Waduh! Proyek Rehab GOR Merangin Rp 828 Juta Jadi Temuan BPK RI 2025

WIB
IST

Merangin - Proyek rehabilitasi Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam audit tahun 2025, BPK menemukan adanya masalah dalam proyek senilai Rp 828 juta yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut, yang berujung pada potensi kelebihan pembayaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, temuan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan uji petik terhadap dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan fisik yang melibatkan tim BPK bersama Staf Inspektorat, PPTK, Pengurus Barang, dan Penyedia Jasa menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan.

"Kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan pada Dinas Parpora terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan Rehab Gedung Olahraga," tulis BPK dalam laporannya.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Secara spesifik, BPK menyoroti pelanggaran terhadap:

  • Pasal 27 ayat (6) huruf b, yang menyatakan bahwa pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
  • Pasal 78 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa jika penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan volume, maka akan dikenai sanksi administratif berupa ganti kerugian.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Merangin ini bersumber dari dana APBD 2024. Tender proyek ini diikuti oleh 8 perusahaan konstruksi.

Dari data yang dihimpun, pemenang tender proyek "Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung... - Rehab Gedung Olahraga (GOR)" ini adalah CV. BIMA PRATAMA. Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan harga penawaran terkoreksi Rp 824.140.544,27 dan harga negosiasi akhir Rp 824.134.451,07.

Dengan adanya temuan kekurangan volume dari BPK, maka penyedia jasa berpotensi dikenai sanksi administratif untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterima. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network