JAMBI — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi menargetkan peningkatan kualitas ekosistem mangrove seluas 400 hektare di Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur.
Target tersebut masuk dalam rancangan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang atau RPJP kawasan konservasi untuk periode 2026–2035.
Selain pemulihan mangrove, BKSDA Jambi mencatat sekitar 100 hektare lahan terbangun yang telah teridentifikasi di dalam kawasan. Lahan tersebut direncanakan masuk dalam agenda penguasaan kembali selama periode pengelolaan.
Rancangan tersebut dibahas dalam konsultasi publik yang berlangsung di Kota Jambi pada Rabu hingga Kamis, 22–23 Juli 2026.
Kepala BKSDA Jambi Himawan Sasongko mengatakan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur memiliki luas 5.564,60 hektare.
Kawasan tersebut harus dikelola secara berkelanjutan untuk mempertahankan fungsi ekologis, perlindungan ekosistem, serta keberlanjutan sumber daya alam.
Menurut Himawan, manfaat kawasan konservasi tidak hanya dapat diukur melalui nilai ekonomi.
Jasa lingkungan, perlindungan pesisir, habitat satwa, dan manfaat bagi generasi mendatang juga menjadi bagian penting dari pengelolaan kawasan.
“Dokumen yang disusun bersifat terbuka dan menjadi milik publik. Karena itu, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan agar RPJP benar-benar menjadi pedoman pengelolaan kawasan konservasi selama 10 tahun ke depan,” ujar Himawan.
Ia berharap koordinasi BKSDA dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur semakin kuat karena kawasan tersebut bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Salah satu target yang mendapat perhatian adalah rencana menguasai kembali sekitar 100 hektare lahan terbangun yang telah teridentifikasi di dalam kawasan.
Bahan konsultasi publik belum menjelaskan bentuk bangunan, jumlah penggarap atau penghuni, lokasi setiap bidang, waktu mulai dikuasai, maupun dasar legalitas penguasaannya.
Belum dijelaskan pula apakah seluruh lahan tersebut merupakan hasil perambahan, permukiman lama, fasilitas umum, tambak, kebun, atau bentuk penggunaan lainnya.
Karena itu, istilah “lahan terbangun” belum dapat langsung disamakan dengan penguasaan ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan batas kawasan, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, dan kondisi sosial masyarakat.
Proses penguasaan kembali juga perlu dilakukan melalui tahapan pendataan, verifikasi, dialog, penegakan hukum, serta penyelesaian sosial sesuai kondisi masing-masing bidang.
RPJP juga menargetkan pemantapan batas kawasan seluas 5.564,60 hektare.
Kepastian batas menjadi dasar penting untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan memudahkan pengawasan.
Batas yang jelas juga diperlukan untuk membedakan kawasan konservasi dengan lahan masyarakat, wilayah desa, kawasan produksi, maupun areal penggunaan lainnya.
Pemantapan batas perlu diikuti pemasangan dan pemeliharaan tanda batas, pemetaan dengan koordinat yang dapat diakses, serta sosialisasi kepada desa-desa di sekitar kawasan.
Tanpa kepastian batas yang dipahami bersama, potensi sengketa antara pemerintah dan masyarakat dapat terus berulang.
BKSDA Jambi juga memasukkan pemulihan kawasan terdampak abrasi sebagai salah satu prioritas.
Penanganannya direncanakan melalui kajian, pemasangan alat pemecah ombak atau APO, penanaman mangrove, pemantauan, dan evaluasi.
Pemasangan APO diharapkan mengurangi kekuatan gelombang sebelum mencapai garis pantai. Setelah kondisi perairan lebih stabil, penanaman mangrove dapat dilakukan untuk membantu memulihkan perlindungan alami pesisir.
Namun pemilihan lokasi dan bentuk alat pemecah ombak harus berdasarkan kajian arus, gelombang, sedimentasi, serta karakter pantai.
Penanaman mangrove juga perlu menggunakan jenis yang sesuai dengan kondisi substrat dan zonasi alami. Penanaman tanpa kajian berisiko gagal meski jumlah bibit yang ditanam besar.
Dalam rancangan tersebut, BKSDA Jambi menargetkan keberadaan sedikitnya lima spesies satwa liar dilindungi dapat dipertahankan.
Bahan yang disampaikan belum menyebut nama kelima spesies, jumlah populasinya, kondisi habitat, maupun ancaman yang dihadapi.
Data awal mengenai keberadaan satwa penting untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
Pemantauan tidak cukup hanya mencatat apakah satwa masih terlihat. BKSDA juga perlu mengetahui kecenderungan populasi, wilayah jelajah, lokasi berkembang biak, ketersediaan pakan, dan gangguan manusia.
Keberadaan satwa dapat menjadi salah satu indikator kesehatan ekosistem mangrove.
Rencana pengelolaan tidak hanya menitikberatkan perlindungan kawasan.
BKSDA Jambi juga menargetkan peningkatan partisipasi, pengetahuan, dan pendapatan masyarakat di 15 desa penyangga.
Masyarakat sekitar memiliki peran penting dalam menjaga kawasan karena berinteraksi langsung dengan sumber daya pesisir.
Program pemberdayaan dapat diarahkan pada kegiatan yang tidak merusak kawasan, seperti usaha pengolahan hasil perikanan, pembibitan mangrove, jasa lingkungan, kerajinan, serta kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal.
Namun peningkatan pendapatan harus memiliki indikator yang terukur. Pemerintah perlu menetapkan jumlah penerima manfaat, jenis usaha, besaran peningkatan pendapatan, serta mekanisme evaluasi.
Direktur Perencanaan Konservasi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan Sumidi mengatakan perencanaan merupakan fondasi pengelolaan kawasan konservasi.
Menurutnya, perlindungan satwa, rehabilitasi hutan, patroli, dan kegiatan pengelolaan lainnya akan sulit berjalan optimal tanpa arah yang jelas.
“RPJP menjadi kompas pengelolaan kawasan konservasi selama 10 tahun ke depan,” kata Sumidi.
“Dokumen ini akan menentukan arah pengelolaan, prioritas, strategi, hingga membangun sinergi antar-pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Ia mengatakan paradigma konservasi saat ini mengedepankan tiga pilar, yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan.
Penerapannya tetap harus menyesuaikan fungsi dan aturan setiap kawasan. Cagar alam memiliki tingkat perlindungan ketat sehingga bentuk pemanfaatannya tidak dapat disamakan dengan taman wisata alam atau kawasan konservasi lain.(*)