Kota Jambi Resmi Jadi Kota Wakaf Nasional 2026, Wali kota Jambi Maulana: Semoga Membantu Persoalan Umat

WIB
Ist

Kota Jambi Resmi Jadi Kota Wakaf Nasional 2026, Wali kota Jambi Maulana: Semoga Membantu Persoalan Umat

JAMBI — Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai salah satu daerah pelaksana Program Kota Wakaf Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perwakafan sekaligus mendorong wakaf agar tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Status tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026.

Kota Jambi menjadi satu dari sembilan kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penilaian Tim Seleksi Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026.

Sembilan daerah tersebut yakni Kota Jambi, Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.

Penetapan tersebut sekaligus menempatkan Kota Jambi sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang masuk dalam Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026.

Program Kota Wakaf merupakan inisiatif Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mendorong pemberdayaan, pengembangan, serta pengelolaan harta benda wakaf secara lebih optimal, profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Melalui program tersebut, pengelolaan wakaf diarahkan tidak hanya pada pemanfaatan untuk kepentingan keagamaan, tetapi juga pada pengembangan wakaf produktif, percepatan pelaksanaan wakaf uang, serta pemanfaatan tanah wakaf agar mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Bagi daerah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Kota Wakaf, terdapat sejumlah tugas yang harus dijalankan. Di antaranya memberdayakan dan mengembangkan pengelolaan harta benda wakaf, membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, melakukan pembinaan terhadap nazhir, serta meningkatkan literasi wakaf di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mengembangkan pengelolaan wakaf uang, memastikan program berjalan sesuai ketentuan, menyusun laporan pertanggungjawaban, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyambut positif penetapan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur karena Kota Jambi dipercaya menjadi salah satu daerah pelaksana Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026.

"Alhamdulillah, Kota Jambi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Kota Wakaf. Di Sumatera, Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah yang ditetapkan," ujar Maulana, Senin (14/09/2026), usai melakukan audiensi bersama Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, H. Habibi, S.Sos., M.H., beserta jajaran.

Maulana menegaskan, Pemerintah Kota Jambi akan terus memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan serta pengembangan perwakafan di Kota Jambi.

Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian hibah kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), meskipun diakuinya dukungan anggaran tersebut masih terbatas.

"Salah satunya adalah dukungan Pemerintah Kota Jambi dengan memberikan hibah untuk kepentingan Badan Wakaf Indonesia, meskipun nilainya tidak banyak," katanya.

Menurut Maulana, wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat. Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui wakaf untuk masjid, madrasah hingga pengelolaan aset wakaf secara produktif.

Karena itu, penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf Nasional diharapkan tidak berhenti pada status administratif semata. Pemerintah bersama BWI, Kementerian Agama, nazhir, dan masyarakat perlu membangun pengelolaan wakaf yang profesional, transparan dan berkelanjutan.

Maulana berharap masuknya Kota Jambi dalam sembilan daerah Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperluas gerakan perwakafan sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

"Dengan berkembangnya wakaf, semoga bisa membantu menyelesaikan berbagai permasalahan umat," pungkas Wali Kota Maulana.

BeritaSatu Network