Perjuangan warga Kota Jambi menuntut kejelasan nasib tanah mereka kini menyisakan duka. Seorang warga bernama Erwan (63), atau Erwandi, meninggal dunia ketika mengikuti aksi penolakan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Minggu (18/10/2026) malam.
Erwan bukan sedang berada di rumah ketika kondisinya memburuk. Ia berada di tengah warga yang sejak pagi menyuarakan penolakan terhadap kebijakan zona merah dan pemblokiran sertifikat tanah.
Warga bertahan hingga malam di kawasan area kerja Pertamina. Mereka menuntut kejelasan atas persoalan pertanahan yang sudah berlarut-larut. Persoalan yang bukan hanya menyangkut lembaran sertifikat, tetapi juga kepastian atas rumah dan tanah tempat mereka membangun kehidupan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, kabar duka datang. Erwan dilaporkan mengalami gangguan kesehatan saat berada di lokasi aksi.
Ia kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko, membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, diduga kena serangan jantung, tadi sempat dibawa ke RS, tapi sampai disana sudah dinyatakan meninggal dunia," ujar Riko, Minggu (18/10/2026).
Kematian Erwan terjadi ketika polemik zona merah sedang berada dalam situasi yang semakin panas. Ribuan sertifikat tanah warga di tujuh kelurahan terindikasi bersinggungan dengan klaim aset negara eks Pertamina. Jumlahnya mencapai 5.506 bidang.
Di antara ribuan sertifikat itu terdapat 645 bidang di Kelurahan Kenali Asam Atas, kawasan tempat Erwan mengikuti aksi pada hari terakhir hidupnya.
Kronologi Erwan Tersungkur di Posko Perjuangan
Keterangan lebih rinci mengenai detik-detik terakhir Erwan muncul dari Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang.
Suhatman mengungkapkan bahwa Erwan tiba-tiba tersungkur ketika warga masih melakukan kegiatan aksi di posko perjuangan, Minggu malam.
"Kami lagi aksi malam ini, tiba-tiba yang bersangkutan tersungkur. Langsung dibawa ke RS Mitra. Dinyatakan meninggal," kata Suhatman, Senin (19/10/2026).
Berikut detil kronologisnya.
Minggu pagi, 18 Oktober 2026. Erwan bergabung dengan warga terdampak zona merah dalam aksi di kawasan area kerja Pertamina, Kenali Asam Atas. Aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan masyarakat menuntut kepastian status tanah.
Minggu siang hingga malam. Sebagian massa tetap bertahan di lokasi. Posko penolakan zona merah menjadi tempat warga berkumpul dan menyuarakan aspirasi. Erwan termasuk warga yang masih berada di lokasi tersebut hingga malam.
Minggu malam. Saat kegiatan masih berlangsung, Erwan mendadak tersungkur. Keterangan ini berasal dari Suhatman Pisang, yang membenarkan adanya kejadian tersebut saat warga sedang melakukan aksi.
Sesaat setelah kejadian. Erwan segera dibawa ke RS Mitra di Kota Jambi. Namun, menurut Suhatman maupun kepolisian, korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Kapolresta dan Wakil Wali Kota Datang ke Rumah Duka
Kabar meninggalnya Erwan sampai kepada jajaran Pemerintah Kota Jambi dan kepolisian.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mendatangi rumah duka di Kenali Asam Atas.
Kedatangan mereka menjadi bentuk penghormatan dan belasungkawa kepada keluarga yang kehilangan salah seorang anggotanya di tengah aksi penolakan zona merah.
"Atas nama pribadi dan keluarga besar Polresta Jambi, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Erwan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan," ujar Ananto saat berada di rumah duka.
Ananto juga mengingatkan bahwa keselamatan dan kondisi kesehatan masyarakat harus tetap menjadi perhatian ketika menyampaikan aspirasi.
"Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama," katanya
Diza turut menyampaikan belasungkawa. Ia berharap persoalan yang melatarbelakangi demonstrasi dapat ditangani melalui koordinasi para pihak yang berwenang.
Namun, kedatangan pejabat ke rumah duka tidak otomatis menjawab persoalan besar yang masih dihadapi masyarakat.
Sebab, sampai Erwan mengembuskan napas terakhir, sengketa ribuan sertifikat di kawasan zona merah itu belum menemukan penyelesaian menyeluruh.
Bagaimana Zona Merah Bermula? Jejak Sengketa Sejak Puluhan Tahun Lalu
Untuk memahami mengapa Erwan dan ribuan warga lainnya terus melakukan demonstrasi, persoalan ini harus ditarik jauh ke belakang.
