Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sarolangun, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (11/06/2026).
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan agar rancangan peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki keselarasan secara substansi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah.
Adapun rapat harmonisasi tersebut membahas dua rancangan peraturan bupati, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun.
Kadiv P3H menekankan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan tersebut. Pengadaan barang dan jasa pada BLUD harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme yang diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan keuangan dan operasional tetap harus diimbangi dengan prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA juga perlu diatur secara tertib, efisien, dan terukur. Pemanfaatan SiLPA harus memiliki arah yang jelas agar dapat mendukung peningkatan kualitas layanan rumah sakit serta tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan anggaran.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Direktur RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, Riko Afora S.; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Arif Sulistiyono; Kabag Ekonomi, Davidman; perwakilan Bagian Hukum; Dinas Kesehatan; serta Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Melalui rapat tersebut, disepakati bahwa hasil pembahasan harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan peraturan bupati sebelum disampaikan kepada Bupati Sarolangun untuk proses penetapan lebih lanjut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. (*)