Sabu 2,1 Kg dan 998 Pil Ekstasi Disembunyikan dalam Bungkus Jajanan! Dua Kurir Ditangkap Polresta Jambi, Diupah Rp10 Juta

WIB
Ist

Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jambi. Dua orang kurir narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti 2,1 Kg sabu dan 998 butir pil ekstasi merek Heineken, Minggu (01/11/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di pimpin langsung Kasat Narkoba polresta jambi AKP Tito Alhafezt langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan, berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), warga Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Sabu dan pil ekstasi disembunyikan di dalam bungkus jajanan.

Di dalam tas selempang warna cokelat milik pelaku, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan kacang atom, dan 3 paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken warna cokelat yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan Kris Bee.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengakui masih menyimpan narkotika di tiang listrik dekat lokasi penangkapan dan di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 1 buah kantong belanja warna hijau yang berisikan 1 paket besar utuh warna hijau bertuliskan tulisan Cina yang diduga sabu, 1 paket besar warna hijau yang telah terbuka bertuliskan tulisan Cina yang diduga sabu, 3 paket plastik klip ukuran sedang yang diduga sabu, 1 paket besar yang telah terbuka diduga berisikan pil ekstasi merek Heineken warna cokelat, 4 pack plastik klip bening kosong, 2 buah timbangan digital, 1 buah spidol, dan 1 buah gunting.

Total barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 9 paket diduga sabu dengan berat 2.122,4 gram (bruto)
  • 998 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna cokelat dengan berat 419,16 gram (netto)
  • 4 pack plastik klip bening berbagai ukuran
  • 2 unit timbangan digital
  • 2 bungkus jajanan kacang atom dan 2 bungkus jajanan Kris Bee
  • 1 tas selempang warna cokelat, 1 buah spidol, 1 buah gunting, dan 1 buah tas belanja warna hijau
  • 2 unit handphone Android
  • 1 unit sepeda motor Suzuki FU

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu sebanyak 2 Kg dan 998 butir pil ekstasi dari Sdr. E (dalam lidik) dengan cara sistem kerja memperjualbelikan narkotika tersebut. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Jambi.

"Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan," tegas Kapolresta Jambi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil kerja keras tim di lapangan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba, jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110," ujar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII poin 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

BeritaSatu Network