Selisih Harga Kimia PDAM Dipersoalkan, Pengacara Marjulis Beri Bantahan

WIB
ist

Jambi - Selisih harga bahan kimia menjadi perdebatan dalam sidang dugaan korupsi subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pengacara terdakwa Marjulis, Sarbaini, membantah keterlibatan kliennya. Ia menyebut harga pasokan Marjulis sudah mencakup ongkos pengiriman dan bongkar muat.

Menurut Sarbaini, komponen biaya itu perlu diperhitungkan ketika membandingkan harga. Sebab, harga satuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), kata dia, belum memasukkan seluruh biaya tersebut.

“Selisihnya ada yang 1.000, ada yang sama, ada yang 2.000,” ujar Sarbaini, dalam persidangan pada 29 September 2026.

Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan lima saksi internal PDAM: Zulmi Erdi, Feri Elvianto, Parmono, Tusoni, dan Muldikari. Mereka dimintai keterangan mengenai pengelolaan dan pembelian bahan kimia penjernih air.

Sarbaini mengatakan Marjulis hanya memenuhi pesanan PDAM, menyiapkan barang, lalu mengirimkannya. Ia mengklaim kliennya tidak mengetahui penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun RAB.

Sarbaini juga menyebut pembelian melalui e-Katalog oleh direktur baru lebih mahal dibandingkan harga kliennya. Namun, laporan tersebut tidak memuat rincian spesifikasi, waktu pembelian, dan dokumen pembanding untuk menguji klaim itu.

Perkara ini berangkat dari dana pemerintah daerah untuk menopang produksi air minum. Dalam rilis 2 April 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyebut Perumda Tirta Pengabuan menerima subsidi APBD tahun anggaran 2019–2021 sebesar Rp18.079.712.512.

Berdasarkan laporan akuntan publik tanggal 6 Maret 2026 yang dirujuk penyidik, dugaan kerugian negara mencapai Rp5.019.388.076,46, atau sekitar Rp5,02 miliar. Angka Rp18,08 miliar merupakan total subsidi yang ditelusuri, sedangkan Rp5,02 miliar merupakan penghitungan kerugian dalam penyidikan.

Kepala Kejari Tanjung Jabung Barat Anton Rahmanto, dalam pemberitaan ANTARA pada 3 April 2026, merinci subsidi tersebut secara bulat: sekitar Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021.

Dana itu berkaitan dengan kebutuhan pelayanan air kepada konsumen, termasuk pembelian bahan penjernih. ANTARA juga menyebut perusahaan penyedia yang terkait perkara ini adalah CV Jambi Tirta Persada.

Anton saat itu mengatakan penyidikan telah melalui pemeriksaan banyak saksi. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan pada 2 April 2026.

Menurut penyidik, sebagian penggunaan subsidi diduga bergeser dari peruntukan dalam RAB. Ada pengeluaran yang disebut tidak berkaitan langsung dengan biaya operasional produksi air minum.

Pengadaan tawas, soda ash, dan kaporit turut dipersoalkan. Kejaksaan menyebut pembelian dilakukan melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa pembandingan harga, negosiasi, maupun penyusunan HPS.

Penyidik juga menduga ada pemberian uang dari penyedia kepada pihak internal perusahaan, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban khusus penggunaan subsidi kepada pemerintah daerah. Rangkaian dugaan itulah yang menjadi dasar penanganan perkara.

Saat perkara masuk persidangan, tiga orang duduk sebagai terdakwa: Ustayadi Berlian selaku direktur PDAM, Syamsudi selaku kepala bagian keuangan, dan Marjulis sebagai penyedia bahan kimia. Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan secara terpisah.

Dalam laporan sidang perdana pada 29 Agustus 2026, jaksa mendakwa Ustayadi diduga memperkaya diri sekitar Rp127 juta, Syamsudi sekitar Rp48 juta, dan Marjulis sekitar Rp441 juta.

Nominal tersebut merupakan uraian dugaan manfaat yang diterima masing-masing terdakwa dalam dakwaan. Angka itu tidak dapat disamakan begitu saja dengan keseluruhan penghitungan kerugian negara.

Jaksa Reki Aprizal saat itu mengatakan hanya Marjulis yang mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Dua terdakwa lainnya melanjutkan proses menuju pemeriksaan saksi.

Persoalan laporan keuangan kemudian mengemuka dalam sidang 7 September 2026 di Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa menghadirkan Epri, Kasubag Penanaman Modal dan BUMD pada Bagian Perekonomian Setda Tanjung Jabung Barat. Menurut pemberitaan Jambi Independent, Epri mengatakan pemerintah daerah tidak menerima laporan khusus mengenai penggunaan subsidi.

Ia mengaku telah mengingatkan secara lisan. Namun, laporan yang disampaikan merupakan laporan keuangan umum perusahaan. Ketiadaan rincian khusus itu juga menjadi alasan saksi tidak mengetahui sejumlah penggunaan dana yang ditanyakan jaksa.

Pihak terdakwa memberikan penjelasan berbeda. Dalam persidangan tersebut, mereka menyatakan laporan umum dan laporan subsidi digabung.

Helmi, pengacara Ustayadi Berlian, mengatakan laporan keuangan disampaikan kepada pemerintah daerah setiap bulan. Ia mengakui tidak ada laporan khusus subsidi, dengan alasan pemerintah daerah tidak meminta laporan tersendiri.

Dengan demikian, perdebatan dalam sidang menyangkut bentuk pertanggungjawaban: laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan dan laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi.

Sepekan kemudian, pada 14 September 2026, jaksa menghadirkan mantan Sekda Tanjung Jabung Barat Ambo Tuo dan mantan Sekretaris BPKAD Rajiun Sitohang.

Ambo mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengelolaan subsidi pada 2019–2021. Ia juga tidak mengetahui secara pasti apakah pencatatan subsidi dipisahkan atau digabung dalam laporan keuangan perusahaan.

Meski demikian, Ambo menyatakan penggunaan anggaran semestinya mengikuti perencanaan. Jika terjadi perubahan, perubahan tersebut harus dilaporkan.

Helmi menilai keterangan Ambo menunjukkan bahwa mantan Sekda itu mengetahui pengelolaan keuangan PDAM secara umum. Ia kembali menjelaskan bahwa subsidi dicatat sebagai pendapatan perusahaan sehingga tidak dibuatkan laporan khusus.

Keterangan saksi dan pembelaan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara. Laporan persidangan yang dirujuk belum memuat putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap ketiga terdakwa.(*)

BeritaSatu Network