Punya 'Jejak Merah' Proyek Mangkrak di Bengkulu, PT Burniat Malah Mulus Kuasai Proyek Rp46,6 Miliar di Poltekkes Jambi!

WIB
IST

JAMBI/BENGKULU – Nama PT Burniat Indah Karya kembali muncul dalam pusaran proyek jumbo.

Kali ini di Jambi.

Perusahaan asal Bengkulu itu tercatat mengerjakan Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi. Nilainya tidak kecil Rp46,625 miliar. Paketnya masuk tahun anggaran 2026. Sumber dananya APBN. Metodenya E-Purchasing melalui E-Katalog 6.0. Statusnya on process.

Di atas kertas, proyek ini rapi. Kode paketnya ada. Kode RUP-nya ada. Volume pekerjaannya ada. Jadwal kontraknya ada. Dari struktur sampai arsitektur. Dari mekanikal-elektrikal sampai landscape dan hardscape. Semua tertulis. Semua tampak terang. (JambiLINK.id)

Tapi nama Burniat tidak datang dari ruang kosong.

Rekam jejaknya panjang. Menyeberang dari Bengkulu, Jambi, Palembang, Mukomuko, Enggano, hingga proyek rumah susun Kejati Bengkulu. Nilai portofolio tender yang tercatat dalam data terbuka mencapai Rp403,831 miliar.

Ada proyek yang berjalan.

Ada proyek yang selesai.

Ada proyek yang pernah dipuji progresnya.

Tapi ada pula yang menyisakan catatan. Bahkan mangkrak.

Siapa Burniat Indah Karya?

Berdasarkan data, PT Burniat Indah Karya beralamat di Jalan Semarak 11 Nomor 15, Bentiring Permai, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu. Perusahaan ini tercatat sebagai badan usaha jasa konstruksi. Dalam profil asosiasi/kontraktor, perusahaan ini terdaftar di GAPENSI Kota Bengkulu dan memiliki sejumlah subklasifikasi pekerjaan konstruksi gedung, sipil, elektrikal, mekanikal, hingga instalasi.

Dalam data IndoTender, Burniat tercatat memiliki riwayat tender dengan nilai akumulatif Rp403,831 miliar. Beberapa nama perusahaan yang kerap muncul sebagai peserta tender bersama Burniat antara lain CV Graha Inti Centura, CV Line Archtecture Consultan, dan PT Sentra Adi Purna.

Ini bukan kontraktor kemarin sore.

Jejaknya banyak.

Terlalu banyak untuk disebut pemain kecil.

Proyek yang kini sedang menjadi perhatian adalah Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi Tahun Anggaran 2026.

Nilai pagunya Rp51 miliar. Nilai transaksi/kontrak yang tercatat kepada Burniat Rp46.625.188.197. Selisihnya sekitar Rp4,37 miliar dari pagu. Satuan kerja: Politeknik Kesehatan Jambi. Kode RUP: 66947973.

Paket ini bukan paket kecil dalam struktur belanja Poltekkes Jambi. Dalam data transaksi pengadaan Poltekkes Jambi 2026 yang diberitakan JambiLink, total transaksi mencapai Rp55,623 miliar dari 49 paket/transaksi. Paket Burniat sendiri menyerap 83,82 persen dari total nilai tersebut.

Artinya begini: dari semua belanja besar Poltekkes Jambi tahun itu, satu paket ini menjadi gajahnya.

Yang lain seperti semut di sekelilingnya.

Berikut daftar proyek Burniat Indah Karya yang terlacak dari sumber terbuka. Daftar ini belum tentu seluruh portofolio perusahaan, tetapi cukup menggambarkan pola pekerjaan yang pernah dan sedang dikerjakan.

