Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan potensi lokal melalui kekayaan intelektual. Salah satunya ditunjukkan melalui kegiatan asistensi permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan "Pinang Betara Jambi" kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dilaksanakan dalam sebuah pertemuan melalui zoom meeting bersama DJKI, Rabu (18/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti, serta para Analis Kekayaan Intelektual. Dalam asistensi tersebut, tim menyampaikan progres serta kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan dokumen permohonan IG.
Beberapa poin penting yang dikaji meliputi pembaruan abstrak, hasil uji produk Pinang Betara Jambi di berbagai lokasi, hingga penyempurnaan data pendukung seperti data curah hujan dan peta geografis sebaran produksi. Tim juga menyoroti perlunya melengkapi karakteristik dan kualitas unik dari Pinang Betara Jambi yang membedakannya dari produk sejenis dari daerah lain, berdasarkan analisis laboratorium unsur hara tanah.
Selain itu, tahapan panen dan pasca panen turut dibahas guna melengkapi deskripsi proses produksi secara menyeluruh. Tak lupa, pemohon diminta untuk melampirkan logo Indikasi Geografis Nasional terbaru sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan proses permohonan Indikasi Geografis Pinang Betara Jambi dapat segera rampung dan memperoleh pengakuan resmi, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. (*)
Add new comment