Jakarta – Gerakan Stop Tot Tot Wut Wut yang marak di media sosial berujung pada larangan sementara penggunaan sirene, strobo, maupun lampu rotator di jalan raya. Lantas, apa sanksi bagi pengendara yang tetap nekat menggunakannya?
Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 59 Ayat 1, disebutkan bahwa kendaraan bermotor hanya boleh dilengkapi sirene dan lampu isyarat (strobo/rotator) untuk kepentingan tertentu.
Lampu isyarat itu terbagi menjadi tiga warna: merah, biru, dan kuning dengan fungsi berbeda:
- Merah & sirene: untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan rescue, dan pengantar jenazah.
- Biru & sirene: khusus kendaraan bermotor milik Polri.
- Kuning tanpa sirene: untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, hingga angkutan barang khusus.
Sementara itu, Pasal 134 UU LLAJ mengatur daftar kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan, mulai dari pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, hingga iring-iringan pejabat negara dan pengantar jenazah.
Bagi yang nekat menggunakan sirene, strobo, atau rotator tanpa hak, ancaman hukumannya termuat dalam Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Artinya, penggunaan sirene dan strobo tidak boleh sembarangan. Hanya kendaraan yang diatur undang-undang yang berhak, itu pun dengan pengawalan polisi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak coba-coba memasang aksesoris terlarang pada kendaraan pribadi. Selain melanggar aturan, tindakan itu juga bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.(*)
Add new comment