Oleh: Dr. Jamilah, M.Pd.
Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Bendahara Umum ISMI Provinsi Jambi
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap pola kehidupan masyarakat. Era digital tidak hanya mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, tetapi juga memengaruhi sistem nilai, budaya, serta identitas suatu bangsa. Di tengah derasnya arus globalisasi digital, masyarakat Melayu menghadapi tantangan yang tidak ringan. Budaya yang selama ini menjadi penyangga moral dan identitas sosial perlahan mengalami pergeseran akibat dominasi budaya populer global yang menyebar melalui media sosial dan berbagai platform digital.
Namun demikian, perubahan zaman tidak semestinya dimaknai sebagai ancaman terhadap budaya Melayu. Sebaliknya, era digital dapat dijadikan ruang baru untuk memperkuat eksistensi nilai-nilai budaya Melayu melalui proses rekonstruksi budaya. Rekonstruksi bukan berarti mengubah hakikat budaya, melainkan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur dalam bentuk yang relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan substansi yang menjadi ruh budaya itu sendiri.
Budaya Melayu sejak dahulu dikenal sebagai budaya yang menjunjung tinggi nilai agama, adab, musyawarah, gotong royong, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Falsafah Melayu yang berbunyi "Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah" merupakan landasan filosofis yang mengintegrasikan nilai budaya dengan ajaran Islam. Nilai tersebut menjadi pedoman dalam mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, sesama manusia, maupun dengan alam.
Menurut Koentjaraningrat (2009), kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia yang diperoleh melalui proses belajar. Kebudayaan tidak bersifat statis, melainkan selalu mengalami perubahan mengikuti dinamika masyarakat. Oleh karena itu, rekonstruksi budaya merupakan bagian dari proses adaptasi agar budaya tetap mampu menjawab tantangan zaman.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Anthony Giddens (1991) melalui Teori Strukturasi yang menjelaskan bahwa struktur sosial tidak hanya membatasi tindakan manusia, tetapi juga diproduksi dan direproduksi oleh tindakan manusia itu sendiri. Artinya, masyarakat Melayu memiliki kemampuan untuk mempertahankan bahkan memperbarui nilai-nilai budayanya melalui praktik-praktik sosial yang sesuai dengan perkembangan teknologi digital.
Dalam konteks masyarakat digital, nilai "Adat Bersendikan Syarak" sesungguhnya memiliki relevansi yang sangat kuat. Arus informasi yang begitu cepat menuntut masyarakat memiliki kemampuan menyaring informasi sebelum menyebarkannya. Prinsip tabayyun sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 6 menjadi dasar etika bermedia sosial. Setiap informasi harus diverifikasi agar tidak menimbulkan fitnah, perpecahan, maupun kerusakan sosial.
Sayangnya, fenomena media sosial saat ini justru menunjukkan kecenderungan yang sebaliknya. Algoritma digital lebih sering mengangkat konten yang kontroversial, provokatif, bahkan mengandung ujaran kebencian. Demi memperoleh perhatian publik (engagement), sebagian masyarakat rela mengorbankan sopan santun, etika, bahkan harga diri. Dalam perspektif budaya Melayu, perilaku tersebut bertentangan dengan konsep malu yang selama ini menjadi instrumen pengendali moral masyarakat.
Teori Social Learning yang dikemukakan Albert Bandura (1977) menjelaskan bahwa perilaku manusia banyak dipengaruhi oleh proses observasi terhadap lingkungan. Anak-anak dan generasi muda cenderung meniru apa yang mereka lihat di media sosial. Ketika ruang digital dipenuhi oleh perilaku kasar, saling menghina, dan penyebaran informasi palsu, maka perilaku tersebut berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Inilah sebabnya rekonstruksi budaya Melayu menjadi sangat penting. Rekonstruksi harus dimulai dengan menghadirkan kembali nilai-nilai luhur Melayu dalam ruang digital. Pantun, gurindam, syair, petuah adat, serta berbagai ekspresi budaya lainnya tidak cukup hanya dipentaskan dalam acara seremonial. Nilai tersebut harus hadir dalam bentuk konten kreatif yang mampu diterima oleh generasi muda.
Marshall McLuhan (1964) pernah menyatakan bahwa "The medium is the message." Pesan akan lebih mudah diterima apabila menggunakan media yang sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pantun dapat dikemas dalam bentuk video pendek di TikTok, gurindam dapat menjadi caption Instagram, petuah adat dapat dikembangkan menjadi podcast, sementara cerita rakyat Melayu dapat diproduksi menjadi film animasi maupun konten edukatif di YouTube.
Alih wahana semacam ini bukan berarti mengurangi nilai budaya, melainkan memperluas jangkauan penyebarannya. Esensi budaya tetap dipertahankan, sedangkan medianya mengikuti perkembangan teknologi.
Selain itu, masyarakat Melayu juga memerlukan figur-figur teladan yang mampu menjadi influencer budaya. Selama ini ruang digital lebih banyak diisi oleh selebritas atau kreator yang berorientasi pada hiburan semata. Padahal, tokoh adat, akademisi, ulama, maupun budayawan memiliki peluang besar untuk menjadi agen transformasi budaya melalui media sosial. Kehadiran mereka akan memberikan alternatif narasi yang lebih mendidik dan membangun karakter generasi muda.
