Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Tiga Perda Bungo, Soroti Penguatan Regulasi Adat

WIB
ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum melaksanakan Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bungo, Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat MPD Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, selaku pembuka rapat keempat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris III Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi Mashaerudin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Golbert Riswan Nababan, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, serta Tim Kelompok Kerja yang terdiri atas Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembahasan, Tim Pokja melakukan analisis dan evaluasi terhadap tiga Peraturan Daerah Kabupaten Bungo, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lembaga Adat Melayu Bungo, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.

Evaluasi dilakukan untuk menelaah kesesuaian substansi ketiga perda tersebut dengan dasar konstitusional, perkembangan regulasi, serta perubahan ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, menjawab kebutuhan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pelindungan masyarakat serta kelembagaan adat.

Rapat berlangsung lancar dan konstruktif. Seluruh hasil pembahasan dituangkan dalam notula rapat sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026, sekaligus dasar penyusunan rekomendasi perbaikan regulasi daerah di Kabupaten Bungo. (*)

BeritaSatu Network