Audit BPK RI 2026 Kuak Masalah Proyek Seragam Sekolah Tanjab Timur, Ada Kemahalan Harga, Penyedia Disebut Tak Produksi Sendiri

WIB
IST

TANJAB TIMUR — Proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan.

Kali ini, sorotan itu muncul dari rincian hasil audit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kemahalan harga pengadaan sebesar Rp186.480.726 pada belanja bantuan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Temuan ini menjadi lanjutan dari catatan BPK terkait pengadaan seragam sekolah yang sebelumnya sudah menyita perhatian publik.

Angkanya memang tidak sebesar total nilai proyek.

Tetapi catatan BPK bukan hanya soal angka.

Ini soal proses.

Soal perencanaan.

Soal kewajaran harga.

Soal siapa yang benar-benar mengerjakan.

Dan soal bagaimana uang daerah dibelanjakan untuk kebutuhan pendidikan.

Penyedia Disebut Tidak Punya Peralatan Produksi

Berdasarkan hasil wawancara BPK RI dengan penyedia, diketahui bahwa penyedia tidak memiliki peralatan dan tenaga kerja untuk membuat seragam sekolah.

Karena itu, pelaksanaan pekerjaan pembuatan seragam tersebut dikerjakan oleh pihak lain, yakni CV RRTE dan PT PKB.

Dalam laporan itu disebutkan, penyedia melakukan kontrak lebih lanjut dengan CV RRTE.

CV RRTE kemudian bermitra dengan PT PKB.

Dalam pelaksanaan pembuatan seragam, CV RRTE mengerjakan sebanyak 1.000 set seragam.

Sementara PT PKB mengerjakan 8.974 set seragam.

Hubungan kemitraan antara penyedia dengan dua pihak konveksi tersebut disebut baru dilakukan dalam pelaksanaan pengadaan seragam tersebut.

Di titik ini, pertanyaan tata kelola mulai muncul.

Jika penyedia tidak memiliki alat dan tenaga kerja untuk membuat seragam, bagaimana proses penilaian kemampuan penyedia dilakukan?

Bagaimana referensi harga disusun?

Dan bagaimana PPK memastikan harga yang dibayarkan tetap mencerminkan nilai terbaik?

BPK tidak sedang menyimpulkan pidana.

Tetapi BPK mencatat adanya persoalan pengadaan yang berdampak pada kemahalan harga.

Ada Kontrak dengan CV RRTE

Dalam laporan pemeriksaan, nilai kontrak dengan CV RRTE tercatat sebesar Rp1.899.500.000.

Nilai itu terdiri dari dua kelompok pekerjaan.

Pertama, kontrak pengadaan seragam SD/MI dan seragam TK/RA sebesar Rp1.248.600.000.

Jumlahnya 6.584 set seragam.

Harga satuannya sebesar Rp189.641,56.

Kedua, kontrak pengadaan seragam SMP/MTs sebesar Rp650.900.000.

Jumlahnya 3.390 set seragam.

Harga satuannya sebesar Rp192.005,90.

Data ini menunjukkan bahwa produksi seragam tidak seluruhnya dilakukan sendiri oleh penyedia utama.

Ada rantai pelaksana lain di bawahnya.

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pola seperti ini tidak otomatis salah.

Namun harus tetap dikendalikan.

Harus jelas tanggung jawabnya.

Harus jelas harga riilnya.

Harus jelas kualitas barangnya.

Dan harus jelas apakah nilai kontrak yang dibayar pemerintah sudah wajar.

PPK dan Penyedia Disebut Pernah Kunjungi PT PKB

BPK juga mencatat bahwa penyedia dan PPK telah melakukan beberapa kali kunjungan ke konveksi PT PKB sejak September sampai Oktober 2025.

Sementara proses pengadaan secara resmi baru dimulai dengan penandatanganan kontrak pada Oktober 2025.

Catatan waktu ini menjadi perhatian.

Sebab sebelum kontrak resmi berjalan, sudah ada interaksi dengan pihak konveksi yang kemudian ikut melaksanakan produksi seragam.

BPK tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dari fakta tersebut.

Namun dalam konteks pengadaan, fakta semacam ini penting untuk diuji dari sisi perencanaan, persiapan, dan kewajaran harga.

Apakah proses pemilihan sudah membuka ruang harga terbaik?

Apakah referensi harga sudah disusun memadai?

Apakah seluruh tahapan terdokumentasi dengan cukup?

