Tak Terima Helen Cuma Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

WIB
IST

Jaksa tak tinggal diam. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada Helen Dian Krisnawati, pengendali jaringan narkoba di Jambi, dianggap terlalu ringan. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut pidana mati.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Jambi, Nophy Tennophero Suoth, SH., MH menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Terhadap putusan PN Jambi, kami akan menempuh upaya hukum dan saat ini sedang dalam proses pengajuan banding,” tegas Nophy kepada Jambi Link, Sabtu (2/8/2025).

Helen sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa Muhammad Asri dari Kejari Jambi karena dinilai terbukti sebagai pengendali jaringan sabu lintas daerah. Dalam dakwaan, Helen disebut memerintah kurir hingga pengatur distribusi sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Namun, majelis hakim PN Jambi dalam putusannya hanya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai perbuatan Helen memang sangat serius, tapi ada pertimbangan lain yang membuat vonis mati tidak dijatuhkan.

Salah satunya, tidak ditemukan alat bukti langsung yang menunjukkan Helen mengendalikan pengiriman barang secara fisik.

Putusan itu memicu reaksi dari kejaksaan. Dalam keterangan terpisah, sumber di lingkungan penuntut umum menyebut bahwa jaksa telah menyiapkan berkas banding dan sedang menyusun argumentasi tambahan untuk memperkuat kembali tuntutan hukuman mati.

“Kami masih yakin bahwa fakta di persidangan menunjukkan peran dominan terdakwa,” ujar sumber itu.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jambi sudah menerima surat salinan vonis seumur hidup Helen. Tapi, karena proses banding sedang berlangsung, status hukum Helen belum inkrah.

Kasus ini menyita perhatian publik karena peran Helen disebut mirip “Godmother” dalam jaringan narkoba. Ia tak hanya disebut mengendalikan transaksi, tetapi juga menyusun pola distribusi antar provinsi. Bahkan, dua terdakwa lain dalam perkara ini, Didin dan Ari Ambok, sudah lebih dulu divonis seumur hidup.

Putusan banding akan sangat menentukan apakah Helen tetap menjalani masa hukuman hingga akhir hayatnya di balik jeruji besi, atau justru kembali menghadapi tuntutan mati di meja pengadilan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network