Satu demi satu tabir proyek jalan lingkungan senilai Rp1,3 miliar di Desa Sungai Lilin, Kabupaten Bungo, akhirnya terbuka. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan proyek itu gagal total, kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menjatuhkan sanksi blacklist kepada CV Grand Indo Mandiri.
Konsekuensinya jelas, CV Grand Indo Mandiri dilarang mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia selama satu tahun penuh, mulai 24 Juli 2025 hingga 23 Juli 2026.
Dalam database resmi LKPP, CV Grand Indo Mandiri dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.
“Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa,” demikian bunyi dokumen blacklist LKPP.
Blacklisting ini dilakukan setelah temuan audit BPK atas LKPD Bungo 2024 menyebut CV Grand Indo Mandiri gagal menyelesaikan proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Paket II yang bersumber dari APBD Perubahan 2024 senilai Rp1,344 miliar.
Proyek jalan ini sejatinya sangat penting. Terletak di kawasan padat warga, Jalan Payo Gedang dan Dusun Sungai Lilin. Tapi di lapangan, pekerjaan tak tuntas alias mangkrak. Jalan yang dijanjikan, tinggal janji.
Dan lebih parahnya, tak ada dokumen resmi pemutusan kontrak dari Dinas PU Bungo. Ini janggal. Ini pula yang membuat kerusakan makin kompleks. BPK RI mencatat dua imbas atas keteledoran ini. Yakni jaminan pelaksanaan sebesar Rp 403 juta tak bisa dicairkan. Lalu dDenda keterlambatan sebesar Rp 70 juta tak ditagih. Akibatnya, total kerugian keuangan daerah yang menguap mencapai Rp 474 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Dinas PUPR Bungo sempat menyatakan CV Grand Indo Mandiri sudah diputus kontrak. Tapi saat audit dilakukan, BPK tak menemukan dokumen resmi pemutusan kontrak.
Dan dalam sistem pengadaan pemerintah, tanpa dokumen putus kontrak, tentu saja jaminan tidak bisa dicairkan. Denda tak bisa ditagih. Dan tak bisa dijerat hukum.
Hasilnya? Semua gagal. Jalan tak jadi. Uang tak kembali. Sanksi tak bisa dijalankan. Negara kalah di meja administrasi.
Saat itu, sempat tersiar kabar di kalangan media, bahwa kontraktor sempat mengaku tak bisa beli aspal karena dana dari oknum penguasa belum cair. Narasi ini bukan hanya membuat publik miris, tapi juga menyisakan pertanyaan besar.
Kadis PU Bungo belum memberikan tanggapan dari masalah ini.
Lembaga Pengawas Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera turun tangan mengusut kasus mangkraknya proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Paket II di Kabupaten Bungo. Proyek senilai Rp1,34 miliar itu dinyatakan gagal oleh BPK RI, dan kini kontraktornya, CV Grand Indo Mandiri, sudah diblacklist secara resmi oleh LKPP.
“Masalah ini sudah terang benderang. BPK sudah mengaudit, LKPP sudah menghukum. Sekarang tinggal aparat penegak hukum yang bergerak. Apa lagi yang ditunggu?” tegas Aidil Fitri, juru bicara LPI Tipikor, Sabtu (27/7/2025).
“Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi sudah masuk ranah penyalahgunaan kewenangan. Kejati harus buka penyelidikan,” imbuh Aidil.
Aidil menilai, status blacklist tersebut semestinya menjadi bukti awal kuat untuk memulai proses hukum.
“Apalagi ini proyek APBD. Uang rakyat,” katanya.
LPI Tipikor juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Bungo dalam proyek ini. Menurut Aidil, seharusnya pengawas lapangan dan PPK bisa langsung mengambil langkah tegas saat progres fisik proyek tidak bergerak.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi pola pembiaran sistematis,” katanya.
Aidil mendesak Kejati Jambi segera membuka penyelidikan awal atas proyek ini.
“Semua unsur kejadiannya sudah terpenuhi, ada uang rakyat, ada proyek gagal, ada bukti audit, ada hukuman resmi,” tegasnya.
Bagaimana kiprah dan jejak CV Grand Indo Mandiri? Nantikan updatenya di edisi mendatang.(*)
Add new comment