Polresta Jambi Tangkap Pria Asal Kerinci yang Kedapatan Bawa Sabu

WIB
IST

Upaya Polresta Jambi dalam menekan peredaran narkoba terus menunjukkan hasil. Kali ini, seorang pria berinisial AR (47) ditangkap tim Satresnarkoba di kawasan Kota Baru, Kota Jambi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AR yang merupakan warga Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Barat, Kabupaten Kerinci dan juga tercatat berdomisili di Desa Talang Pelita, KM 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi ini ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sujono, Lorong Tembus, Kelurahan Paal V.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025). Menurut Deddy, penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Dari informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi akurat, petugas menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai,” kata Ipda Deddy.

Saat digerebek, AR ditemukan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket kecil sabu seberat total 1,12 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di kantong celana pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital merek Harnic, HP Xiaomi warna silver, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BH 6849 DD.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial L yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Deddy.

Kini, AR telah diamankan di Mapolresta Jambi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok barang haram tersebut. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network