BPK RI Temukan Pengadaan Kapal 10 GT Dinas Perikanan Tanjab Timur Tak Sesuai Ketentuan

WIB
IST

TANJAB TIMUR — Kasus pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan.

Kali ini sorotan datang dari hasil audit BPK RI tahun 2026.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK menemukan realisasi Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain pada pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT tidak sesuai ketentuan.

Nilainya tidak kecil.

BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran atau kemahalan harga sebesar Rp361.923.685.

Temuan itu berkaitan dengan pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2025.

Kapalnya ada.

Pekerjaannya dinyatakan selesai 100 persen.

Bahkan kapal itu sudah diserahkan secara fisik oleh Bupati Tanjung Jabung Timur kepada Koperasi Produsen RIL pada 11 Desember 2025.

Namun di balik itu, BPK menemukan sejumlah persoalan.

Mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, keterlibatan calon penyedia dalam proses awal, metode pemilihan penyedia, hingga perhitungan harga kapal.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran atau LRA Pemkab Tanjung Jabung Timur Tahun 2025, anggaran Belanja Barang dan Jasa disajikan sebesar Rp352.931.913.290.

Realisasinya sebesar Rp326.438.373.511,58 atau 92,49 persen.

Dari realisasi tersebut, sebesar Rp2.007.885.660 merupakan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain pada Dinas Perikanan.

Salah satu pengadaan dalam pos tersebut adalah pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT.

Berdasarkan dokumen pembayaran kontrak, pengadaan kapal tersebut dilaksanakan oleh PT CAS.

Kontraknya bernomor 500.1/06/SPK/DISKAN/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Nilai kontrak sebesar Rp1.807.968.000.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 48 hari kalender, sejak 20 Oktober sampai 8 Desember 2025.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar lunas.

Dalam pelaksanaannya, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama tiga hari.

Atas keterlambatan itu, Pengguna Anggaran atau PA telah mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia sebesar Rp5.424.000.

Kapal Sudah Diserahkan, BAST Belum Ditandatangani

BPK juga mencatat kapal tersebut telah diserahkan secara fisik oleh Bupati Tanjung Jabung Timur kepada Koperasi Produsen RIL sebagai pihak penerima pada 11 Desember 2025.

Namun proses itu belum ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima atau BAST.

Penyebabnya, menurut penjelasan PPTK dalam laporan BPK, masih menunggu penerbitan SK hibah dari Bupati.

SK hibah tersebut disebut belum dapat diterbitkan karena harus diusulkan dan ditetapkan sebelum tahun anggaran berjalan atau sebelum pelaksanaan anggaran.

Sementara pengadaan kapal ini dianggarkan dan direalisasikan pada APBD Perubahan.

Karena itu, pengusulan SK hibah baru dapat diproses pada Tahun Anggaran 2026.

Di titik ini, masalahnya bukan hanya kapal.

Tetapi juga administrasi penyerahan barang yang belum lengkap.

Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja atau KAK dan hasil wawancara dengan PA, pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT merupakan program strategis Kepala Daerah.

Tujuannya untuk menghasilkan kapal ikan sesuai kebutuhan nelayan.

Sekaligus memodernisasi armada nelayan dan meningkatkan kemampuan jelajah nelayan tradisional agar bisa menjangkau fishing ground yang lebih jauh.

Tujuan itu baik.

Nelayan memang butuh armada lebih kuat.

Laut Tanjab Timur luas.

Nelayan kecil sering kalah oleh keterbatasan alat dan jarak jelajah.

Namun BPK melihat persoalan pada proses menuju pengadaan kapal tersebut.

Bukan pada tujuan programnya.

Dinas Perikanan disebut telah melakukan survei ke tiga galangan kapal.

Hasil survei itu menjadi bagian dari proses awal pengadaan.

Berikut ringkasan hasil survei yang dicatat BPK:

GalanganLokasiHasil Survei
PT KMMTangerang, BantenKapal fiberglass 15 GT Rp1,75 miliar; 10 GT Rp1,575 miliar
PT JSIJepara, Jawa TengahKapal fiberglass 5 GT Rp1,5 miliar
PT CASTanjung Pinang, KepriHarga dihitung setelah spesifikasi teknis disampaikan

Dari proses itu, kemudian muncul pekerjaan desain kapal penangkap ikan 10 GT.