TahunProyekInstansi/LokasiNilai
2026Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKemenkes/Poltekkes JambiRp46,625 miliar
2025Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Tadris Terpadu UIN Fatmawati Sukarno BengkuluKemenag/UIN FAS BengkuluPagu/HPS Rp48,799 miliar
2025Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Bengkulu 2Kementerian PURp17,448 miliar
2024Pembangunan Gedung Rawat Inap Standar KRISKemenkesRp48,413 miliar
2024Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes BengkuluKemenkes/Poltekkes BengkuluRp19,5 miliar
2024Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes JambiKemenkes/Poltekkes JambiRp34,678 miliar
2023Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKemenkes/Poltekkes JambiRp29,346 miliar
2023Pembangunan Fisik Gedung Layanan Akademik Poltekkes Kemenkes PalembangKemenkes/Poltekkes PalembangRp27,266 miliar
2023Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi BengkuluKementerian PUPRRp24,226 miliar
2023Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Bengkulu 2Kementerian PUPRRp22 miliar
2023Tahap I Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes BengkuluKemenkes/Poltekkes BengkuluRp18,012 miliar
2021Pembangunan Puskesmas Kampung Bali DAKDinkes Kota BengkuluPagu Rp6,091 miliar
2021Lanjutan Pembangunan Gedung Asrama Haji BengkuluKemenag BengkuluDi atas Rp30 miliar
2020Gedung Layanan Terpadu Universitas BengkuluKemendikbud/Universitas BengkuluRp14,221 miliar
2019Pembangunan Instalasi Farmasi, Rawat Jalan, ICU RSUD MukomukoPemkab Mukomuko/RSUD MukomukoRp31,858 miliar
2019Pembangunan Ruang Praktek PerhotelanPemprov BengkuluRp5,425 miliar
2018Pekerjaan Pembuatan Gedung Operasional BaruKemenhubRp5,253 miliar
2017Pembangunan Gedung Kantor Bandara FatmawatiKemenhubRp5,873 miliar
2015Rehabilitasi Dermaga Penyeberangan Kahyapu Pulau EngganoDitjen Perhubungan DaratRp7,198 miliar
2015Pembangunan Break Water PPI Air NapalPemkab Bengkulu UtaraRp4,8 miliar
2014Pembangunan Turap/Revetment dan Kantor Administrasi PPI Sungai LemauPemkab Bengkulu TengahRp3,117 miliar
2013Pembangunan Dermaga, Gedung TPI, Jalan Masuk dan Pelataran ParkirPemkab Bengkulu TengahRp2,977 miliar

Sebagian besar daftar tersebut berasal dari riwayat tender IndoTender. Untuk paket UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, tendernya tercatat pada 30 April 2025 dengan kode tender 10029384000, pagu dan HPS Rp48.799.859.000, peserta 170, dan harga penawaran Burniat Rp47.723.891.920.

Untuk paket-paket lama seperti Puskesmas Kampung Bali, Ruang Praktek Perhotelan, PPI Air Napal, Dermaga Kahyapu, Bandara Fatmawati, hingga PPI Sungai Lemau, data juga muncul dalam riwayat tender perusahaan.

Catatan Merah : Puskesmas Kampung Bali Mangkrak

Dari seluruh jejak yang terlacak, proyek Pembangunan Puskesmas Kampung Bali DAK di Kota Bengkulu menjadi catatan paling terang.

Paket ini ditenderkan tahun 2021. Pagu anggarannya Rp6.091.992.250. HPS-nya Rp6.040.163.000. Penawaran Burniat tercatat Rp5.751.776.927. Satuan kerja: Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Masalah muncul saat proyek berjalan.

Dalam arsip pemberitaan pada kanal BPK Bengkulu, proyek ini disebut tidak sesuai perencanaan. Dinas Kesehatan Kota Bengkulu disebut melakukan pemutusan kontrak. Progres fisik disebut sekitar 65 persen, sementara anggaran yang digunakan sekitar 60 persen. BPK RI Perwakilan Bengkulu disebut akan memeriksa proyek tersebut.

Beberapa bulan kemudian, arsip media pada kanal BPK Bengkulu kembali menulis proyek itu masih mangkrak. Bangunan belum bisa digunakan. Proyek senilai Rp5,7 miliar itu disebut terbengkalai setelah kontrak diputus.

