Merangin - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi makin tancap gas mengusut dugaan korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Memasuki akhir April 2026, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci. Penetapan tersangka disebut-sebut tinggal menunggu waktu.
Informasi yang dihimpun, sejumlah mantan petinggi wakil rakyat dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin telah dipanggil penyidik. Nama-nama besar seperti pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024 turut diklarifikasi.
Selain itu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, hingga Sekretaris DPRD saat ini, juga tak luput dari pemeriksaan intensif kejaksaan.
Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto, mendesak agar Kejati Jambi tidak ragu dan segera menetapkan tersangka.
"Kami berharap agar Kejati Jambi segera ungkap dugaan persekongkolan modus ‘cashback’ ini secara gamblang. Jangan sampai barang bukti keburu hilang," tegas Anang, Selasa (21/4/2026).
Desakan serupa juga telah disuarakan aktivis Zintir Alie agar aparat tidak main mata atau 'kongkalikong' dalam kasus kakap ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adam Ohailed, menyatakan pengusutan perkara masih dalam tahap penyidikan.
Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat, baik terkait perbuatan melawan hukum maupun indikasi kerugian keuangan negara.
“Tim sudah memperoleh bukti-bukti yang cukup, baik perbuatan hukumnya maupun kerugian keuangan negaranya,” kata Adam, Selasa (21/4).
Namun besaran kerugian negara, Adam menjelaskan masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
“Jadi untuk tersangka pastinya belum bisa kami sampaikan, tapi secara faktual sudah terlihat,” tegas Adam.
Terkait penetapan tersangka, Adam mengindikasikan bahwa arahnya sudah mulai mengerucut.
“Kalau arah tersangka tentu sudah ada, tapi belum kami tetapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan,” tegasnya.
Pemeriksaan maraton di bulan April ini merupakan babak lanjutan dari langkah agresif Kejati Jambi dua bulan sebelumnya. Pada 12 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi melakukan penggeledahan pro justitia di Gedung DPRD Merangin.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, menjelaskan, jaksa menyita dokumen keuangan krusial, beserta perangkat elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam milik staf sekretariat.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk pembuktian," tegas Noly Wiyaya.
Sekretaris DPRD Merangin, Dadang Hikmatullah, juga telah membenarkan adanya penyitaan aset elektronik tersebut oleh tim jaksa.
Penyelidikan kasus ini bermula dari audit BPK Jambi atas Sekretariat DPRD Merangin (APBD 2024) yang menemukan indikasi penyimpangan sekitar Rp1,8 miliar dari anggaran belanja barang/jasa. BPK Jambi juga mencatat uang persediaan (UP) sekitar Rp 2 miliar dicairkan menjelang Pileg 2024 dan “beredar” ke sejumlah politisi.
Menyusul itu, pada 12 Februari 2026 Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Merangin. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB dan tim mengamankan dokumen keuangan serta perangkat elektronik (komputer, laptop, ponsel) yang diduga terkait perkara.
Kasus kemudian memasuki tahap penyidikan. Tim Kejati telah meminta klarifikasi kepada pimpinan DPRD periode 2019–2024. Hingga April 2026, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung dan belum diumumkan tersangka.
Modus diduga “cashback”: penyedia jasa diinstruksikan mengembalikan sebagian dana setelah pencairan. Dugaan perbuatan melanggar UU Tipikor (Pasal 2/3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 jo. UU 20/2001) dan bisa melibatkan pencucian uang (TPPU) jika terbukti aliran dana oleh pihak swasta. Investigasi juga menyinggung penyimpangan dana fiktif seperti tunjangan perumahan dan perjalanan dinas fiktif yang terdeteksi BPK.
Kasus cashback di ranah legislatif ini mengingatkan publik pada rentetan kasus serupa di provinsi tetangga, Bengkulu, yang berakhir dengan bui bagi para pejabatnya.
Sebagai perbandingan, pada kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu (Rp 4,4 Miliar) yang putusannya diketuk pada Maret 2026, 7 terdakwa yang terdiri dari mantan Sekwan dan bendahara divonis hukuman 2 hingga 6 tahun penjara. Sementara di DPRD Kabupaten Kaur (Bengkulu), kasus cashback senilai Rp 13 miliar kini tengah bergulir di pengadilan sejak awal 2026 dengan menyeret 4 terdakwa.
Kini, nasib para aktor di balik skandal cashback Rp 1,8 Miliar DPRD Merangin berada di ujung tanduk. Para terduga pelaku dibidik dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.
Dengan tumpukan bukti digital dari laptop dan ponsel yang disita, publik menanti siapa nama pertama yang akan memakai rompi tahanan Kejati Jambi.(*)