Oleh: Prof. Mukhtar Latif
(Ketua Dewan Pakar ISMI, Wantim MUI, Ketua MUI Bidang Pendidikan & Kader Umat)
Bencana hidrometeorologi kekeringan yang melanda berbagai kawasan tanah air bukan persoalan cuaca fisis semata. Bagi kesadaran teologis, krisis air menyingkap relasi mendasar antara degradasi moralitas kemanusiaan dan keseimbangan kosmis. Di samping ikhtiar saintifik melalui modifikasi cuaca, syariat Islam menyediakan ruang pertaubatan kolektif melalui shalat istisqa.
Secara etimologis, istilah al-istisqa’ berakar dari verba saqa-yasqi yang bermakna meminta curahan air atau siraman hujan (thalab as-suqya), sebagaimana dipaparkan pakar leksikografi Ibnu Manzhur (1994: 3/209) dalam kamus otoritatif Lisan al-‘Arab. Dalam khazanah fikih, Imam Al-Khatib Asy-Syirbini (1994: 1/588) dalam Mughni al-Muhtaj mendefinisikannya sebagai ibadah khusus memohon siraman air dari Allah SWT bagi hamba dan wilayah yang dilanda kemarau panjang serta paceklik (al-jadb). Hakikat ibadah ini, sebagaimana dirumuskan Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi (1995: 5/63) dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, menuntut sikap at-tadzallul (penghinaan diri secara mutlak di hadapan Al-Khaliq), ketundukan batiniah, serta al-inabah (kepasrahan total).
Urgensi istisqa berpijak pada telaah bahwa terhentinya curahan air dari langit berkelindan erat dengan kemerosotan moral masyarakat. Mufasir Fakhruddin Ar-Razi (1981: 30/135) dalam tafsir monumental Mafatih al-Ghaib menegaskan bahwa kemarau panjang merupakan bentuk teguran Ilahi (tadzkir ilahi) atas merebaknya kezaliman sosial, penahanan hak zakat fakir miskin, dan kecurangan dalam timbangan perdagangan. Syariat memosisikan shalat istisqa bukan ritual meminta air secara seremonial, melainkan jalan rekonsiliasi transendental, pertaubatan massal, dan dekonstruksi keangkuhan manusia.
Legitimasi syariat permohonan hujan ditegakkan melalui landasan wahyu Al-Qur'an, sunnah sahih, hadis qudsi, serta penalaran sepuluh sumber otoritatif:
Pertama, firman Allah SWT dalam Surah Nuh ayat sepuluh hingga sebelas menegaskan seruan Nabi Nuh AS agar kaumnya memohon ampunan kepada Tuhan Maha Pengampun niscaya Dia menurunkan hujan lebat dari langit. Ibnu Katsir (1999: 8/233) menegaskan dalam tafsirnya bahwa pertobatan dan istighfar merupakan kausa utama terbukanya pintu limpahan rezeki langit.
Kedua, firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat sembilan puluh enam menetapkan korelasi integral antara keimanan, ketakwaan, dan keterbukaan pintu berkah langit serta bumi.
Ketiga, hadis qudsi riwayat Abu Ya’la Al-Mawshili (2002: 11/287) dan Al-Baihaqi (2003: 3/498) merekam firman Allah Azza wa Jalla bahwa sekiranya bukan karena para hamba yang tekun rukuk, anak-anak yang masih menyusu, dan kawanan ternak yang merumput, niscaya air hujan ditahan dari bumi dan azab diturunkan. Rahmat hujan kerap dicurahkan berkat keberadaan makhluk yang lemah dan tidak berdosa.
Keempat, hadis riwayat Al-Bukhari (2001: 2/32) dan Muslim (2006: 2/612) dari Anas bin Malik RA mencatat peristiwa seorang sahabat yang mengadukan bencana kemarau saat Rasulullah SAW menyampaikan khotbah Jumat. Baginda langsung menengadahkan kedua tangan ke langit hingga tampak putih ketiak beliau, lalu memanjatkan doa hingga gumpalan mendung terbentuk dan mencurahkan hujan deras.
Kelima, hadis riwayat Abu Dawud As-Sijistani (1990: 1/304) dari Abdullah bin Abbas RA menerangkan etika istisqa bahwa Rasulullah SAW keluar menuju pelaksanaan ibadah dalam kondisi tawaduk, berpakaian sederhana, tunduk, khusyuk, dan merendahkan diri.
Keenam, penegasan Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (2001: 1/395) dalam Al-Umm menetapkan kesunahan mendirikan shalat dua rakaat secara berjemaah di tanah lapang, diikuti penyampaian dua khotbah yang dibuka dengan lafal istighfar, bukan takbir.
