Oleh:
Ir. H. Syahrasaddin, M.Si
Tenaga Ahli Gubernur Jambi
Ada kebijakan besar yang sedang bergerak dari pusat. Namanya terdengar teknokratis: ekspor komoditas sumber daya alam strategis satu pintu melalui Danantara.
Di atas kertas, tujuannya baik. Negara ingin memperbaiki tata kelola ekspor. Negara ingin menutup celah manipulasi nilai transaksi. Negara ingin memastikan devisa hasil ekspor benar-benar kembali dan memperkuat ekonomi domestik. Negara juga ingin menaikkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Itu semua masuk akal.
Tetapi di lapangan, terutama di Jambi, kebijakan besar seperti ini tidak boleh hanya dibaca dari ruang rapat Jakarta. Ia harus dibaca dari kebun sawit rakyat. Dari rumah petani plasma. Dari KUD ex-transmigrasi. Dari antrean truk TBS di depan pabrik kelapa sawit. Dari dapur keluarga petani yang hidupnya bergantung pada harga buah sawit hari ini.
Sebab bagi Jambi, sawit bukan sekadar komoditas ekspor. Sawit adalah nadi ekonomi pedesaan.
Hasil Sensus Pertanian 2023 menunjukkan kelapa sawit merupakan komoditas pertanian yang paling banyak diusahakan di Provinsi Jambi. Ada 271.702 unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan sawit. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada ratusan ribu keluarga. Ada cicilan sekolah anak. Ada utang pupuk. Ada kredit replanting. Ada warung kecil. Ada sopir angkutan TBS. Ada koperasi. Ada ekonomi desa yang ikut hidup karena sawit.
Karena itu, setiap perubahan tata kelola ekspor CPO akan selalu memiliki dua wajah.
Di satu sisi, kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara bisa menjadi jalan untuk menertibkan perdagangan nasional. Selama ini, negara sering menghadapi persoalan klasik dalam ekspor komoditas: data yang tidak sepenuhnya presisi, potensi under-invoicing, arus devisa yang belum optimal, dan lemahnya kontrol terhadap komoditas strategis.
Jika Danantara mampu membuat perdagangan ekspor lebih transparan, efisien, dan akuntabel, maka kebijakan ini bisa menjadi terobosan besar.
Tetapi di sisi lain, transisi yang terlalu cepat dan tidak dipahami pelaku usaha bisa menimbulkan keguncangan. Pembeli bisa menahan kontrak. Pabrik kelapa sawit bisa menunda pembelian. Harga tender CPO bisa turun. TBS petani bisa menumpuk. Pada akhirnya, risiko kebijakan yang dirancang di tingkat makro bisa jatuh ke pundak petani kecil di tingkat paling bawah.
Inilah yang harus dicegah.
Jambi Punya Struktur Sawit yang Khas
Sawit rakyat Jambi tidak tumbuh dalam ruang kosong. Ia lahir dari sejarah transmigrasi, pola PIR Trans, plasma, KUD, dan petani swadaya. Di banyak wilayah, sawit bukan hanya soal bisnis. Ia terkait dengan sejarah pemukiman, kepemilikan lahan, kelembagaan koperasi, kredit, dan relasi panjang antara petani dengan pabrik.
Di Muaro Jambi, kawasan Sungai Bahar menjadi salah satu contoh penting. Data lapangan menyebutkan luas PIR Trans di kawasan ini sekitar 22.000 hektare. Kawasan ini terkait dengan pola plasma, KUD, dan relasi historis dengan perusahaan perkebunan. Jika harga TBS jatuh, dampaknya tidak hanya dirasakan satu dua petani, tetapi bisa menjalar ke ribuan rumah tangga.
Di Tebo, terutama Rimbo Bujang, sawit juga tumbuh kuat dalam struktur KUD ex-transmigrasi. Di Batang Hari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur, petani swadaya dengan lahan kecil ikut menjadi bagian dari rantai ekonomi sawit.
Sebagian petani memiliki lahan sekitar 1 sampai 3 hektare. Pada pola PIR Trans, kepemilikan umum sekitar 2 hektare per kepala keluarga. Ini bukan skala korporasi besar. Ini ekonomi rumah tangga.
