Bungo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo menyiapkan "kado istimewa" bernilai fantastis untuk peserta didik pada Tahun Anggaran 2026. Tak tanggung-tanggung, instansi ini mengalokasikan dana super jumbo hingga Rp 6,3 Miliar khusus untuk memborong pakaian seragam sekolah siswa SD dan SMP.
Bagaimana detilnya?
Berdasarkan data yang dihimpun, kucuran dana miliaran rupiah ini memantik sorotan. Pasalnya, proyek pengadaan dengan nomenklatur yang sama persis ini justru dipecah menjadi dua paket terpisah dengan jadwal lelang yang berbeda.
Total dana pasti yang disiapkan Pemkab Bungo untuk proyek belanja pakaian siswa ini mencapai Rp 6.325.000.000. Seluruh proyek ini diwajibkan menyerap Produk Dalam Negeri (PDN) dan menggandeng Usaha Kecil/Koperasi melalui skema E-Purchasing (E-Katalog).
Berikut adalah rincian dua paket "jumbo" pengadaan seragam di Disdikbud Bungo tahun 2026:
1. Proyek Seragam Gelombang I (Nyaris Rp 4 Miliar)
Paket pertama ini menyedot porsi APBD paling gemuk dan baru akan dieksekusi pada paruh kedua tahun 2026.
- Nama Paket: Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik
- Kode RUP: 65862089
- Total Pagu: Rp 3.981.250.000 (Rp 3,98 Miliar)
- Spesifikasi: Pakaian Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan Batik Tradisional untuk siswa SD dan SMP.
- Jadwal Eksekusi: Pemilihan vendor E-Purchasing akan dilakukan pada Agustus 2026, dengan target pemanfaatan barang oleh siswa pada Desember 2026.
2. Proyek Seragam Gelombang II (Rp 2,34 Miliar)
Dengan nama dan spesifikasi barang yang sama persis, Disdikbud Bungo memunculkan paket kedua yang akan dieksekusi lebih awal.
- Nama Paket: Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik
- Kode RUP: 65835916
- Total Pagu: Rp 2.343.750.000 (Rp 2,34 Miliar)
- Spesifikasi: Pakaian Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan Batik Tradisional untuk siswa SD dan SMP.
- Jadwal Eksekusi: Berbeda dengan paket pertama, pemilihan vendor untuk paket ini akan dikebut pada Maret 2026 dengan masa kontrak hingga Desember 2026.
Pemecahan satu kegiatan pengadaan seragam senilai Rp 6,3 Miliar menjadi dua paket terpisah di bulan Maret dan Agustus ini tentu mengundang tanda tanya.
Apakah pemecahan ini dilakukan karena perbedaan sasaran penerima bantuan?
Ataukah ada alasan teknis pendistribusian?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Bungo dituntut untuk transparan memaparkan petunjuk teknis (Juknis) dari megaproyek ini.
Di sisi lain, proyek pengadaan baju seragam massal selalu menjadi 'lahan basah' yang rawan penyimpangan. Meski dieksekusi lewat E-Katalog dan diklaim pro-UMKM, modus operandi oknum nakal kerap kali bermain di celah spesifikasi kualitas kain.
Masyarakat, DPRD, dan aparat pengawas (Inspektorat/Kejaksaan) didesak untuk memelototi vendor mana saja yang nantinya akan 'diklik' oleh dinas. Jangan sampai uang pajak rakyat senilai Rp 6,3 Miliar ini berujung pada praktik mark-up harga satuan atau penurunan kualitas (downgrade) kain seragam yang mudah sobek saat dipakai oleh anak-anak SD dan SMP di pelosok Bungo.(*)