Itulah yang menjadi inti catatan BPK.

Penyedia Hanya Pengepakan dan Distribusi

Bagian paling menarik dari temuan ini ada pada pelaksanaan pekerjaan.

BPK mencatat, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia hanya berupa pengepakan barang dan distribusi bantuan seragam dari konveksi ke 380 lokasi sekolah di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Artinya, pekerjaan produksi seragam dilakukan oleh pihak konveksi.

Sementara penyedia utama menangani pengepakan dan distribusi.

BPK kemudian membandingkan nilai kontrak dengan biaya riil yang dikeluarkan penyedia.

Hasilnya, terdapat selisih yang dinilai sebagai kemahalan harga.

Total biaya riil penyedia dalam pengadaan bantuan seragam sekolah, termasuk biaya pengepakan barang dan distribusi, tercatat sebesar Rp2.286.145.065 sebelum PPN.

Sementara nilai kontrak untuk tiga kelompok seragam tercatat sebesar Rp2.472.625.791.

Selisihnya Rp186.480.726.

Rincian Kemahalan Harga

Berikut rincian perbandingan nilai kontrak dan nilai riil berdasarkan dokumen BPK:

Jenis SeragamNilai KontrakSelisih
TK/RARp580.734.000Rp43.797.852
SD/MIRp1.044.689.100Rp78.788.462
SMP/MTsRp847.202.691Rp63.894.412
TotalRp2.472.625.791Rp186.480.726

Dari tabel itu, selisih terbesar terdapat pada pengadaan bantuan seragam SD/MI, yakni Rp78.788.462.

Kemudian seragam SMP/MTs sebesar Rp63.894.412.

Lalu seragam TK/RA sebesar Rp43.797.852.

BPK menyimpulkan, berdasarkan perbandingan harga kontrak dan biaya riil, terdapat kemahalan harga sebesar Rp186.480.726.

Prinsip Pengadaan Disorot

BPK mengaitkan temuan tersebut dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan.

Ketepatan itu diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Pengadaan juga harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, serta ketepatan tempat penyerahan.

BPK juga merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran untuk mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Selain itu, BPK menyinggung ketentuan LKPP terkait persiapan e-purchasing katalog, termasuk penentuan barang/jasa sesuai kebutuhan dan persiapan referensi harga.

BPK menyatakan persoalan tersebut mengakibatkan dua hal.

Pertama, Pemkab Tanjung Jabung Timur kehilangan kesempatan mendapatkan harga terbaik dalam proses pengadaan barang/jasa.

Kedua, terdapat kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp186.480.726.

Kalimat BPK itu penting.

Bukan sekadar angka.

Jika proses referensi harga tidak memadai, daerah berisiko membayar lebih mahal dari yang seharusnya.

Jika penyedia tidak memproduksi sendiri dan pekerjaan riil dilakukan pihak lain, PPK perlu memastikan komponen harga tetap wajar.

Jika tidak, belanja publik bisa kehilangan nilai terbaiknya.

Padahal barang yang dibeli adalah seragam sekolah.

Untuk anak-anak.

Untuk pendidikan.

Untuk masyarakat.

BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh dua hal.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran atau PA belum mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat secara memadai.

Kedua, PPK pada tiga pekerjaan tidak mengendalikan kontrak dan menyusun referensi harga secara memadai guna memperoleh harga terbaik.

Catatan ini langsung mengarah pada tata kelola internal.

Pengawasan.

Pengendalian kontrak.

Referensi harga.

Tiga hal itu menjadi kunci.

Sebab dalam pengadaan pemerintah, harga tidak boleh hanya diterima begitu saja.

Harga harus diuji.

Harga harus dibandingkan.

Harga harus didukung referensi.

Dan ketika penyedia menggandeng pihak lain untuk produksi, biaya riil harus tetap menjadi perhatian.

Dalam laporan BPK, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Artinya, dalam dokumen audit, pemerintah daerah tidak membantah catatan tersebut.

Tinggal bagaimana tindak lanjutnya.

Apakah kelebihan pembayaran sudah diproses.

Apakah nilai Rp186.480.726 telah disetorkan ke kas daerah.

Apakah PPK sudah dievaluasi.

Apakah pola penyusunan referensi harga sudah diperbaiki.

Dan apakah sistem pengadaan seragam berikutnya dibuat lebih terbuka serta lebih efisien.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp186.480.726 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat secara memadai.(*)

BeritaSatu Network