Tim GUNJO Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (14/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB setelah Tim GUNJO Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaannya. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras petugas dalam mengungkap kasus yang telah dilaporkan korban sejak tahun 2024.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial EJS saat itu memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo ketika sedang menjenguk anggota keluarganya yang menjalani perawatan.
Namun, ketika hendak mengambil kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas parkir untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria membawa keluar sepeda motor korban dengan cara didorong dari area parkir rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20.840.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo guna mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim GUNJO Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)