Pierre Bourdieu (1986) melalui konsep Cultural Capital menjelaskan bahwa modal budaya merupakan aset penting yang dapat meningkatkan kualitas masyarakat. Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga sumber daya strategis dalam membangun daya saing suatu bangsa. Dalam konteks ini, budaya Melayu dapat menjadi modal sosial sekaligus modal budaya yang memperkuat identitas masyarakat Jambi di tengah kompetisi global.
Nilai musyawarah yang menjadi ciri khas masyarakat Melayu juga perlu direkonstruksi dalam ruang digital. Jika dahulu musyawarah dilakukan di balai adat atau rumah penghulu, kini forum diskusi dapat berlangsung melalui aplikasi konferensi daring, grup media sosial, maupun komunitas digital. Esensi musyawarah tetap sama, yaitu mencari keputusan terbaik melalui dialog, menghargai pendapat, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Demikian pula dengan nilai gotong royong. Era digital justru membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk saling membantu. Penggalangan dana secara daring, gerakan sosial berbasis media digital, kolaborasi pelaku UMKM Melayu melalui marketplace, hingga digitalisasi naskah-naskah kuno merupakan bentuk baru dari semangat gotong royong yang diwariskan oleh leluhur.
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam proses rekonstruksi budaya Melayu. Digitalisasi manuskrip Melayu, pembangunan perpustakaan digital, penyelenggaraan festival budaya berbasis hybrid, pemberian beasiswa bagi kreator budaya, hingga pengembangan aplikasi pembelajaran budaya Melayu merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut akan memperkuat posisi budaya lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.
Lembaga pendidikan juga memegang peranan penting. Pendidikan karakter berbasis budaya Melayu perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum, termasuk pada mata pelajaran informatika dan literasi digital. Peserta didik tidak hanya diajarkan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga etika digital yang berlandaskan nilai adat dan ajaran Islam. Konsep "mulut dijaga, hati dipelihara" perlu diterjemahkan menjadi etika dalam berkomentar, berbagi informasi, dan membangun komunikasi di media sosial.
Di sisi lain, keluarga tetap menjadi benteng utama pewarisan budaya. Orang tua perlu membiasakan penggunaan bahasa yang santun, memperkenalkan pantun, cerita rakyat, serta nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan karakter yang dimulai dari keluarga akan menjadi fondasi kuat bagi generasi muda dalam menghadapi derasnya pengaruh budaya global.
Bagi generasi muda Melayu, tantangan terbesar bukanlah mempertahankan budaya dalam bentuk yang sama seperti masa lalu, melainkan bagaimana menjadikan budaya tersebut tetap hidup dan relevan. Kreativitas menjadi kunci utama. Anak muda dapat mengembangkan konten digital bertema budaya Melayu, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk pelestarian bahasa daerah, menciptakan permainan edukatif berbasis cerita rakyat, maupun mengembangkan ekonomi kreatif berbasis warisan budaya seperti songket, tanjak, kuliner, dan seni pertunjukan.
Rekonstruksi budaya Melayu pada akhirnya bukan sekadar proyek pelestarian tradisi, melainkan gerakan membangun peradaban. Budaya Melayu harus menjadi sumber inspirasi dalam membentuk masyarakat digital yang beretika, beradab, toleran, dan berkarakter. Dunia digital tidak boleh menjadi ruang yang mengikis identitas, tetapi justru menjadi ruang yang memperkuat nilai-nilai luhur bangsa.
Sebagaimana falsafah Melayu mengajarkan bahwa "Tak lapuk oleh hujan, tak lekang oleh panas," demikian pula nilai-nilai budaya Melayu seharusnya tetap kokoh menghadapi perubahan zaman. Teknologi boleh berkembang, media boleh berubah, tetapi adab, marwah, musyawarah, gotong royong, serta penghormatan terhadap sesama manusia harus tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, rekonstruksi budaya Melayu di era digital bukanlah nostalgia terhadap masa lalu, melainkan strategi membangun masa depan. Budaya akan tetap hidup apabila diwariskan melalui inovasi, dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, serta dijadikan pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang muncul akibat transformasi digital. Di sinilah budaya Melayu akan terus menjadi cahaya yang menerangi perjalanan masyarakat menuju peradaban yang maju, berkarakter, dan bermartabat.
Daftar Referensi
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
Bourdieu, P. (1986). The Forms of Capital. Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood Press.
Giddens, A. (1991). Modernity and Self-Identity. Stanford: Stanford University Press.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
McLuhan, M. (1964). Understanding Media: The Extensions of Man. New York: McGraw-Hill.
Nasruddin, H. (2015). Adat Melayu Jambi dan Nilai-Nilai Kehidupan. Jambi: Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Al-Qur'an Al-Karim, Surah Al-Hujurat Ayat 6.
Al-Qur'an Al-Karim, Surah An-Nahl Ayat 125.
UNESCO. (2003). Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.