Batanghari - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di Kabupaten Batanghari menyimpan angka yang bikin dahi berkerut. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Batanghari kedapatan menyiapkan kucuran dana super jumbo nyaris Rp 10 miliar, murni hanya untuk merawat gedung kantor.
Berdasarkan data yang dihimpun, suntikan dana raksasa ini tercatat dengan Kode RUP 43078329.
Nomenklatur paket tersebut berbunyi Pemeliharaan Rutin Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor dan Prasarana. Tak main-main, total pagu anggaran yang disiapkan untuk mempercantik kantor birokrat ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp 9.799.960.960 (Rp 9,8 Miliar).
Berikut adalah rincian kejanggalan dan fakta mencolok dari proyek "bersih-bersih" kantor PUPR Batanghari ini. Dalam dokumen tersebut, tertera bahwa volume pekerjaan atau luas bangunan yang akan dipelihara adalah 1.536,044 meter persegi.
Mari kita bedah secara matematis. Jika dana Rp 9,8 Miliar tersebut dibagi dengan luas bangunan 1.536 meter persegi, artinya Pemkab Batanghari menghabiskan biaya Rp 6,3 Juta untuk setiap satu meter persegi perawatan gedung.
Angka Rp 6,3 juta per meter persegi ini sangatlah tidak wajar untuk ukuran "Pemeliharaan Rutin". Sebagai perbandingan, di dunia konstruksi, nilai tersebut bahkan sudah setara dengan standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk membangun fisik gedung bertingkat atau rumah mewah baru dari nol, bukan sekadar biaya perawatan atau pengecatan!
Kejanggalan tak berhenti pada nominal yang kelewat gemuk. Proyek bernilai nyaris Rp 10 miliar ini ternyata tidak dilelang atau ditenderkan kepada pihak ketiga.
Dari data terlihat, status proyek ini adalah Swakelola Tipe 1, yang artinya seluruh perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dana raksasa tersebut dikelola, diselenggarakan, dan dihabiskan sendiri secara internal oleh Dinas PUPR Batanghari.
Uang pajak rakyat senilai Rp 9,8 Miliar ini rencananya akan terus mengalir dan dihabiskan sepanjang tahun. Jadwal pelaksanaan kontrak pemeliharaan gedung ini dipatok penuh selama 12 bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2026.
Biaya perawatan kantor dinas yang menelan angka hampir 10 miliar rupiah di tengah keterbatasan APBD, semestinya jangan sampai melukai rasa keadilan. Dana sebesar itu sejatinya bisa digunakan untuk mengaspal jalan desa yang rusak, membangun puluhan ruang kelas baru, atau menekan angka stunting di Kabupaten Batanghari.(*)