Dengan lahan sekecil itu, penurunan harga TBS sedikit saja sudah terasa. Apalagi jika penurunan harga terjadi bersamaan dengan cicilan replanting, kebutuhan pupuk, biaya sekolah anak, dan kebutuhan pangan harian.
TBS juga bukan barang yang bisa disimpan lama. Buah sawit yang matang harus segera dipanen dan dijual. Jika pabrik menunda pembelian, petani tidak punya banyak pilihan. Buah bisa lewat matang. Kualitas turun. Harga makin jatuh. Bahkan bisa membusuk.
Di titik inilah posisi tawar petani sangat lemah.
Kebijakan Besar Jangan Menjadi Beban Kecil di Desa
Dalam teori kebijakan publik, negara memang berhak melakukan intervensi terhadap komoditas strategis. Apalagi jika pasar dianggap belum memberikan hasil optimal bagi kepentingan nasional. Intervensi bisa berupa pajak ekspor, kewajiban devisa, kuota, larangan ekspor, domestic market obligation, atau penunjukan badan tertentu sebagai pelaksana tata niaga.
Namun, setiap intervensi harus dihitung sampai ke rantai paling bawah.
Jika kebijakan satu pintu membuat eksportir bingung, pabrik ragu, koperasi tidak punya kepastian, dan petani tidak tahu harus menjual ke mana, maka biaya transisi akan dibebankan ke petani.
Biasanya polanya sederhana. Ketika aturan belum jelas, pelaku usaha memasukkan risiko ke dalam harga. Risiko kontrak, risiko pembayaran, risiko dokumen, risiko restitusi pajak, risiko pungutan, dan risiko administrasi akan diterjemahkan menjadi penurunan harga beli.
Siapa yang paling cepat menerima tekanan itu?
Petani TBS.
Sebab dalam rantai sawit, petani adalah pihak yang paling tidak punya ruang menunda. Eksportir bisa menunggu. Pabrik bisa mengatur stok. Pedagang bisa menahan pembelian. Tetapi petani menghadapi buah yang terus matang di kebun.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah Danantara baik atau buruk. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah transisinya disiapkan dengan adil?
Apakah harga TBS tetap dilindungi?
Apakah PKS tetap wajib membeli sesuai harga penetapan Dinas Perkebunan?
Apakah pembayaran ke koperasi dan petani dijamin tidak tertunda?
Apakah pabrik independen tetap bisa menjual CPO tanpa hambatan berlebihan?
Apakah ada bantalan kredit bagi petani replanting?
Apakah ada pengawasan terhadap tengkulak dan permainan harga lokal?
Jika semua itu tidak dijawab, maka kebijakan yang dimaksudkan untuk menyehatkan tata kelola nasional bisa berubah menjadi tekanan baru bagi petani daerah.
Pelajaran dari Masa Lalu
Indonesia pernah mengalami pengalaman pahit dalam tata kelola ekspor sawit. Ketika kebijakan pembatasan atau pelarangan ekspor diberlakukan untuk mengendalikan harga minyak goreng, dampaknya cepat terasa di petani. Harga buah sawit rakyat turun tajam. Pabrik menahan pembelian. Petani kehilangan posisi tawar.
Pelajaran itu belum lama berlalu.
Kebijakan ekspor CPO satu pintu melalui Danantara tentu berbeda dengan larangan ekspor. Tetapi mekanisme dampaknya bisa mirip apabila transisi tidak jelas. Ketika pasar membaca ada ketidakpastian, harga bergerak duluan. Pembeli berhati-hati. Risiko diturunkan ke bawah.
Dalam beberapa laporan dan indikasi lapangan, harga TBS petani disebut mengalami tekanan. Ada penurunan harga, ada kekhawatiran pembelian tertunda, dan ada kegelisahan di kalangan petani. Bahkan harga TBS Jambi periode akhir Mei sampai awal Juni 2026 disebut turun cukup tajam pada kelompok umur tertentu.
Bagi pejabat, angka penurunan mungkin terlihat sebagai fluktuasi pasar.
Bagi petani, itu berarti beras di dapur, uang sekolah anak, cicilan bank, dan pupuk yang tertunda.
Inilah beda cara membaca angka dari kantor dan dari kebun.
