Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,5 kilogram, Kamis (31/7/2025). Barang bukti tersebut telah melalui proses pengecekan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokes) serta uji laboratorium sebelum dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menyampaikan, sabu-sabu ini disita dari tiga tersangka, yakni AR, B, dan AF, yang berperan sebagai bandar, kurir, dan penjual narkoba.
“Kami menangkap ketiga tersangka di daerah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi beberapa hari lalu. Saat ini, pengembangan kasus masih terus kami lakukan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Dewa Made menambahkan, sabu-sabu ini didatangkan dari Riau menggunakan jalur darat dengan kendaraan mobil. Bahkan, sebagian barang bukti sudah sempat diedarkan di wilayah Jambi.
“Ini memang tujuan akhir narkoba tersebut adalah Jambi, dan sudah ada yang beredar. Pengembangan masih terus berjalan untuk membongkar jaringan ini,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam dua tong biru yang dicampur dengan deterjen. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak terkait lainnya. (*)
Add new comment