Ini bukan isu kecil.

Puskesmas itu dibangun untuk layanan kesehatan.

Tapi yang berdiri justru bangunan menggantung.

Bukan selesai.

Bukan berfungsi.

Mangkrak.

Sorotan publik ketika itu cukup keras. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu, Melyansori, meminta agar rekanan diberi sanksi blacklist jika benar tak mampu menyelesaikan pekerjaan. Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa proyek tersebut.

Masalah lain, proyek Puskesmas Kampung Bali kemudian diusulkan kembali untuk dilanjutkan pada 2024. Nilai usulan lanjutannya disebut Rp2,6 miliar. Proyek awal disebut berhenti karena waktu pelaksanaan habis dan kontrak putus.

Di titik ini, pertanyaan paling penting bukan lagi apakah bangunannya ada.

Bangunannya ada.

Tapi apakah uang negara sudah berubah menjadi layanan publik?

Itu yang belum selesai.

Poltekkes Jambi Tahap II: Dituding Pakai Material Galian C Ilegal

Catatan lain muncul di Jambi.

Pada 2025, sejumlah media lokal memberitakan proyek Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi senilai Rp34,678 miliar. Proyek itu disebut dikerjakan Burniat. Lokasinya di kawasan Poltekkes Jambi, Jalan Agus Salim, Paal Lima, Kota Baru, Kota Jambi.

Isunya bukan struktur gedung.

Isunya material.

Lembaga Gerakan Nawacita disebut menyoroti dugaan penggunaan material tanah timbun/galian C ilegal pada pekerjaan hardscape dan landscape. Mereka bahkan berencana membawa persoalan itu ke Mabes Polri serta meminta Bareskrim dan Kejagung memanggil pihak terkait, termasuk Direktur Poltekkes Jambi, pimpinan Burniat, PPK, dan konsultan pengawas.

Namun, catatan penting harus ditegaskan: dari penelusuran sumber terbuka, belum ditemukan informasi resmi bahwa dugaan ini sudah naik menjadi perkara hukum, penetapan tersangka, atau putusan pengadilan.

Jadi statusnya masih sorotan/dugaan publik-media.

Belum bisa disebut terbukti.

Tapi cukup untuk menjadi alarm.

Apalagi perusahaan yang sama kini kembali mengerjakan Tahap III dengan nilai lebih besar: Rp46,6 miliar.

Asrama Haji Bengkulu: Burniat Masuk Setelah Kontraktor Lama Diputus

Nama Burniat juga muncul dalam lanjutan proyek Gedung Asrama Haji Bengkulu.

Proyek ini punya latar yang menarik. Kontraktor sebelumnya, PT Bahana Prida Nusantara/BPN, disebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tahun 2020 sehingga kontraknya diputus. Setelah itu, lanjutan pembangunan dikerjakan Burniat pada 2021 dengan nilai di atas Rp30 miliar.

Dalam pemberitaan Harapan Rakyat Bengkulu, Direktur Utama PT Burniat Indah Karya, Dedi Arfianto, menyebut progres fisik saat itu sudah 25 persen sejak dimulai 14 Juni 2021 dengan sekitar 180 pekerja. PPK Kemenag Bengkulu juga menyebut penunjukan Burniat dilakukan sesuai aturan setelah koordinasi dengan Datun Kejati Bengkulu.

Belakangan, proyek Asrama Haji Bengkulu memang masuk pusaran perkara korupsi. Tapi dalam pemberitaan Bengkulu Interaktif, perkara itu berkaitan dengan paket 2020 yang dimenangkan PT Bahana Krida Nusantara/Bahana Prida Nusantara, pemutusan kontrak, dan persoalan jaminan/insurance setelah kontrak diputus. Burniat disebut sebagai kontraktor lokal yang melanjutkan dan menyelesaikan proyek pada 2021.

