Kemenkum Jambi Luncurkan Jambi IP Clinic, Empat Kanal Layanan KI Dibuka untuk Masyarakat

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi secara resmi meluncurkan Jambi IP Clinic sebagai bagian dari program inovasi Jambi IP Ecosystem dalam rangka memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Jambi. Kegiatan launching dilaksanakan pada Senin (14/09/2026) bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Kepala BRIDA Provinsi Jambi, para pejabat, serta para undangan.

Kegiatan diawali dengan arahan sekaligus peresmian Jambi IP Clinic oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa inovasi Jambi IP Clinic merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Jambi IP Clinic merupakan layanan konsultasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual yang dirancang sebagai pusat akses layanan KI bagi masyarakat, pelaku usaha, kreator, inventor, perguruan tinggi, pemerintah daerah, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya. Layanan ini hadir tidak hanya untuk memberikan informasi, tetapi juga membantu masyarakat dalam mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual, menentukan bentuk perlindungan yang sesuai, memahami proses pendaftaran maupun pencatatan, serta memperoleh pendampingan awal dalam pengembangan dan pemanfaatan KI.

Sebagai bagian dari Jambi IP Ecosystem, Jambi IP Clinic dikembangkan dengan pendekatan ekosistem yang menempatkan Kekayaan Intelektual bukan hanya sebagai proses administratif pendaftaran atau pencatatan, tetapi sebagai instrumen strategis dalam memberikan perlindungan, meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi daerah.

Dalam pelaksanaannya, Jambi IP Clinic menghadirkan empat kanal layanan utama untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Pertama, Jambi IP Clinic Meet, yaitu layanan konsultasi langsung antara masyarakat dengan petugas layanan KI. Kedua, Jambi IP Clinic Chat, yaitu layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah. Ketiga, Jambi IP Clinic QR, yaitu layanan berbasis kode QR yang memberikan akses cepat menuju informasi dan konsultasi KI. Keempat, Jambi IP Clinic Go, yaitu layanan jemput bola dengan mendatangi masyarakat, pelaku usaha, komunitas, perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta berbagai potensi KI yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi.

Pengembangan berbagai kanal layanan tersebut menjadi bentuk transformasi pelayanan KI dari pola pelayanan yang bersifat pasif menjadi pelayanan yang lebih proaktif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui Jambi IP Clinic, masyarakat diharapkan semakin mudah mengenali potensi KI yang dimiliki serta memahami pentingnya perlindungan terhadap aset intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha dan inovasi.

Selain memberikan layanan konsultasi, Jambi IP Clinic juga mendukung proses pemetaan potensi Kekayaan Intelektual daerah sebagai bagian dari pembangunan Jambi IP Ecosystem. Data dan informasi yang diperoleh melalui layanan ini dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi berbagai potensi KI seperti merek, hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, serta potensi KI lainnya yang dapat dikembangkan dan diberikan perlindungan secara tepat.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengenalan mekanisme layanan Jambi IP Clinic yang mencakup jenis layanan, kanal konsultasi, sasaran pengguna, serta manfaat layanan bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan. Acara juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif bersama peserta terkait pengembangan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.

Melalui peluncuran Jambi IP Clinic, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya dalam membangun layanan Kekayaan Intelektual yang lebih inklusif dan terintegrasi. Inovasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan paradigma masyarakat dari sekadar belum mengetahui dan belum melindungi, menjadi masyarakat yang mampu mengenali, melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis daerah. (*)

BeritaSatu Network