Risiko Monopsoni yang Harus Diwaspadai
Salah satu risiko paling serius dari kebijakan satu pintu adalah munculnya monopsoni efektif. Monopsoni terjadi ketika pembeli memiliki kekuatan dominan sehingga bisa menekan harga dari produsen.
Dalam konteks sawit, risiko ini tidak hanya terjadi di tingkat ekspor. Ia bisa turun sampai ke hubungan antara pabrik dan petani.
Jika pabrik merasa sulit menjual CPO karena mekanisme baru belum jelas, pabrik bisa mengurangi pembelian TBS. Jika pembelian berkurang, petani akan mencari jalan lain. Pada saat itu, tengkulak masuk. Harga ditekan. Petani yang butuh uang cepat terpaksa menjual murah.
Petani swadaya adalah kelompok paling rentan. Mereka tidak selalu punya kontrak langsung dengan pabrik. Mereka bergantung pada pengepul, jarak angkut, dan kapasitas pabrik menerima buah. Ketika pabrik mengurangi pembelian, petani swadaya paling cepat terpukul.
KUD plasma dan KUD ex-transmigrasi juga tidak boleh dianggap aman. Mereka memang punya kelembagaan, tetapi tetap rentan terhadap gangguan arus kas. Jika penjualan melambat, koperasi menghadapi risiko likuiditas. Anggota mulai bertanya. Kepercayaan bisa turun. Konflik internal bisa muncul.
Karena itu, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa kebijakan ini untuk kepentingan nasional. Negara juga harus memastikan bahwa petani tidak menjadi korban transisi.
Pemprov Jambi Tidak Boleh Menunggu
Dalam situasi seperti ini, Pemerintah Provinsi Jambi perlu mengambil posisi aktif. Bukan menolak kebijakan pusat. Bukan pula sekadar menunggu pasar pulih sendiri.
Yang dibutuhkan adalah perlindungan daerah.
Pemprov Jambi perlu membentuk Satgas Stabilisasi TBS. Satgas ini harus melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Ekonomi, BUMD, PTPN IV Regional 4, asosiasi PKS, KUD, perbankan, OJK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan organisasi petani.
Tugasnya jelas: memantau harga harian, memastikan PKS membeli sesuai harga acuan, membuka kanal pengaduan petani, mengawasi potongan mutu, dan menindak pabrik atau pengepul yang memanfaatkan situasi untuk menekan harga secara tidak wajar.
Pemprov juga perlu mengeluarkan surat edaran atau regulasi cepat yang menegaskan kewajiban PKS membeli TBS petani mitra sesuai harga penetapan Dinas Perkebunan. Setiap PKS harus melaporkan volume pembelian, harga aktual, potongan mutu, dan alasan jika menolak pembelian.
Data ini harus dibuka secara berkala. Publik perlu tahu pabrik mana yang patuh dan mana yang bermain-main.
PTPN IV Regional 4 dan PKS BUMN dapat diberi peran sebagai penyangga pembelian, terutama di kawasan Sungai Bahar dan wilayah plasma besar lainnya. Tetapi penugasan ini tidak boleh hanya berupa imbauan. Harus ada mandat, plafon pembelian, dukungan modal kerja, dan mekanisme pengawasan.
BUMD Provinsi Jambi juga bisa masuk sebagai offtaker daerah. Bukan untuk mengambil alih pasar, tetapi menjadi penyangga ketika harga jatuh dan pembelian tersendat. BUMD dapat bekerja sama dengan KUD, PTPN IV, dan PKS independen untuk menjaga agar TBS petani tetap terserap.
Tentu semua harus diaudit ketat. Jangan sampai niat melindungi petani berubah menjadi rente baru.
Kredit Replanting Harus Diselamatkan
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah kredit replanting.
Banyak petani sawit rakyat sedang berada dalam proses peremajaan. Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat memang ada, tetapi kebutuhan biaya tidak selalu selesai hanya dengan bantuan. Ada biaya hidup selama tanaman belum menghasilkan. Ada perawatan. Ada pupuk. Ada cicilan tambahan.
Jika harga TBS turun tajam, petani bisa gagal bayar. Ini bukan karena petani malas membayar. Ini karena arus kas mereka terganggu akibat shock kebijakan dan pasar.