Pekerjaan desain dilaksanakan oleh Konsultan Perencana PT SVT melalui kontrak Nomor 500.1/01/SPK/DISKAN/2025 tanggal 30 September 2025.

Nilai kontrak pekerjaan desain sebesar Rp89.774.000.

Jangka waktu pelaksanaan 15 hari kalender, sejak 30 September sampai 15 Oktober 2025.

Hasil pekerjaan konsultan berupa laporan akhir jasa konsultansi tertanggal 14 Oktober 2025.

Isinya desain kapal penangkap ikan 10 GT beserta Rencana Anggaran Biaya atau RAB sebesar Rp1.792.000.000.

RAB tersebut kemudian ditetapkan menjadi Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.

BPK Soroti Pagu Anggaran

BPK menemukan persoalan pada pengajuan pagu anggaran.

Pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp1.809.698.317.

Sementara RAB pengadaan kapal dari Konsultan Perencana yang kemudian ditetapkan menjadi HPS baru terbit pada 14 Oktober 2025.

Padahal, Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan beserta dokumen pendukungnya, termasuk RKA-SKPD, telah disampaikan pada 23 Juli 2025 dan ditetapkan menjadi Perda pada 16 September 2025.

Artinya, RAB yang menjadi HPS terbit setelah Perda APBD Perubahan ditetapkan.

BPK juga mencatat pagu anggaran melampaui nilai HPS dengan selisih Rp17.698.317.

Pagu Rp1.809.698.317.

HPS Rp1.792.000.000.

Selisih Rp17.698.317.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PA, BPK mencatat tidak terdapat kertas kerja, analisis kewajaran, maupun justifikasi teknis yang dapat menjelaskan pengajuan pagu anggaran sebesar Rp1.809.698.317.

Proses Perencanaan Dinilai Tidak Independen

Catatan BPK berikutnya lebih sensitif.

BPK menyebut proses perencanaan tidak independen.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PA, PPTK, dan penyedia, diketahui PT CAS selaku calon penyedia pengadaan kapal memberikan rekomendasi secara lisan kepada PA dan PPTK terkait penunjukan PT SVT sebagai konsultan perencana.

Rekomendasi itu disebut diminta oleh PA dan PPTK saat melakukan survei ke galangan kapal milik PT CAS.

BPK juga mencatat adanya pelaksanaan survei lapangan yang melibatkan pihak eksternal secara bersamaan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Pada 25 Juni 2025, PPTK melaksanakan tugas dari PA untuk melakukan survei kepada calon penerima bantuan kapal di Desa Lambur.

Kegiatan survei itu dihadiri pula oleh perwakilan PT SVT sebagai calon konsultan perencana dan PT CAS sebagai calon penyedia pengadaan kapal.

BPK kemudian menelusuri dokumen softcopy perencanaan.

Hasilnya, BPK menemukan adanya keterlibatan penyedia dalam penyusunan estimasi biaya awal.

Dalam dokumen RAB awal senilai Rp1.327.064.528 sebelum PPN, BPK mencatat teridentifikasi nama Direktur PT CAS pada bagian author dan last saved by.

Modifikasi terakhir pada file tersebut tercatat tanggal 1 Agustus 2025.

Atas hal itu, penyedia menjelaskan bahwa memang benar penyusunan RAB awal tersebut dibuat bersama antara penyedia dan konsultan perencana.

Dalam konteks audit, bagian ini penting.

Sebab perencanaan pengadaan seharusnya menjaga independensi.

Calon penyedia tidak semestinya berada terlalu dalam pada proses perencanaan yang kelak akan menjadi dasar pengadaan.

e-Purchasing Dinilai Kurang Tepat

Metode pemilihan penyedia juga menjadi sorotan.

PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan atau RUP pengadaan kapal melalui aplikasi SiRUP pada 16 September 2025.

Total pagu sebesar Rp1.809.698.317.

Metode pemilihan penyedia yang ditetapkan adalah e-purchasing.

