JAMBI – Di tengah derasnya kritik dan perdebatan publik terkait transformasi tata kelola persampahan di Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memilih membuka ruang dialog daripada menutup diri. Sikap itu ditunjukkan dengan rencana menggelar diskusi publik yang melibatkan media, akademisi, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna membahas secara terbuka kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan penerapan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).
Diskusi tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Sabtu (13/06/2026) pukul 08.00 WIB dan menjadi forum terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun saran terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Kota Jambi, khususnya sektor pengelolaan sampah yang belakangan ramai menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pemerintahan Maulana-Diza menerapkan prinsip pemerintahan yang responsif dan terbuka. Kritik yang muncul tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan demi kepentingan masyarakat luas.
“Kota ini adalah milik bersama. Saya hanya sebagai leader yang membuat kebijakan. Apa yang belum sempurna akan kita sempurnakan bersama. Setiap kebijakan pasti ada yang pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita sama-sama memperbaikinya,” kata Maulana, Rabu (10/06/2026).
Transformasi tata kelola persampahan yang saat ini dijalankan bukan lahir tanpa alasan. Perubahan tersebut merupakan respons atas pertumbuhan jumlah penduduk Kota Jambi yang terus meningkat signifikan dalam dua dekade terakhir.
Ia menjelaskan, ketika konsep TPS di pinggir jalan mulai diterapkan sekitar tahun 2006, jumlah penduduk Kota Jambi masih berada di kisaran 400 ribu jiwa. Namun kini, jumlah penduduk telah mencapai sekitar 640 ribu jiwa dan pada siang hari aktivitas masyarakat di Kota Jambi bahkan bisa mencapai satu juta orang. Kondisi itu, menurutnya, membuat sistem lama tidak lagi mampu menjawab kebutuhan kota yang terus berkembang.
“Persoalan sampah di Kota Jambi tidak bisa dilepaskan dari sistem yang telah dibangun puluhan tahun lalu. Dulu TPS pinggir jalan masih dianggap relevan. Namun sekarang jumlah penduduk sudah jauh meningkat, sehingga tata kelola persampahan harus direvitalisasi melalui sistem OPBM yang sedang kita jalankan,” ujarnya.
Maulana juga menyoroti berbagai dampak lingkungan yang muncul akibat sistem TPS terbuka. Selain menimbulkan persoalan estetika kota, keberadaan TPS terbuka dinilai berpotensi mencemari lingkungan melalui air lindi atau limbah sampah yang meresap ke sekitar lokasi pembuangan.
Karena itu, pemerintah sebenarnya telah lama memperkenalkan konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak tahun 2008 sebagai upaya mendorong pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya. Namun dalam perjalanannya, sebagian besar TPS3R yang dibangun tidak mampu bertahan.
“Bayangkan, sejak 2008 kita kampanyekan TPS3R, tetapi yang masih bertahan hanya sekitar tujuh. Karena mengubah perilaku masyarakat itu memang tidak mudah,” ungkapnya.
Menurut Wali Kota Jambi Maulana, OPBM sejatinya bukan konsep baru. Program tersebut merupakan pengembangan dari semangat TPS3R yang selama ini telah diperkenalkan pemerintah. Karena itu, ia menilai tudingan yang menyebut adanya pungutan liar dalam sistem OPBM perlu dilihat secara lebih objektif. Ia menjelaskan bahwa mekanisme iuran dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat sudah lama diterapkan dalam konsep TPS3R dan seluruh penggunaannya dikembalikan untuk kebutuhan operasional pengelolaan sampah di lingkungan warga.
“Kalau OPBM disebut pungli karena ada iuran, berarti konsep TPS3R sejak 2008 juga harus disebut begitu. Faktanya, uang yang dikelola itu kembali untuk kepentingan masyarakat dan operasional pengelolaan sampah, bukan untuk wali kota, dan itu semua sesuai musyawarah warga,” tegasnya.
Tak hanya itu, Maulana juga menjawab berbagai tudingan yang berkembang terkait pengadaan bentor atau kendaraan roda tiga yang digunakan dalam sistem pengangkutan sampah. Ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan semacam itu bukanlah hal baru dalam program pemerintah daerah.
Perbedaannya, kata dia, kini kendaraan tersebut dikelola langsung oleh masyarakat melalui konsep pemberdayaan yang terintegrasi dengan program Kampung Bahagia, sehingga masyarakat menjadi bagian aktif dalam menjaga kebersihan lingkungannya sendiri.
“Bentor sudah lama ada. Yang saya ubah adalah konsepnya menjadi milik dan dikelola masyarakat. Ini gerakan moral bersama dan bagian dari budaya gotong royong kita. Sampah bukan hanya tugas pemerintah. Saya juga tegaskan, saya tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari pengadaan bentor. Bahkan saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan itu,” jelas Maulana.
Wali Kota Jambi mengungkapkan bahwa tujuan akhir dari OPBM bukan sekadar mengubah sistem pengangkutan sampah, tetapi membangun ekosistem pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomi. Ke depan, setelah OPBM berjalan optimal di seluruh wilayah Kota Jambi, pemerintah akan mendorong pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Sampah yang dipilah tersebut diharapkan dapat menghasilkan nilai ekonomis yang digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan skema tersebut, beban iuran masyarakat berpotensi berkurang bahkan dihapuskan secara bertahap apabila sistem ekonomi sirkular yang dibangun dapat berjalan efektif.
“Hasilnya nanti bisa digunakan untuk operasional bentor maupun menjadi pemasukan bagi operator. Harapannya tidak ada lagi pungutan atau setidaknya bisa dikurangi. Mau sampai kapan pintu masuk kota dipenuhi sampah? Mau sampai kapan anak-anak sekolah dan mahasiswa belajar dalam lingkungan yang masih kotor? Yang ingin kita ubah adalah perilaku dan kesadaran bersama agar Kota Jambi menjadi lebih bersih,” pungkasnya.
Melalui forum diskusi publik yang akan digelar tersebut, Maulana berharap seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif memberikan pandangan dan solusi. Baginya, keberhasilan transformasi tata kelola persampahan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi dan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota Jambi.