Perempuan dan Kemerdekaan yang Sesungguhnya dalam Bernegara

WIB
Ist

Oleh : Dr. Jamilah.M.Pd
Bendahara ISMI Perwakilan Provinsi Jambi
Dosen UIN STS Jambi

Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan, tetapi Hadirnya Keadilan, Kesempatan, dan Martabat bagi Setiap Perempuan

Kemerdekaan Republik Indonesia yang setiap tahun diperingati pada bulan Agustus bukan sekadar mengenang peristiwa sejarah ketika bangsa ini berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Kemerdekaan adalah cita-cita yang terus diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia bukan hanya tentang kedaulatan wilayah, tetapi juga tentang hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat seluruh warga negara, termasuk perempuan.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang patut kita renungkan adalah: apakah perempuan Indonesia telah benar-benar merdeka? Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi berbagai kemajuan yang telah dicapai, melainkan sebagai ajakan untuk terus menyempurnakan cita-cita kemerdekaan agar dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat.

Konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Amanat konstitusi tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Persamaan inilah yang menjadi fondasi utama kemerdekaan yang sesungguhnya.

Dalam perspektif ilmu politik, John Stuart Mill melalui karyanya The Subjection of Women menegaskan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak akan tercapai apabila perempuan tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang. Menurut Mill, diskriminasi terhadap perempuan bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat kemajuan masyarakat secara keseluruhan. Pandangan tersebut masih relevan hingga saat ini ketika berbagai negara terus berupaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Kemerdekaan perempuan setidaknya memiliki tiga dimensi utama, yaitu kemerdekaan politik, kemerdekaan ekonomi, dan kemerdekaan sosial.

Pertama, kemerdekaan politik.

Kemerdekaan politik berarti perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan negara. Hak memilih dalam pemilu, hak dipilih menjadi anggota legislatif, kepala daerah, maupun pemimpin berbagai lembaga merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

Kehadiran perempuan dalam ruang-ruang pengambilan kebijakan bukan sekadar memenuhi kuota representasi, melainkan memastikan bahwa berbagai kebijakan publik mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Isu kesehatan ibu dan anak, perlindungan terhadap korban kekerasan, pendidikan, hingga kesejahteraan keluarga sering kali memperoleh perhatian lebih komprehensif ketika perempuan ikut terlibat dalam proses penyusunannya.

Karena itu, kemerdekaan politik tidak cukup dimaknai sebagai hak memilih, tetapi juga kesempatan yang nyata untuk berkontribusi dalam membangun bangsa.

Kedua, kemerdekaan ekonomi.

Kemerdekaan politik tidak akan memiliki makna yang utuh apabila perempuan belum memperoleh akses ekonomi yang memadai. Kemandirian ekonomi memberikan ruang bagi perempuan untuk menentukan pilihan hidupnya secara lebih bebas dan bermartabat.

Perempuan yang memiliki akses terhadap pendidikan, pelatihan keterampilan, permodalan usaha, teknologi digital, dan lapangan pekerjaan yang layak akan memiliki kemampuan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga maupun masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih berada di bawah laki-laki. Di sisi lain, perempuan Indonesia juga menjadi pelaku utama jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan merupakan investasi strategis bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam teori pembangunan manusia yang dikemukakan Amartya Sen, pembangunan sejati bukan hanya peningkatan pendapatan, tetapi perluasan kebebasan manusia (development as freedom). Kebebasan memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kesempatan berusaha merupakan bagian dari kemerdekaan itu sendiri. Dengan demikian, perempuan yang memiliki kemampuan ekonomi sesungguhnya sedang memperluas ruang kebebasan bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat.

Ketiga, kemerdekaan sosial dan kemerdekaan batin.

Kemerdekaan yang paling mendasar adalah terbebas dari rasa takut, diskriminasi, kekerasan, dan stigma sosial. Perempuan harus memiliki ruang yang aman untuk belajar, bekerja, berkarya, berorganisasi, maupun menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.

Islam sendiri memberikan penghormatan yang tinggi terhadap martabat perempuan. Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, karena sebagian kamu adalah keturunan dari sebagian yang lain."
(QS. Ali Imran: 195)

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh amal dan ketakwaannya.

Allah juga berfirman:

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa."
(QS. Al-Hujurat: 13)

Sementara Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku."
(HR. Tirmidzi)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap perempuan merupakan bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Islam.

Dalam sejarah Indonesia, perjuangan perempuan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa. Tokoh-tokoh seperti R.A. Kartini, Dewi Sartika, Rasuna Said, Nyi Ageng Serang, Cut Nyak Dhien, dan banyak tokoh perempuan lainnya membuktikan bahwa perempuan memiliki kontribusi besar dalam pendidikan, perjuangan kemerdekaan, hingga pembangunan bangsa. Mereka mengajarkan bahwa kemajuan bangsa tidak akan pernah sempurna apabila perempuan tertinggal dalam pendidikan dan kesempatan.

Di era digital saat ini, tantangan perempuan mengalami perubahan. Jika dahulu perjuangan lebih banyak berkaitan dengan akses pendidikan, kini tantangan juga hadir dalam bentuk kekerasan berbasis digital, penyebaran hoaks, eksploitasi ekonomi, hingga tekanan sosial yang membatasi ruang aktualisasi perempuan. Oleh sebab itu, kemerdekaan pada abad ke-21 menuntut negara, masyarakat, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan memberikan kesempatan yang setara.

Pancasila memberikan arah yang jelas mengenai hal tersebut. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan penghormatan terhadap martabat setiap manusia. Sementara Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengamanatkan pemerataan kesempatan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan jenis kelamin.

Dengan demikian, kemerdekaan perempuan bukanlah agenda yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil, maju, dan bermartabat.

Momentum Hari Kemerdekaan hendaknya menjadi saat yang tepat untuk memperkuat komitmen bersama. Pemerintah perlu terus memperluas akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan hukum, dan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan. Dunia usaha perlu membuka kesempatan yang adil dalam dunia kerja. Lembaga pendidikan harus menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia sejak dini. Keluarga pun menjadi ruang pertama untuk menumbuhkan budaya saling menghargai dan saling mendukung.

Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika setiap warga negara, termasuk perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkarya, berpendapat, memperoleh perlindungan hukum, serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Bangsa yang besar bukan hanya diukur dari tingginya gedung pencakar langit atau pesatnya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menghormati martabat perempuan sebagai mitra sejajar dalam membangun peradaban.

Karena itu, ketika bendera Merah Putih berkibar setiap bulan Agustus, hendaknya kita tidak hanya mengenang kemerdekaan yang telah diraih, tetapi juga memperkuat ikhtiar menghadirkan kemerdekaan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab Indonesia akan semakin kuat apabila setiap perempuan dapat hidup dengan aman, bermartabat, berdaya, dan memperoleh kesempatan yang setara untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D.
  2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
  3. Al-Qur'an, QS. Ali Imran: 195.
  4. Al-Qur'an, QS. Al-Hujurat: 13.
  5. Hadis Riwayat Tirmidzi tentang akhlak kepada keluarga.
  6. John Stuart Mill. The Subjection of Women. 1869.
  7. Amartya Sen. Development as Freedom. Oxford University Press, 1999.
  8. Badan Pusat Statistik (BPS). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia dan Statistik Gender Indonesia (edisi terbaru).

BeritaSatu Network