Berdasarkan wawancara lebih lanjut, PA menjelaskan bahwa dasar pemilihan metode e-purchasing adalah pemahaman bahwa apabila produk telah tersedia dalam Katalog Elektronik, maka metode e-purchasing diutamakan.

Selain itu, ada pertimbangan keterbatasan waktu karena kegiatan dianggarkan pada APBD Perubahan sehingga dinilai tidak memungkinkan dilakukan proses tender.

Namun BPK menilai pemilihan metode tersebut belum didukung pertimbangan kesesuaian yang memadai terhadap karakteristik barang yang diadakan.

BPK mencatat, penelusuran Katalog Elektronik menunjukkan terdapat beberapa produk kapal penangkap ikan 10 GT yang ditawarkan beberapa penyedia dengan rentang harga Rp875 juta sampai Rp1,5 miliar.

Namun produk yang persis memenuhi spesifikasi hasil perencanaan hanya terdapat pada etalase PT CAS dengan harga Rp1.807.968.000.

Spesifikasi kapal yang dibutuhkan antara lain panjang 15,5 meter, lebar 3,4 meter, tinggi 1,6 meter, serta dilengkapi kamar kemudi atau bridge.

BPK menilai produk kapal yang ditawarkan penyedia lain pada katalog elektronik umumnya disusun berdasarkan tonase atau GT dengan variasi dimensi kapal yang berbeda-beda.

Sehingga tidak sepenuhnya sejalan dengan spesifikasi rinci yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Kondisi itu menunjukkan penggunaan metode e-purchasing pada pengadaan ini cenderung mengarah pada terbatasnya alternatif penyedia pada produk yang persis sesuai spesifikasi secara utuh.

Akibatnya, ruang perbandingan harga antarpenyedia dengan kualifikasi sejenis menjadi terbatas.

Menurut BPK, mengingat kebutuhan barang sudah terdefinisi secara rinci dan terdapat lebih dari satu pelaku usaha yang menawarkan produk sejenis, karakteristik pengadaan ini lebih sesuai dilaksanakan melalui metode pemilihan penyedia yang membuka persaingan harga antarpenyedia yang telah terkualifikasi.

Dalam kondisi spesifikasi dan volume pekerjaan yang telah dapat ditentukan secara rinci, metode tender cepat dinilai lebih sesuai karena tetap cepat dan elektronik, tetapi menyediakan mekanisme kompetisi harga yang lebih memadai dibandingkan e-purchasing.

Harga Dinilai Kemahalan Rp361,9 Juta

Bagian paling menonjol dalam temuan BPK adalah kemahalan harga.

BPK mencatat terdapat kemahalan harga pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT sebesar Rp361.923.685.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perencanaan yang dibuat Konsultan Perencana, RAB pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT mengalami kenaikan dari Rp1.327.064.528 sebelum PPN menjadi Rp1.614.869.761 sebelum PPN.

BPK menyebut, berdasarkan penelaahan atas dokumen spesifikasi teknis, gambar rencana, dan ruang lingkup pekerjaan, tidak ditemukan perubahan signifikan yang dapat menjelaskan kenaikan nilai perkiraan biaya tersebut.

Dimensi kapal, fungsi utama, jenis material, serta lingkup perlengkapan kapal pada prinsipnya tetap.

Selisih nilai RAB sebelum PPN mencapai Rp287.805.233.

Kenaikan terbesar terjadi pada pembuatan bangunan kapal.

Nilai awal Rp695.708.778.

Naik menjadi Rp940.828.761.

Selisihnya Rp245.119.983.

Komponen mesin dan peralatan propulsi juga naik dari Rp358.874.750 menjadi Rp431.526.000.

Selisih Rp72.651.250.

Ada juga komponen peralatan listrik yang naik dari Rp17.537.500 menjadi Rp54.165.000.

Selisih Rp36.627.500.

Namun ada komponen yang justru turun, seperti perlengkapan labuh tambat dan lain-lain.

Harga Kontrak Dibandingkan Harga Wajar

Nilai kontrak pengadaan kapal adalah Rp1.807.968.000 termasuk PPN.

Jika dihitung sebelum PPN, nilainya sebesar Rp1.628.800.000.

BPK kemudian membandingkan harga kontrak dengan lima pembanding yang diperoleh dari survei ke galangan kapal dan produk pada Katalog Elektronik.

