Muaro Jambi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas pada empat SKPD Pemkab Muaro Jambi. Nota yang diserahkan sebagai bukti pengeluaran ternyata tidak berasal dari transaksi pembelian sebenarnya.
Dalam pemeriksaan BPK, pemegang kendaraan mengakui adanya pembelian nota atau struk kepada pihak lain. Tujuannya agar bukti pengeluaran sesuai dengan pagu anggaran.
Nilai belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp 153.742.166 atau sekitar Rp 153,74 juta.
Temuan tersebut tercatat pada Sekretariat DPRD, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas tahun anggaran 2025, pembelian bahan bakar dan pelumas pada perangkat daerah tersebut menggunakan sistem reimbursement atau penggantian biaya.
Mekanismenya, pemegang kendaraan terlebih dahulu membeli BBM di SPBU menggunakan uang pribadi. Nota atau struk pembelian kemudian diserahkan kepada bendahara pengeluaran dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapatkan penggantian.
Dengan mekanisme ini, nota menjadi dasar pembayaran. Dari bukti itulah biaya yang sudah dikeluarkan pemegang kendaraan diganti menggunakan anggaran daerah.
Namun, BPK menemukan ketidaksesuaian antara bukti yang diserahkan dan transaksi sebenarnya. Pemeriksaan itu juga mencatat pengakuan pemegang kendaraan mengenai pembelian nota atau struk dari pihak lain untuk menyesuaikan bukti pengeluaran dengan anggaran yang tersedia.
Temuan terbesar berada di Dinas Perkebunan dan Peternakan. Nilai belanja yang tidak sesuai dengan nota pembelian sebenarnya pada dinas tersebut mencapai Rp 84.538.598.
Berikutnya Satpol PP sebesar Rp 57.686.263. Sementara itu, pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tercatat Rp 10.157.000 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.360.305.
Sebagian uang kemudian disetorkan ke kas daerah. Dari total temuan awal Rp 153.742.166, BPK mencatat penyetoran sebesar Rp 55.989.358.
Meski demikian, pengembalian tersebut belum menutup seluruh nilai temuan. Dalam laporan BPK itu, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 97.752.808 atau sekitar Rp 97,75 juta yang belum ditindaklanjuti.
Sisa tersebut tersebar pada tiga perangkat daerah. Dinas Perkebunan dan Peternakan menjadi yang terbesar, yakni Rp 74.654.998. Kemudian Satpol PP sebesar Rp 14.299.810 dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebesar Rp 8.798.000.
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan kepala perangkat daerah terkait memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Selain pengembalian uang, BPK menyoroti pengawasan atas belanja operasional itu.
Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Kepala Satpol PP dinilai belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai. Adapun PPTK pada perangkat daerah terkait dinilai belum cukup mengendalikan kegiatan belanja bahan bakar dan pelumas.
Dalam temuannya, BPK merujuk ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut, antara lain, mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran. Sementara Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD bertugas memverifikasi surat permintaan pembayaran beserta bukti kelengkapannya.
Sebagai gambaran, realisasi belanja barang dan jasa Pemkab Muaro Jambi pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 410.002.471.174,02. Dari jumlah itu, belanja bahan bakar dan pelumas tercatat sebesar Rp 13.679.134.767 atau sekitar Rp 13,68 miliar.
Atas persoalan pada empat SKPD tersebut, BPK juga meminta perbaikan pengawasan. Kepala perangkat daerah terkait direkomendasikan mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai serta menginstruksikan PPTK memperketat pengendalian kegiatan belanja bahan bakar dan pelumas.(*)