Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Diding alias Didin bin Tamber dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Helen Dian Krisnawati dan Arifani alias Ari bin Ambok. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Kamis (31/7/2025), Majelis Hakim menyatakan Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara selama 18 tahun, Didin juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Putusan ini sejalan dengan upaya Kejaksaan dalam memberantas jaringan narkotika. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan transparan," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Didin merupakan pengendali peredaran narkoba di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi. Tindakannya dinilai merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Apalagi, Didin juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Meski demikian, majelis hakim mencatat hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa dan sikap kooperatif selama persidangan.
Dalam kasus ini, Didin didakwa dengan dua lapis dakwaan, yakni dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika.
Untuk diketahui, terdakwa lain, Arifani alias Ari Ambok, telah divonis 9 tahun penjara. Sementara Helen Dian Krisnawati tengah menjalani proses hukum dengan tuntutan pidana mati. Ketiganya disidang dalam berkas terpisah.
Saat ini Didin masih ditahan di Lapas Jambi. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding. (*)
Add new comment