Ketujuh, ketentuan Imam An-Nawawi (1995: 5/72) dalam Al-Majmu’ perihal instruksi moral bagi pemimpin untuk memerintahkan rakyat berpuasa tiga hari berturut-turut, bertaubat dari kezaliman, dan menunaikan hak-hak sesama yang terabaikan (radd al-mazhalim) sebelum berhimpun di tanah lapang pada hari keempat.
Kedelapan, uraian Syekh Zakariya Al-Anshari (2002: 1/298) dalam Fathul Wahhab mengenai anjuran membalikkan kain selendang atau pakaian (tahwil ar-rida') pada paruh kedua khotbah sebagai simbol optimisme transformasi kondisi paceklik menuju kemakmuran.
Kesembilan, klasifikasi Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (1983: 3/52) dalam Tuhfatul Muhtaj yang membagi tingkatan istisqa menjadi doa perorangan selepas shalat fardhu, doa imam bersama jemaah saat khotbah Jumat, serta penyelenggaraan shalat dua rakaat berjemaah di ruang terbuka disertai dua khotbah.
Kesepuluh, penegasan Imam Taqiyuddin Al-Hishni (1994: 1/151) dalam Kifayatul Akhyar tentang anjuran membawa orang-orang tua renta, anak-anak kecil, serta kawanan hewan ternak ke tanah lapang guna memohon belas kasih Ilahi melalui kepasrahan makhluk yang daif.
Kitab-kitab babon klasik mencatat dinamika tertahan dan terkabulnya doa istisqa pada masa para nabi dan ulama melalui tujuh riwayat utama:
Riwayat pertama mencatat peristiwa Nabi Musa AS dalam Ihya’ ‘Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali (2005: 4/13). Ketika puluhan ribu jemaah Bani Israil bermunajat di bawah terik kemarau, hujan tidak kunjung turun. Wahyu mengabarkan bahwa hujan tertahan lantaran adanya seorang hamba yang terus bermaksiat selama empat puluh tahun di tengah barisan. Begitu pria tersebut bertaubat tulus di lubuk hatinya tanpa melangkah keluar ke depan khalayak, langit seketika menumpahkan hujan deras. Allah menolak doa karena maksiat vulgar dan mengabulkannya berkat ketulusan taubat yang tersembunyi.
Riwayat kedua memaparkan peristiwa Nabi Musa AS dalam Al-Kaba’ir karya Imam Adz-Dzahabi (2003: 1/143). Permohonan hujan ditolak akibat keberadaan seorang pelaku adu domba (namam). Penolakan doa berlangsung selama perpecahan sosial dibiarkan. Tatkala seluruh kaum menyatakan ikrar membersihkan lisan dan saling memaafkan, rahmat langit terbuka dan bencana kemarau berakhir.
Riwayat ketiga menyajikan keteladanan Nabi Sulaiman AS dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim An-Naisaburi (1990: 1/474). Nabi Sulaiman membatalkan shalat setelah melihat seekor semut menengadahkan kaki ke langit seraya memohon air. Beliau mengajak kaumnya pulang seraya menegaskan bahwa rintihan makhluk kecil yang bertasbih suci telah mencukupi untuk membuka perbendaharaan air langit.
Riwayat keempat mengangkat kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA dalam Shahih Al-Bukhari (2001: 2/34). Saat musibah paceklik hebat melanda Madinah pada Tahun Ramadah, Sayyidina Umar bertawassul kepada Allah melalui paman Rasulullah SAW, Abbas bin Abdul Muththalib RA. Ketulusan Umar dan kesalehan Abbas mengundang gumpalan mendung tebal yang membasahi Madinah sebelum jemaah beranjak pulang.
Riwayat kelima menampilkan kemuliaan Nabi Muhammad SAW dalam Shahih Muslim (2006: 2/614). Krisis kekeringan yang melanda Madinah berakhir melalui doa langsung Rasulullah SAW di atas mimbar Jumat tanpa prosesi shalat ke tanah lapang. Awan mendung seketika bergumpal dan mencurahkan hujan tanpa henti selama tujuh hari, membuktikan kedudukan agung beliau di hadapan Sang Pencipta.
Riwayat keenam menuturkan keteladanan Khalifah Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan ulama tabi'in Yazid bin Al-Aswad Al-Jurasyi dalam Ath-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa'd (1990: 7/92). Ketika Damaskus dilanda kekeringan dahsyat, Khalifah Mu'awiyah memanggil Yazid yang senantiasa menyembunyikan amal salehnya. Yazid menundukkan kepala seraya berdoa penuh kepasrahan batin, dan seketika langit menumpahkan hujan lebat yang merata ke seluruh penjuru negeri.
