Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Kamis (19/6), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat dimulai pukul 10.30 WIB dan dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta melibatkan empat orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu orang Analis Hukum, satu orang Penyuluh Hukum, dan dua orang CPNS. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hadir langsung Sekretaris Daerah beserta Kepala Bappeda.
Mengawali kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan sambutan dan menjelaskan pentingnya harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 serta Perbup tentang Sistem Kerja ASN merupakan instrumen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Rapat kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem.
Dalam arahannya menyampaikan bahwa peran Kanwil Kemenkum adalah memastikan setiap rancangan regulasi yang diajukan telah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Selanjutnya, pembahasan teknis dilakukan antara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pembahasan berlangsung konstruktif dan difokuskan pada sinkronisasi substansi, legal drafting, serta kejelasan norma dalam dua dokumen rancangan tersebut.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda dan Ranperbup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman yang sah dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke depan” ujar Alex di akhir kegiatan Harmonisasi. (*)
Add new comment