Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif
Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Tenaga Ahli Gubernur Jambi
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 kembali memunculkan perdebatan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi.
Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa peserta didik dengan prestasi akademik yang tinggi tidak memperoleh kursi di sekolah negeri tertentu, sementara peserta didik melalui jalur afirmasi diterima sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan afirmasi merupakan amanat konstitusi untuk menjamin akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan sosial dan ekonomi.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerimaan murid baru telah berkembang menjadi isu keadilan pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa penerimaan murid baru dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Di Provinsi Jambi, komposisi penerimaan jenjang SMA terdiri atas 35 persen jalur prestasi, 30 persen jalur afirmasi, 30 persen jalur domisili, dan 5 persen jalur mutasi.
Secara normatif, komposisi tersebut mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan pemerataan kesempatan, penghargaan terhadap prestasi, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Namun, polemik tetap muncul hampir setiap tahun karena jumlah calon murid yang memilih sekolah negeri unggulan jauh melampaui daya tampung yang tersedia.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa akar masalah penerimaan murid baru tidak terletak pada keberadaan jalur afirmasi, jalur prestasi, maupun jalur domisili.
Persoalan utamanya berada pada ketidakseimbangan antara jumlah peserta didik dengan kapasitas sekolah negeri yang memiliki mutu tinggi.
Selama sebagian kecil sekolah dipersepsikan lebih berkualitas dibanding sekolah lainnya, persaingan memperoleh kursi akan terus meningkat. Dalam situasi demikian, mekanisme seleksi apa pun akan menghasilkan peserta didik yang diterima dan peserta didik yang tidak memperoleh kesempatan pada sekolah yang diinginkan.
Akibatnya, sebagian masyarakat memandang sistem tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
Dalam perspektif filsafat politik, John Rawls menjelaskan bahwa keadilan diwujudkan melalui prinsip justice as fairness. Negara diperbolehkan memberikan perlakuan yang berbeda kepada kelompok tertentu apabila kebijakan tersebut meningkatkan kesempatan bagi kelompok yang paling kurang beruntung.
Dari sudut pandang ini, jalur afirmasi memiliki legitimasi moral karena bertujuan memperluas akses pendidikan bagi keluarga miskin dan kelompok rentan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Amartya Sen melalui Capability Approach. Sen menegaskan bahwa pembangunan tidak diukur dari kesamaan aturan, melainkan dari kemampuan nyata setiap warga negara untuk mengembangkan potensinya.
Pendidikan merupakan instrumen utama dalam memperluas kemampuan tersebut. Oleh karena itu, kebijakan afirmasi merupakan bagian dari strategi mempersempit kesenjangan kesempatan belajar antarkelompok masyarakat.
Di sisi lain, Martha Nussbaum menempatkan martabat manusia sebagai tujuan pembangunan. Pendidikan yang bermartabat memberikan ruang kepada setiap anak untuk mengembangkan kemampuan intelektual, karakter, kreativitas, dan tanggung jawab sosial.
Dalam perspektif ini, penghargaan terhadap prestasi akademik maupun nonakademik tetap menjadi bagian penting karena prestasi mencerminkan hasil pengembangan potensi peserta didik melalui proses belajar yang berkesinambungan.
Ketiga teori tersebut memperlihatkan bahwa afirmasi dan prestasi bukanlah dua konsep yang saling bertentangan. Keduanya merupakan instrumen kebijakan untuk mewujudkan keadilan pendidikan.
Persoalan muncul ketika instrumen tersebut bekerja di dalam sistem pendidikan yang kapasitasnya belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan kata lain, keadilan seleksi tidak akan tercapai secara optimal apabila keadilan mutu pendidikan belum terwujud.
Pengalaman beberapa negara memberikan pelajaran yang penting. Finlandia mengembangkan pemerataan mutu sekolah sehingga kualitas layanan pendidikan relatif setara di berbagai wilayah.
Jepang membangun disiplin, karakter, dan standar mutu sekolah secara merata sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri relatif tinggi.
Singapura mengombinasikan penghargaan terhadap prestasi dengan dukungan pendidikan bagi keluarga berpenghasilan rendah melalui berbagai skema bantuan.
Ketiga negara tersebut memperlihatkan bahwa pemerataan mutu sekolah mampu mengurangi kompetisi yang berlebihan dalam penerimaan peserta didik.
Indonesia menghadapi tantangan yang berbeda. Pertumbuhan jumlah peserta didik berlangsung lebih cepat dibandingkan penyediaan sekolah negeri yang memiliki kualitas tinggi.
Kondisi tersebut mendorong berkembangnya sekolah swasta dengan mutu dan biaya pendidikan yang beragam.
Situasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan penerimaan murid baru tidak cukup dilakukan melalui penyesuaian persentase kuota setiap jalur.
Kebijakan pendidikan perlu diarahkan pada pemerataan mutu sekolah, peningkatan kapasitas daya tampung, penguatan sekolah swasta yang berkualitas, serta sistem pembiayaan yang menjamin akses pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik.
Dalam perspektif tersebut, negara dapat mengembangkan pendekatan Core Plus–Cost Plus Education.
Negara menjamin layanan pendidikan inti atau core yang bermutu sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Sekolah kemudian diberi ruang mengembangkan layanan unggulan atau plus sesuai potensi masing-masing, seperti sains, teknologi, bahasa, seni, olahraga, maupun pendidikan keagamaan.
Pengembangan mutu tersebut memerlukan pembiayaan yang transparan atau cost plus, disertai beasiswa, subsidi silang, dan bantuan pemerintah agar peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan yang setara.
Polemik SPMB memberikan pelajaran bahwa keadilan pendidikan tidak berhenti pada mekanisme seleksi.
Keadilan pendidikan menuntut keseimbangan antara akses, kesempatan, mutu, dan penghargaan terhadap prestasi.
Ketika keempat dimensi tersebut berkembang secara harmonis, pendidikan tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga membentuk manusia yang bermartabat.
Dari manusia yang bermartabat akan tumbuh masyarakat yang berkeadaban.
Di titik itulah pendidikan menjadi fondasi utama pembangunan Indonesia Emas 2045.