Sengketa zona merah bukan perkara yang baru muncul pada Oktober 2026. Jejaknya berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan migas, pemekaran wilayah administrasi, penerbitan sertifikat tanah warga, hingga pencatatan aset negara.
Menurut penjelasan Pertamina EP Jambi pada 10 Oktober 2026, kawasan Lapangan Kenali Asam sebelumnya memiliki 78 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 1983.
Persoalan kemudian berkembang setelah perubahan wilayah administrasi dari Kabupaten Batanghari ke Kota Jambi. Seiring perkembangan kota, permukiman masyarakat semakin meluas.
Dalam proses tersebut, terjadi ketidaksesuaian antara peta wilayah kerja migas dengan data pertanahan masyarakat.
Penelusuran Jambi Link yang diterbitkan pada 17 Agustus 2025 juga mengungkap persoalan sinkronisasi arsip pertanahan setelah pemekaran wilayah pada 1988.
Saat itu, ribuan warga telah membangun rumah dan mengurus sertifikat. Sebagian sertifikat diterbitkan pada era 1990-an hingga 2000-an.
Masalah muncul ketika tanah yang ditempati masyarakat ternyata bersinggungan dengan kawasan yang dicatat sebagai aset negara eks Pertamina.
Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2008 Jadi Dasar Klaim Aset Negara
Salah satu dokumen yang menjadi dasar penting polemik ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008, tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dengan status tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berkepentingan menjaga aset yang tercatat sebagai kekayaan negara.
Pertamina EP menjelaskan bahwa perusahaan menerima mandat melalui Surat Kuasa Khusus DJKN Nomor SKU-4/MK.6/2020 untuk menjalankan pengawasan dan operasional fasilitas hulu migas terkait.
Kemudian terbit dua surat pengamanan aset, yakni S-477/KN.4/2024 dan S-143/KN/2024, yang menurut Pertamina menjadi dasar permintaan penundaan sementara layanan pertanahan untuk keperluan verifikasi.
Di sinilah persoalannya menjadi rumit.
Di satu sisi, pemerintah mencatat keberadaan aset negara. Di sisi lain, ribuan warga memegang sertifikat tanah yang juga diterbitkan melalui lembaga negara.
Pertamina menyatakan berupaya melindungi aset dan fasilitas operasionalnya. Sementara warga mempertanyakan mengapa dokumen kepemilikan yang mereka peroleh secara resmi kemudian mengalami pembatasan layanan.
Menurut Kepala BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, persoalan tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1988 dan kembali mencuat setelah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan pada periode 2020–2023.
Kejanggalan yang Disorot DPRD: Aset 92 Hektare, Peta Zona Merah Disebut 600 Hektare
Persoalan tidak hanya menyangkut siapa pemilik tanah. Luas dan batas tanah yang dipersoalkan juga menjadi perdebatan.
Dalam pembahasan Panitia Khusus Zona Merah DPRD Kota Jambi, anggota Pansus Joni Ismed mengungkap adanya perbedaan data yang dinilai serius.
Menurut Joni, berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPN, terdapat 78 SHGB aset Pertamina dengan luas sekitar 92 hektare.
Namun, peta zona merah yang diserahkan untuk keperluan administrasi pertanahan disebut mencakup area sekitar 600 hektare.
"Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi," ujar Joni, pada 20 Januari 2026.
Joni juga menyoroti keterangan BPN mengenai masa berlaku SHGB Pertamina yang disebut telah berakhir pada 2004 dan belum diperpanjang.
Namun, berakhirnya masa berlaku SHGB tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset negara tersebut kehilangan status hukumnya. Status BMN, batas aset, riwayat perolehan, dan hak masyarakat tetap perlu diuji berdasarkan dokumen serta aturan yang berlaku.
Perbedaan luas 92 hektare dan 600 hektare pun masih berupa temuan dan persoalan yang disampaikan Pansus. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh selisih luasan merupakan kesalahan klaim atau pelanggaran hukum.
Justru inilah yang harus dijawab melalui verifikasi peta dan pemeriksaan lapangan.
Apakah seluruh bidang tanah yang diblokir benar-benar masuk aset negara? Apakah terdapat bidang yang berada di luar batas aset? Dan bagaimana sertifikat warga bisa diterbitkan pada area yang belakangan dinyatakan bermasalah?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dari pekerjaan rumah pemerintah.
Sebaran 5.506 Sertifikat di Tujuh Kelurahan
Data BPN Kota Jambi pada Januari 2026 menunjukkan terdapat indikasi 5.506 bidang sertifikat milik pihak ketiga yang bersinggungan dengan aset eks Pertamina.