Untuk spesifikasi sebanding, yaitu kapal penangkap ikan 10 GT berbahan fiberglass, BPK memperoleh kisaran harga wajar pasar sebelum PPN sebesar Rp1.170.604.155,60.

Nilai itu dihitung menggunakan metode harga rata-rata.

BPK juga melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada penyedia terkait biaya riil pengadaan kapal.

Hasilnya, biaya riil pengadaan kapal oleh penyedia dicatat sebagai berikut:

UraianNilai
Kapal penangkap ikan 10 GT fiberglassRp1.167.876.315
Survei kondisi BKI Non ClassRp45.000.000
Ongkos kirimRp54.000.000
Total biaya riilRp1.266.876.315

BPK mencatat biaya pembuatan kapal oleh penyedia sebesar Rp1.167.876.315.

Nilai itu relatif setara dengan kisaran harga wajar pasar berdasarkan survei pembanding sebesar Rp1.170.604.155,60.

Dengan demikian, berdasarkan perbandingan harga kontrak sebelum PPN sebesar Rp1.628.800.000 dan biaya riil penyedia yang relatif setara harga wajar pasar, BPK menghitung adanya kemahalan harga sebesar Rp361.923.685.

Perhitungannya dilakukan dengan mengurangkan biaya yang tidak termasuk item kapal, yaitu survei kondisi BKI Non Class Rp45.000.000 dan ongkos kirim Rp54.000.000.

Jumlah dua komponen itu Rp99.000.000.

Harga kontrak untuk item kapal menjadi Rp1.529.800.000.

Sedangkan harga riil kapal penangkap ikan 10 GT sebesar Rp1.167.876.315.

Selisihnya Rp361.923.685.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut berdampak pada dua hal.

Pertama, Pemkab Tanjung Jabung Timur kehilangan kesempatan mendapatkan harga dan penyedia terbaik dalam proses pengadaan barang/jasa.

Kedua, terdapat kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain sebesar Rp361.923.685.

BPK juga menguraikan penyebab persoalan tersebut.

Menurut BPK, Kepala Dinas Perikanan selaku PA belum mengendalikan kontrak dan menyusun perencanaan pengadaan secara memadai, antara lain melalui analisis kewajaran harga.

Ini catatan yang keras.

Tetapi tetap dalam ranah audit.

Belum masuk kesimpulan pidana.

Bahasa BPK adalah bahasa pemeriksaan keuangan dan kepatuhan.

Karena itu, tindak lanjutnya juga harus dilihat melalui rekomendasi resmi.

Dalam laporan BPK, Kepala Dinas Perikanan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.

Kepala Dinas juga menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Artinya, temuan ini tidak sedang dibantah dalam dokumen pemeriksaan.

Yang ditunggu publik sekarang adalah tindak lanjutnya.

Apakah kelebihan pembayaran Rp361.923.685 sudah diproses.

Apakah sudah disetorkan ke kas daerah.

Apakah analisis kewajaran harga akan diperbaiki.

Apakah pola pengadaan berikutnya akan membuka persaingan harga yang lebih sehat.

Dan apakah SK hibah serta BAST penyerahan kapal kepada koperasi penerima sudah diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Perikanan selaku PA melakukan dua hal.

Pertama, memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain sebesar Rp361.923.685 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kedua, melakukan analisis kewajaran harga dalam menyusun perencanaan pengadaan dan meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan kontrak.

Rekomendasi ini menunjukkan bahwa BPK tidak hanya meminta uang dikembalikan.

BPK juga meminta sistem diperbaiki.

Sebab jika hanya uang yang diproses tetapi pola perencanaannya tidak berubah, persoalan serupa bisa berulang.

Berita ini disusun berdasarkan data hasil audit BPK RI tahun 2026 yang memuat temuan, kronologi, analisis, penyebab, tanggapan pihak terkait, dan rekomendasi tindak lanjut.

Meski demikian, ruang klarifikasi tetap perlu dibuka.

Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PA, PPTK, PT CAS, PT SVT, Koperasi Produsen RIL, serta pihak terkait lainnya memiliki hak untuk menjelaskan perkembangan terbaru.(*)

BeritaSatu Network