BATAM – Upaya penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim, Jumat (2/5/2025). Aksi tersebut terendus dalam dua kali penindakan dramatis di hari yang sama!
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octaria, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap dokumen air way bill milik seorang pria berinisial Y (26) yang menyatakan kargo berisi barang garmen.
Petugas langsung menganalisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 152 dari Jakarta ke Batam. Setelah mendarat pukul 11.25 WIB, tim Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan fisik.
Hasilnya? Mengejutkan. Terdapat 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor lobster pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara. Seluruh benih ini dikemas rapi dalam kantong plastik dan disamarkan.
"Potensi kerugian negara dari penyelundupan pertama ini ditaksir mencapai Rp23,8 miliar," tegas Evi.
Evi mengungkapkan bahwa pelaku kini banyak beralih dari jalur laut ke jalur udara untuk menghindari patroli laut yang semakin ketat. “Kami antisipasi perubahan modus dengan pengawasan udara yang lebih intensif,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke penerbangan GA 156 pada sore harinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh koli tambahan berisi 163.200 ekor benih lobster kembali ditemukan dari penerima yang sama.
Total kerugian negara pun melonjak ke Rp48,3 miliar.
Seluruh benih bening lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan telah dilepasliarkan ke habitat alaminya di perairan Pulau Galang, Kota Batam.
Sementara itu, terduga pelaku Y telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
- Pasal 102A UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 (Ancaman penjara 10 tahun, denda Rp5 miliar)
- Pasal 88 jo. Pasal 16 dan Pasal 92 jo. Pasal 26 UU Perikanan
- Pasal 87 jo. Pasal 34 UU Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan
Ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Aksi penyelamatan benih lobster ini melibatkan lintas instansi: Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Bakamla, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menekan praktik penyelundupan yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara. “Ini bentuk nyata penguatan sinergi untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia,” pungkas Evi.(*)
Add new comment