Artinya, untuk bagian ini harus hati-hati.

Ada kasus hukum di proyek Asrama Haji.

Tapi dari sumber terbuka yang ditemukan, Burniat tidak disebut sebagai pihak yang menjadi tersangka. Burniat muncul sebagai kontraktor lanjutan setelah kontraktor lama diputus.

RSUD Mukomuko Rp31,8 Miliar: Ada Catatan Pemeriksaan Fisik, Tapi Perlu Verifikasi LHP

Pada 2019, Burniat juga terdeteksi mengerjakan paket besar di RSUD Mukomuko. Paketnya berupa pembangunan instalasi farmasi/gudang farmasi, instalasi rawat jalan, ICU, dan fasilitas lain. Nilainya Rp31,858 miliar. Pekerjaan itu dikerjakan dalam skema KSO dengan PT Affan Alvi Sejahtera.

Ada dokumen terbuka yang beredar berjudul permohonan pertimbangan kepada Tim Pemeriksa BPK tahun 2019. Dokumen itu menyebut pihak penyedia mengakui adanya persoalan hasil pemeriksaan fisik dan meminta pertimbangan atas beberapa item pekerjaan. Namun karena dokumen itu bukan LHP BPK resmi yang dibuka langsung dalam basis data BPK, posisinya harus diperlakukan sebagai bahan awal yang perlu verifikasi dokumen asli.

Sebagai pembanding, pemberitaan Wartaprima pada November 2019 menulis tim TP4D Kejari Mukomuko sempat melakukan monitoring proyek tersebut. Saat itu Kasi Intel Kejari Mukomuko menyebut tidak ada kendala signifikan, hanya ada sedikit catatan. Pihak pelaksana juga menyebut progres telah mencapai 90 persen dan ditarget selesai awal Desember.

Jadi, untuk RSUD Mukomuko, statusnya tidak seterang Puskesmas Kampung Bali.

Ada catatan.

Ada dokumen yang perlu diverifikasi.

Tapi belum cukup untuk menyimpulkan sebagai temuan final tanpa LHP resmi.

Rumah Susun Kejati Bengkulu Rp24,2 Miliar

Pada 2023, Burniat juga tercatat sebagai pemenang proyek Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan pagu/HPS Rp24,226 miliar. Paket ini berada di Kementerian PUPR.

Pemberitaan KhazanahNews pada Januari 2024 menyebut progres fisik rumah susun tersebut mencapai sekitar 25 persen. Proyek itu dikerjakan dengan APBN sekitar Rp23 miliar, bangunan empat lantai, dan melibatkan sekitar 150 pekerja.

Dalam penelusuran terbuka ini, belum ditemukan pemberitaan yang menyebut proyek Rusun Kejati Bengkulu tersebut bermasalah hukum.

Dari daftar proyek di atas, ada beberapa pola yang layak dibaca serius.

Pertama, Burniat banyak bermain di proyek gedung. Kampus. Laboratorium. Rumah sakit. Puskesmas. Asrama. Rusun. Gedung layanan.

Kedua, nilai proyeknya makin besar. Dari miliaran kecil, naik ke puluhan miliar. Terbaru, Poltekkes Jambi Tahap III Rp46,6 miliar.

Ketiga, instansinya banyak berasal dari kementerian. Kemenkes. Kemenag. Kementerian PU. Kemenhub. Ini menunjukkan Burniat bukan hanya bermain di APBD lokal, tetapi juga proyek APBN.

Keempat, catatan masalah paling kuat ada pada Puskesmas Kampung Bali. Di sana ada kata-kata kunci yang berat: tidak sesuai perencanaan, putus kontrak, mangkrak, BPK memeriksa, aktivis minta blacklist.

Kelima, sorotan terbaru ada di Poltekkes Jambi Tahap II soal dugaan material galian C ilegal. Belum terbukti secara hukum. Tapi relevan karena perusahaan yang sama kembali memegang Tahap III.(*)

BeritaSatu Network