Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) guna menyelamatkan Universitas Batanghari (UNBARI) kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Berdasarkan Panggilan Sidang (Relaas) e-Court Mahkamah Agung RI, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2026/PN Jmb dan dijadwalkan melaksanakan Sidang Pertama pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jambi.
Kuasa Hukum YPJB dari Kantor Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (MJKS), Robi Susanto, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata-mata persoalan perebutan kedudukan antar-yayasan atau upaya mempertentangkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Menurutnya, gugatan lahir dari keprihatinan terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah lebih besar terhadap kepastian hukum badan penyelenggara, keamanan aset pendidikan, serta keberlanjutan UNBARI.
Robi membeberkan setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari gugatan ini. Pertama, selama kurang lebih 16 tahun UNBARI dikelola oleh badan hukum yayasan yang kedudukan hukumnya dipersoalkan, sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai siapa sesungguhnya badan hukum yang mempunyai legitimasi dan kewenangan untuk menyelenggarakan serta mengelola UNBARI.
Kedua, terdapat persoalan serius mengenai keamanan aset UNBARI akibat adanya fasilitas kredit oleh YPJ Tahun 2010 yang mengalami kemacetan, sehingga memunculkan kekhawatiran terjadinya tindakan hukum atau lelang terhadap aset kampus. Ketiga, YPJB mendasarkan keberadaannya pada konstruksi bahwa YPJB merupakan badan hukum yayasan hasil penyesuaian berdasarkan UU Yayasan dan merupakan kelanjutan dari YPJ pendirian tahun 1977.
Dalam berkas gugatannya, YPJB menyoroti sejumlah poin penting, mulai dari keabsahan YPJB yang telah mengantongi SK Kemenkum RI No. AHU-0019581.AH.01.04.Tahun 2025 dan Perizinan Berusaha OSS NIKU. Sebaliknya, Tergugat I (YPJ Akta No. 17/2010 jo. Akta No. 04/2010) dinilai cacat hukum berdasarkan doktrin nemo plus juris karena mengklaim sebagai yayasan baru tanpa adanya akta pengalihan hak atau proses likuidasi yang sah.
Tindakan Tergugat I dan II yang menjaminkan sertifikat tanah kampus (SHGB No. 51, 52, dan 53) ke bank hingga memicu potensi lelang eksekusi sebesar Rp15,05 Miliar dianggap sangat membahayakan kelangsungan pendidikan ribuan mahasiswa. Selain itu, tindakan pemaksaan Pakta Integritas serta pemecatan atau PTDH terhadap 8 dosen senior UNBARI dikualifikasikan sebagai PMH yang lahir dari organ tanpa legal standing sah. YPJB juga menegaskan bahwa Putusan PTUN maupun pencabutan Pjs. Rektor oleh Kemdiktisaintek RI pada Februari 2026 hanya berfokus pada ranah hukum administrasi negara dan tidak menetapkan kepemilikan hak keperdataan atas aset maupun bangunan kampus.
Robi Susanto menekankan bahwa YPJB tidak bermaksud menyatakan dalil tersebut telah terbukti karena pembuktian adalah bagian dari proses persidangan. Pihaknya menghormati independensi Pengadilan Negeri Jambi serta hak Tergugat untuk memberikan jawaban dan bukti.(*)
Deki