Panas Bumi Direvisi! Pemerintah Tancap Gas Energi Hijau Lewat PP Baru, Target IRR Tembus 10%

WIB
IST

JAKARTA – Pemerintah Prabowo-Gibran tancap gas mempercepat transisi energi hijau lewat gebrakan besar: revisi menyeluruh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi. Targetnya bukan main-main: investasi naik, ekonomi daerah menggeliat, dan swasembada energi makin dekat.

Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, yang menegaskan bahwa sektor panas bumi mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

“Kami ingin menaikkan IRR (Internal Rate of Return) proyek panas bumi jadi lebih dari 10%. Target ini akan dicapai lewat insentif dan kemudahan-kemudahan baru,” tegas Eniya, Minggu (6/7/2025).

Selama 10 tahun terakhir, sektor panas bumi berhasil menyumbang PNBP hingga Rp 18,2 triliun, menjadikannya satu-satunya sumber EBT dengan penerimaan negara signifikan. Tapi itu baru permulaan.

Revisi PP ini akan mengatur ulang skema lelang wilayah kerja panas bumi (WKP), mendorong pemanfaatan langsung seperti agrowisata dan mineral ikutan, serta menetapkan nilai ekonomi karbon untuk meningkatkan daya saing investasi.

Bukan hanya soal listrik. Revisi PP juga membuka peluang pemanfaatan panas bumi untuk sektor non-listrik, termasuk wisata alam berbasis energi panas bumi, pengolahan mineral dari fluida geotermal, hingga Sustainable Geothermal Development berbasis keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Kita siapkan payung hukum pemanfaatan langsung. Ini penting untuk penerimaan sosial proyek panas bumi di masyarakat,” kata Eniya.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, menambahkan bahwa sektor ini sudah didukung oleh lebih dari 300 perusahaan lokal, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 37,68%, jauh di atas batas minimal 24%.

“Ini bukti nyata bahwa industri panas bumi nasional sudah matang. Sekarang saatnya kita percepat agar jadi andalan energi masa depan Indonesia,” kata Gigih.

Salah satu teknologi yang akan didorong lewat revisi ini adalah Organic Rankine Cycle (ORC) – teknologi pembangkit bersuhu rendah yang cocok untuk wilayah dengan sumber daya marginal.

“PLTP berbasis ORC bisa jadi pembangkit baseload yang andal di daerah terpencil. Ini kunci untuk distribusi energi berkeadilan,” tambah Gigih.

Revisi PP ini ditarget rampung dalam tahun anggaran 2025, seiring dengan dorongan pemerintah untuk mengejar Asta Cita Prabowo, salah satunya soal ketahanan energi nasional dan kemandirian sumber daya.

Sekilas Tentang PP No. 7 Tahun 2017:

  • Mengatur pemanfaatan tidak langsung panas bumi (PLTP)
  • Fokus pada perizinan dan wilayah kerja panas bumi (WKP)
  • Kini akan diperluas: mencakup agrowisata, pemanfaatan langsung, dan deregulasi teknologi

Revisi ini bisa menjadi game-changer sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Bila sukses, bukan cuma PNBP yang naik, tapi juga membuka lapangan kerja lokal, investasi daerah, dan penerimaan sosial di level akar rumput.

“Kalau payung hukum dan insentif sudah jelas, investor pasti masuk. Panas bumi kita bisa jadi primadona energi di era transisi ini,” pungkas Eniya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network