Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, jajaran pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi untuk mendorong optimalisasi pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap berbagai potensi unggulan daerah, khususnya di Kabupaten Kerinci yang kaya akan warisan budaya, seni, serta produk kreatif masyarakat.
"Kabupaten Kerinci memiliki kekayaan budaya, tradisi, karya seni, hingga potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Seluruh potensi tersebut perlu dilindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual agar memiliki nilai tambah, memberikan kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Diana.
Pada kesempatan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan teknis mengenai pemetaan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Kerinci, meliputi Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan permohonan, persyaratan administrasi, tahapan pemeriksaan, hingga manfaat perlindungan hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, seniman, budayawan, maupun pemerintah daerah.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah program pencatatan Hak Cipta lagu dengan biaya Rp0 yang dapat dimanfaatkan oleh para pencipta lagu dan pelaku seni di Kabupaten Kerinci. Selain itu, dibahas pula berbagai agenda kebudayaan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kerinci sebagai bagian dari inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan dan dilindungi secara hukum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan perlindungan terhadap aset budaya dan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Kabupaten Kerinci.
"Kami siap bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jambi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Potensi budaya dan pariwisata yang dimiliki Kerinci harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap terlindungi secara hukum," ungkap Jamal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari Kabupaten Kerinci, memperkuat pelestarian budaya, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. (*)