30 ton, jauh melebihi batas yang diperbolehkan, yakni truk 2AS atau truk PS dengan muatan maksimal 8 ton. Ironisnya, mobil-mobil ini masih beroperasi pada siang hari, meskipun seharusnya hanya diizinkan beroperasi pada malam hari.
Namun, Juli, salah satu pengurus angkutan batubara dari CV Trans Jaya Pertama, membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melanggar aturan. Ia menyatakan bahwa perusahaannya selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. “Kalau tonase sudah sesuai SOP, mobil kita sedikit mas, sekitar dua puluhan,” ujarnya.
Juli juga menekankan pentingnya koordinasi dan saling mendukung antara pihak-pihak yang terlibat, sebelum mengeluarkan pemberitaan yang dapat merugikan. “Tapi kalau ginikan enak, saling koordinasi, mobil abang gini-gini, saya kan enak atau kayak mana. Saling mensupport lah kita,” katanya.
Namun, meskipun ada bantahan dari pengusaha, Gubernur Al Haris tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Jika para pengusaha batubara tidak segera mematuhi instruksi, maka ancaman pencabutan izin tambang bukanlah sekadar ancaman belaka.(*)
Add new comment