Kasus Muaro Jambi

BPK Temukan Selisih Rp 30 Miliar di Rekening Kas Muaro Jambi, Ada Potensi Penyimpangan?

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 ini, mengungkap temuan mencurigakan dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam audit atas Laporan Keuangan Pemkab Tahun 2024 itu, BPK menemukan selisih mencolok sekitar Rp30 miliar antara pencatatan kas di bank dan di Buku Kas Umum (BKU).

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam prosedur rekonsiliasi bank yang seharusnya menjadi kontrol utama atas aliran kas.

Tabel ringkasan selisih: