Kemenkum Jambi Jadi Narasumber Bintekkatpuan PPNS Bareskrim Polri

WIB
IST

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan (Bintekkatpuan) Tahun 2026 bagi Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Kamis (04/06/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aston Jambi Hotel dan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan PPNS dan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Fatriansyah, menyampaikan materi dengan tema “Optimalisasi Peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam Mewujudkan Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS di Lingkungan Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah.”

Dalam pemaparannya, Fatriansyah menjelaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai pembina administrasi PPNS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut menjadi landasan dalam mendorong penguatan eksistensi dan profesionalitas PPNS sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan khusus sesuai bidang tugasnya.

Ia menjelaskan bahwa kedudukan Kementerian Hukum sebagai pembina administrasi PPNS telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. Melalui kewenangan tersebut, Kementerian Hukum terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem administrasi, pembinaan, dan pengembangan kapasitas PPNS di seluruh Indonesia.

“Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan administrasi PPNS berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan peran PPNS menjadi penting agar pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan profesional,” ujar Fatriansyah.

Lebih lanjut, Fatriansyah menyampaikan bahwa untuk mewujudkan legalitas dan pengelolaan administrasi PPNS secara lebih baik, Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur aspek teknis administrasi PPNS. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam proses pembentukan dan pengelolaan jabatan fungsional PPNS.

Selain itu, Kementerian Hukum melalui Direktorat Pidana Direktorat Jenderal AHU juga telah mengembangkan aplikasi administrasi PPNS sebagai bagian dari transformasi digital layanan administrasi. Aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan data, proses administrasi, serta pembinaan PPNS secara nasional.

“Pemanfaatan aplikasi administrasi PPNS merupakan langkah nyata dalam mendukung modernisasi tata kelola administrasi PPNS. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelayanan administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Melalui kegiatan Bintekkatpuan ini, diharapkan para pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS dapat semakin memahami kebijakan serta mekanisme pembentukan dan pengelolaan jabatan fungsional PPNS, sehingga mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. (*)

BeritaSatu Network