Sebarannya sebagai berikut:
| Kelurahan | Bidang sertifikat |
|---|---|
| Kenali Asam | 1.843 |
| Kenali Asam Bawah | 1.314 |
| Paal Lima | 918 |
| Suka Karya | 648 |
| Kenali Asam Atas | 645 |
| Simpang III Sipin | 74 |
| Mayang Mangurai | 64 |
| Total | 5.506 |
Data ini juga menunjukkan bahwa persoalan zona merah bukan hanya terjadi di Kenali Asam Atas dan Kenali Asam Bawah.
Wilayah lainnya ikut terdampak. Bahkan Kenali Asam mencatat jumlah bidang terbanyak.
Dampaknya tidak kecil. Warga yang hendak menjual rumah, melakukan balik nama, mengurus warisan, ataupun menggunakan sertifikat sebagai jaminan bank dapat mengalami hambatan administrasi.
Penelitian berjudul Analisis Manajemen Konflik pada Polemik Zona Merah Pertamina terhadap Hak Tanah Warga di Kelurahan Kenali Asam, yang tercatat dalam JDIH Kementerian ATR/BPN pada 2026, juga menyoroti masalah tersebut.
Penelitian itu menemukan bahwa sertifikat secara administratif masih dimiliki masyarakat, tetapi pemanfaatannya dalam pelayanan pertanahan menjadi terbatas akibat konflik data dan klaim aset negara.
Dari Kantor Pertamina hingga BPN, Warga Berkali-kali Turun ke Jalan
Gelombang protes masyarakat terus berkembang.
Pada 24 November 2025, warga terdampak mendatangi kantor Pertamina di Jambi. Massa membawa spanduk dan tuntutan agar status zona merah serta dasar hukum pemblokiran sertifikat dijelaskan.
Pada bulan yang sama, Wali Kota Jambi Maulana menggelar pembahasan bersama sejumlah instansi dan warga untuk mencari jalan keluar.
Namun persoalan belum selesai.
Memasuki Januari 2026, warga kembali mendatangi kantor BPN Kota Jambi. Mereka meminta penjelasan mengapa tanah bersertifikat hak milik dapat diblokir.
DPRD kemudian membentuk Pansus Zona Merah melalui keputusan tertanggal 31 Desember 2025. Pansus mulai bekerja pada Januari 2026 dengan melakukan pengumpulan dokumen, rapat bersama instansi terkait, serta pemeriksaan titik koordinat.
Pada 4 Maret 2026, Pansus bersama pimpinan DPRD, Pertamina, dan KPKNL menemui DJKN di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama Tioria Sianturi menyampaikan bahwa bidang tanah yang tidak termasuk dalam data spasial aset eks Pertamina berpeluang dikeluarkan dari pemblokiran setelah diverifikasi.
Pemeriksaan itu meliputi dokumen SHGB, riwayat perolehan tanah, peta dan data spasial lainnya.
Harapan penyelesaian sempat muncul. Namun, proses inventarisasi dan verifikasi memerlukan keterlibatan lintas instansi.
Oktober 2026: Warga Blokir Jalan Pertamina, Wali Kota Turun Tangan
Memasuki Oktober, ketegangan kembali meningkat.
Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, warga melakukan aksi pemblokiran tiga akses jalan menuju fasilitas Pertamina di kawasan Kenali Asam Bawah.
Aksi berlangsung karena masyarakat merasa belum memperoleh kepastian mengenai nasib sertifikat mereka.
Seorang warga bahkan melontarkan keluhan ketika Wali Kota Jambi datang ke lokasi.
"Bertahun-tahun sertifikat kami diblokir, gak ada tindakan konkret. Jalan Pertamina kami blokir belum sehari, Pak Wali langsung muncul," celetuk seorang warga.
Wali Kota Maulana kemudian menemui masyarakat dan menjanjikan fasilitasi perwakilan warga untuk berkoordinasi dengan BPN di tingkat pusat.
Setelah pertemuan tersebut, aksi pemblokiran tiga akses jalan berakhir pada Sabtu sore.
Dalam aksi pada tanggal yang sama, Aliansi Rukun Tetangga juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta penerbitan surat status quo, peninjauan kembali data zona merah, klarifikasi terhadap dugaan kekeliruan peta, serta tindak lanjut administratif yang jelas.
Koordinator aksi, Syaiful, menegaskan bahwa warga menginginkan kepastian hukum terhadap sertifikat yang telah mereka miliki.
Namun, delapan hari setelah aksi pemblokiran tersebut, sebagian warga kembali melakukan demonstrasi. Pada aksi 18 Oktober itulah Erwan dilaporkan meninggal dunia.
Dampak Meluas, Ada Warga Menghentikan Cicilan Rumah
Ketidakpastian zona merah tidak hanya menghambat transaksi jual beli.
