Komplotan Pemeras Truk Sawit di Jambi Timur Diciduk Polisi, Dalih Langgar Perda

WIB
IST

Aksi pemerasan bermodus pelanggaran Perda di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi, akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Jambi Timur. Empat pelaku diamankan setelah terbukti memeras dua sopir truk pengangkut sawit di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus menuding truk korban melanggar peraturan daerah karena tak memasang jaring penutup muatan, lalu menuntut uang damai di tempat.

“Pelaku memberhentikan kendaraan korban dengan alasan pelanggaran Perda. Setelah korban turun dari kendaraan, mereka menekan agar memberikan sejumlah uang agar bisa lanjut jalan,” ujar AKP Edi dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).

Aksi pemerasan pertama terjadi Senin pagi (28/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Simpang Gado-Gado, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Sebuah truk Mitsubishi Canter BH 8531 EU yang mengangkut sawit diberhentikan secara paksa oleh empat pelaku: NOVIAN alias Novi Bontot, SALMAN alias Isal, TEGUH, dan SAHAT.

Salah satu pelaku, NOVIAN, langsung menghardik sopir truk dengan menyebut pelanggaran Perda karena tak memakai jaring penutup. Ia lalu menuntut uang sebesar Rp300 ribu. “Kami rame di sini, saro kau kagek,” ucapnya sambil menarik baju korban.

Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang Rp300 ribu dari dalam mobil. Uang itu kemudian dibagi-bagi oleh para pelaku, masing-masing menerima Rp40 ribu hingga Rp30 ribu, dan sebagian diserahkan kepada seseorang berinisial "J" yang kini masih buron.

Aksi serupa kembali dilakukan pada malam harinya pukul 20.40 WIB, masih di lokasi yang sama. Kali ini, target mereka adalah truk Mitsubishi 136 HDL BH 8437 HI. Pelaku SAHAT, SALMAN, dan DPO "J" menghadang kendaraan tersebut dan meminta Rp200 ribu dari sopir dengan tuduhan yang sama.

Namun, sopir hanya mampu menyerahkan uang Rp50 ribu, dengan alasan anaknya sedang sakit dan butuh biaya berobat. Pelaku akhirnya menerima jumlah itu dan membiarkan truk melanjutkan perjalanan.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat. "Kami langsung bentuk tim dan melakukan penyelidikan intensif," jelas AKP Edi. Berdasarkan laporan polisi No. LP/B/49/VII/2025, aparat berhasil menangkap para pelaku keesokan harinya, Selasa (29/7), di lokasi yang berbeda.

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Jambi Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa topi, jaket jeans, serta uang tunai pecahan kecil yang diduga hasil pemerasan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian saat ini juga tengah memburu pelaku lain berinisial "J" yang masih buron. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.