Gagal Mencuri: Pemuda di Jambi Timur Tertidur di Rumah Korban saat Beraksi

WIB
IST

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Selasa (29/7) pagi.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan tersangka bernama M. Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap setelah mencoba masuk ke dalam rumah korban di Jalan Orang Kayo Hitam RT03.

“Tersangka memanjat pagar seng di sebelah rumah korban kemudian merusak pintu triplek untuk masuk ke dalam rumah. Saat tersangka berada di dalam kamar mencari barang berharga, tersangka kelelahan dan tertidur. Pagi harinya, warga sekitar menemukan dan mengamankan tersangka,” ujar AKP Edi Mardi Siswoyo dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Korban dalam kasus ini adalah Khalid Rusydi, warga sekitar, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur dengan nomor laporan LP/B-48/VII/2025.

Selain jaket hitam yang dipakai tersangka, polisi kini tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jambi.

“Tersangka sebelumnya juga pernah dihukum penjara selama delapan bulan pada tahun 2024 atas kasus pencurian. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 4 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.