Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tanjung Jabung Timur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, Tim Penyusun Kanwil Kemenkum Jambi, serta perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jambi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Dalam sambutannya, Dina menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam melibatkan Kanwil Kemenkum Jambi pada proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, koordinasi yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, dapat diimplementasikan secara efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada satu rancangan produk hukum, yakni Ranperbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Penyusunan peraturan ini bertujuan memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi guna menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, meningkatkan daya tarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam pembahasan, Tim Penyusun Kanwil Kemenkum Jambi bersama DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencermati kesesuaian pengaturan dengan kebijakan nasional mengenai penanaman modal, kewenangan pemerintah daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.
Sejumlah aspek penting menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan, di antaranya kejelasan kriteria, indikator, dan parameter penilaian terhadap penanam modal yang berhak memperoleh insentif dan kemudahan investasi. Penilaian tersebut mencakup kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, hingga penerapan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, rapat juga membahas bentuk pemberian insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah, seperti pengurangan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bentuk kemudahan investasi yang dibahas meliputi penyediaan data dan informasi penanaman modal, fasilitasi ketersediaan lahan, percepatan pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelayanan langsung atau jemput bola, serta dukungan terhadap akses bahan baku dan tenaga kerja. Berbagai kemudahan tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan investasi yang lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Pembahasan turut menyoroti pentingnya pengaturan mengenai pembentukan, tugas, dan fungsi Tim Verifikasi dan Penilaian yang ditetapkan oleh Bupati. Tim tersebut direncanakan memiliki peran dalam melakukan peninjauan lapangan, penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, serta penyampaian rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menekankan pentingnya proses penyusunan dan pengharmonisasian Ranperbup yang dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional oleh perangkat daerah pemrakarsa bersama Tim Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Proses tersebut tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan teknik penulisan, tetapi juga harus memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi, ketepatan penggunaan istilah, serta kejelasan norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pembahasan, dilakukan sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan, khususnya pada bagian dasar hukum dalam konsiderans Mengingat, Pasal 1 angka 15, Pasal 12, dan Pasal 15. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memperjelas rumusan ketentuan serta memastikan pengaturan yang disusun dapat diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Rapat menghasilkan kesepahaman bahwa berbagai masukan dan hasil pembahasan akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional maupun substansi Ranperbup sebelum memasuki tahapan penetapan. Melalui koordinasi ini, diharapkan peraturan pelaksanaan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing investasi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)