Riwayat ketujuh menuturkan peristiwa ulama Basrah dalam Hilyat al-Awliya’ karya Abu Nu'aim Al-Asybahani (1996: 2/327). Upaya permohonan hujan para tokoh kota berulang kali tidak membuahkan hasil hingga seorang hamba sahaya melangkah ke sudut lapangan dan bersujud menangis memohon ampunan tanpa riya. Air langit langsung tercurah deras, membuktikan bahwa kemuliaan kedudukan di sisi Allah bertumpu pada ketulusan batin, bukan prestise sosial.
Praktik permohonan hujan dijalankan secara konsisten melintasi berbagai periode sejarah. Pada fase kenabian terdahulu, para utusan Allah membimbing umat menuju area terbuka (al-fadha'), menanggalkan atribut kemewahan duniawi, serta menghadapkan jiwa raga dalam ketundukan mutlak. Pada fase kenabian Muhammad SAW, tata laksana distandardisasi melalui puasa persiapan tiga hari, penyucian harta dari unsur haram, penyelesaian sengketa antarsesama, serta penegakan shalat dua rakaat tanpa azan dan iqamah yang dipadukan dengan pembalikan kain selendang. Pada fase Khulafaur Rasyidin, para sahabat memadukan ibadah ini dengan penegakan keadilan sosial melalui pendistribusian perbendaharaan kas negara bagi kaum papa sebelum menuju tanah lapang.
Qabulnya doa (ijabah) melampaui turunnya rintik air fisik, melainkan bermuara pada pencapaian keberkahan hidup. Pertama, dimensi transendental merekonstruksi ikatan kehambaan dengan Sang Pencipta melalui pemurnian tauhid. Kedua, dimensi kelestarian alam memulihkan tata air tanah, menjaga daya dukung flora, dan menyelamatkan fauna dari kematian massal. Ketiga, dimensi sosial-kebangsaan membangkitkan empati kemanusiaan melalui taubat struktural, penolakan monopoli komoditas pangan, serta penguatan solidaritas kebangsaan.
Shalat istisqa adalah perwujudan pengakuan ketidakberdayaan insan di hadapan Keagungan Ilahi. Tertahannya air hujan memantulkan retaknya hubungan vertikal dengan Tuhan dan rusaknya tatanan horizontal antarsesama manusia. Manakala kesombongan dilebur dengan istighfar, eksploitasi alam diganti kepedulian sosial, dan pertaubatan diwujudkan secara nyata, niscaya pintu-pintu berkah langit terbuka melimpahkan kemakmuran dan kedamaian bagi peradaban negeri. (")
Referensi Bacaan:
Adz-Dzahabi, Syamsuddin. (2003). Al-Kaba’ir. Kairo: Dar al-Hadits.
Al-Asybahani, Abu Nu'aim. (1996). Hilyat al-Awliya’ wa Thabaqat al-Ashfiya’. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Anshari, Zakariya. (2002). Fathul Wahhab bi Syarh Manhaj ath-Thullab. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Baihaqi, Abu Bakar. (2003). As-Sunan al-Kubra. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (2001). Shahih al-Bukhari. Damaskus: Dar Thuq an-Najah.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. (2005). Ihya’ ‘Ulumiddin. Beirut: Dar Ibn Hazm.
Al-Haitami, Ibnu Hajar. (1983). Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj. Kairo: Al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra.
Al-Hakim an-Naisaburi. (1990). Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Hishni, Taqiyuddin. (1994). Kifayatul Akhyar fi Hall Ghayatil Ikhtisar. Damaskus: Dar al-Khair.
Al-Mawshili, Abu Ya’la. (2002). Musnad Abi Ya'la. Damaskus: Dar al-Ma'mun li at-Turats.
An-Nawawi, Muhyiddin Yahya bin Syaraf. (1995). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Dar al-Hadits.
An-Naysaburi, Muslim bin al-Hajjaj. (2006). Shahih Muslim. Riyadh: Dar Thayyibah.
Ar-Razi, Fakhruddin. (1981). Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar al-Fikr.
Asy-Syafi'i, Muhammad bin Idris. (2001). Al-Umm. Manshurah: Dar al-Wafa.
Asy-Syirbini, Al-Khatib. (1994). Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazh al-Minhaj. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibnu Katsir, Abu al-Fida' Ismail. (1999). Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Riyadh: Dar Thayyibah.
Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukarram. (1994). Lisan al-‘Arab. Beirut: Dar Shadir.
Ibnu Sa'd, Muhammad. (1990). Ath-Thabaqat al-Kubra. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Sijistani, Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats. (1990). Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.