Permenkumham 4/2021 Dievaluasi, Kemenkum Jambi Dorong Layanan Bantuan Hukum Lebih Berkualitas

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dengan tema “Analisis Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, Senin (14/09/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi bertempat di Ruang Rapat Lantai 1.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut berpartisipasi melalui kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, serta Analis Kebijakan Kanwil Jambi.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa DSK Tahun 2026 merupakan forum diseminasi hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Forum ini juga menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan guna penyempurnaan rekomendasi kebijakan bantuan hukum ke depan.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady. Dalam arahannya, disampaikan bahwa BSK Hukum memiliki tugas dalam melaksanakan analisis, evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan hukum. Melalui kegiatan DSK, diharapkan dapat diperoleh berbagai perspektif dan masukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan hukum, khususnya terkait layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum NTB Edward James Sinaga menyampaikan hasil evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Disampaikan bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum yang berkualitas dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Selanjutnya, Dr. Lahmuddin Zuhri dari Universitas Samawa menjelaskan bahwa Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum, sedangkan Standar Operasional Pelaksanaan Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) menjadi pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan standar layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd.I., S.H., M.H. selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memenuhi standar kualitas. Hal tersebut mencakup aspek prosedur pelayanan, jangka waktu, biaya, kompetensi pelaksana, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta. Berbagai hal menjadi pembahasan, antara lain peningkatan koordinasi antara Kantor Wilayah dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), optimalisasi sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat, penguatan monitoring dan evaluasi layanan, serta peningkatan kapasitas para pelaksana bantuan hukum.

Melalui pelaksanaan DSK Tahun 2026 ini, diharapkan hasil analisis dan evaluasi kebijakan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang semakin berkualitas, merata, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan. (*)

BeritaSatu Network