Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Arifani alias Ari Ambok dalam kasus tindak pidana narkotika. Selain hukuman badan, Ari Ambok juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sidang putusan digelar terbuka untuk umum pada Selasa (6/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.
"Majelis hakim mempertimbangkan peran aktif terdakwa dalam membantu pengungkapan jaringan narkotika. Terdakwa juga telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan memberikan informasi penting terkait perkara lain," ujar Noly Wijaya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Ari Ambok diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang juga melibatkan terdakwa lain atas nama Helen, Diding, dan beberapa orang lainnya. Perkara mereka kini disidangkan secara terpisah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti dalam perkara Ari Ambok akan digunakan untuk proses hukum terhadap terdakwa Helen dkk.
“Putusan sudah dibacakan, dan baik jaksa maupun terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” tutup Noly. (*)
Add new comment