Pada 10 Oktober 2026, sejumlah warga di Kelurahan Kenali Asam Bawah memilih menghentikan sementara pembayaran kredit pemilikan rumah atau KPR.
Ketua RT 08 Kenali Asam Bawah, Saiful, mengaku sudah lima bulan tidak membayar cicilan karena rumahnya masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.
"Artinya, sertifikat kami tidak bisa digunakan untuk apa pun. Hak kami seolah-olah tidak ada pada rumah yang kami tempati dan cicil setiap bulan," ujar Saiful.
Saiful menyebut sedikitnya 186 unit rumah di tiga kompleks perumahan wilayahnya terdampak. Sebanyak 10 warga dilaporkan telah menghentikan pembayaran cicilan ketika itu.
Tindakan tersebut merupakan keputusan warga yang bersangkutan dan bukan berarti kewajiban kredit mereka secara hukum otomatis berhenti. Penundaan cicilan tanpa kesepakatan dengan bank tetap dapat menimbulkan tunggakan dan konsekuensi kredit.
Namun, peristiwa ini memperlihatkan bahwa sengketa zona merah telah merembet ke persoalan ekonomi rumah tangga.
Pertamina Buka Suara: Tanah Itu Aset Negara
Di tengah kritik warga dan Pansus, Pertamina EP Jambi menyampaikan posisinya.
Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa fasilitas dan lahan operasional Pertamina merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan melalui DJKN.
Menurut Kurniawan, perusahaan menerima mandat untuk menjalankan pengawasan dan kegiatan operasional hulu migas pada aset tersebut.
Pertamina juga menyatakan telah menyerahkan data pemetaan digital serta dokumen 78 SHGB kepada instansi terkait untuk membantu proses sinkronisasi.
"Pertamina EP menghormati aspirasi masyarakat dan sangat berempati dengan kejadian ini," kata Kurniawan pada 10 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa perusahaan mendukung proses inventarisasi dan identifikasi aset eks Pertamina yang dikoordinasikan oleh KPKNL Jambi.
Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang harus diperiksa secara bersamaan: perlindungan aset negara dan kepastian hukum sertifikat masyarakat.
Persoalan ini tidak dapat dituntaskan hanya dengan menentukan siapa yang paling keras menyuarakan klaim, tetapi melalui pembuktian administrasi, pemetaan yang akurat, dan keputusan instansi berwenang.
Menteri HAM Sudah Turun, BPN Siapkan Inventarisasi
Pemerintah sebenarnya telah menginisiasi sejumlah langkah penyelesaian.
Pada 5 Oktober 2026, Kanwil Kementerian HAM Jambi menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Jambi, BPN, KPKNL, Pertamina, dan Forum Warga Tolak Zona Merah.
Rapat membahas penyiapan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau IP4T.
KemenHAM juga membuka posko pengaduan masyarakat agar proses penyelesaian tetap memperhatikan perlindungan hak warga.
Pada 8 Oktober, BPN Kota Jambi menyatakan tim pelaksana dan penetapan lokasi inventarisasi telah disiapkan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Jambi, Putra, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan bidang tanah akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, penyelesaian dapat berupa pelepasan aset atau pemberian ganti rugi sesuai ketentuan, bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan pemerintah. Itu masih merupakan kemungkinan, bukan jaminan bahwa semua bidang langsung dibebaskan.
Kemudian pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, persoalan zona merah dibawa Wali Kota Maulana kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Maulana meminta agar penyelesaian dilakukan melalui koordinasi pemerintah pusat dan instansi terkait, dengan memperhatikan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta ketentuan hukum.
"Pemerintah Kota Jambi berharap persoalan ini dapat difasilitasi melalui koordinasi bersama pemerintah pusat dan instansi terkait, sehingga ditemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," demikian pernyataan Maulana melalui laman resmi Pemkot Jambi.
Pigai menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan terkait aset negara membutuhkan pemeriksaan menyeluruh dan tidak bisa diputuskan oleh satu kementerian saja.
Lima hari setelah pembahasan di rumah dinas tersebut, Erwan meninggal saat mengikuti aksi warga.
Kematian Erwan menambah sisi kemanusiaan dalam sengketa zona merah yang selama ini lebih banyak dibicarakan melalui rapat, surat, peta, dan angka sertifikat.
Persoalan yang dihadapi warga bukan semata siapa memiliki lahan migas. Ada rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun, ada sertifikat yang dahulu diterbitkan melalui proses administrasi resmi, dan ada keluarga yang membutuhkan kepastian untuk melanjutkan kehidupannya.
Kini, proses penyelesaian masih membutuhkan jawaban nyata dari pemerintah pusat, DJKN, BPN, Pertamina, dan pemerintah daerah.(*)