Karena itu, Pemprov Jambi perlu segera berkoordinasi dengan perbankan, OJK, Bank Indonesia, BPDP, dan KUD. Skema restrukturisasi sementara perlu disiapkan. Misalnya penundaan angsuran pokok 3 sampai 4 bulan, penjadwalan ulang, atau grace period tambahan bagi kebun yang belum menghasilkan.
Restrukturisasi bukan penghapusan utang. Ini kebijakan menjaga agar kredit tidak macet massal. Jika petani jatuh, bank ikut terganggu. KUD ikut terguncang. Program replanting kehilangan kepercayaan.
Lebih baik mencegah dari awal daripada memadamkan krisis setelah api membesar.
Pangan Murah dan Diversifikasi Harus Jalan
Krisis harga TBS juga harus dibaca sebagai alarm ketahanan pangan pedesaan. Rumah tangga petani sawit sering bergantung pada pendapatan tunai dari panen TBS untuk membeli kebutuhan harian. Jika harga jatuh, konsumsi keluarga ikut terganggu.
Maka, program pangan murah atau bantuan pangan berbasis Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan APBD perlu diarahkan ke desa-desa sawit terdampak. Terutama wilayah plasma, PIR Trans, dan petani kecil yang sedang menjalani replanting.
Selain itu, desa-desa ex-transmigrasi perlu didorong kembali menguatkan pangan keluarga. Lahan pekarangan dan lahan sela dapat digunakan untuk jagung, cabai, sayuran, ubi kayu, kacang tanah, dan ternak kecil. Bantuan benih, pupuk, pestisida, alat tanam, serta pendampingan penyuluh harus diarahkan secara konkret.
Ini bukan program sosial biasa. Ini instrumen stabilisasi ekonomi.
Ketika pendapatan sawit turun, pangan lokal bisa menahan guncangan. Ia mencegah keluarga petani masuk ke utang konsumtif. Ia menjaga daya beli desa. Ia membuat petani tidak sepenuhnya bergantung pada satu komoditas.
Kebijakan Ini Bisa Baik, Asal Petani Tidak Dikorbankan
Pada akhirnya, ekspor CPO satu pintu melalui Danantara tidak harus dilihat secara hitam putih.
Kebijakan ini bisa menjadi langkah maju jika benar-benar memperbaiki tata kelola ekspor, memperkuat devisa, menekan manipulasi, dan membuat Indonesia lebih berdaulat atas komoditas strategisnya.
Tetapi kebijakan ini juga bisa menjadi beban berat jika transisinya tidak jelas, pabrik menahan pembelian, harga TBS ditekan, pembayaran tertunda, pabrik independen kesulitan menjual CPO, dan petani kehilangan alternatif pasar.
Kuncinya ada pada perlindungan.
Harga TBS harus tetap mengikuti formula penetapan provinsi. PKS harus tetap membeli sesuai harga acuan dan kapasitas olah. Tidak boleh ada penundaan pembayaran karena alasan transisi dokumen ekspor. KUD harus diperkuat. Petani replanting harus diberi bantalan kredit. Pengawasan harga harus dilakukan setiap hari.
Pemerintah pusat perlu mendengar suara daerah. Pemprov Jambi perlu bergerak cepat. DPRD perlu mengarahkan dukungan anggaran pada program yang langsung menyentuh petani, bukan seremoni. KUD harus menjadi agregator ekonomi, bukan hanya papan nama koperasi. Aparat penegak hukum harus mengawasi kemungkinan permainan harga dan kartel lokal.
Jambi tidak menolak penertiban ekspor. Jambi juga tidak menolak agenda besar negara.
Tetapi Jambi harus memastikan satu hal: jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk menyelamatkan devisa justru membuat petani sawit kehilangan napas di desa.
Sebab di balik setiap ton CPO yang keluar dari pelabuhan, ada tandan buah segar yang dipanen dari kebun kecil rakyat.
Di balik angka ekspor, ada tangan petani.
Di balik neraca perdagangan, ada dapur keluarga.
Dan negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mengatur ekspor, tetapi negara yang mampu menjaga rakyat kecil agar tidak menjadi korban dari kebijakan besar yang belum selesai dijelaskan.(*)