Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi Senin (30/06/2025).
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris kali ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.1/1099/HKU/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Tujuan harmonisasi adalah untuk menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa substansi dan teknis penyusunannya telah memenuhi asas hukum yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Idris, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Rapat harmonisasi bukan hanya kegiatan formal, tapi merupakan ruang dialog untuk menyempurnakan regulasi yang akan berdampak langsung pada masyarakat. Dalam konteks ini, keberadaan BPBD sangat strategis dalam menghadirkan perlindungan hukum dan kesiapsiagaan bencana di tingkat daerah," ujar Idris.
Beliau juga mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam menyusun Ranperda yang berorientasi pada perlindungan publik dan ketahanan daerah terhadap bencana.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem dan juga dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Rapat ditutup dengan penyerahan catatan hasil pengharmonisasian untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi daerah selanjutnya. (*)
Add new comment