Oleh : Revan Gunawan, S.H.,M.H
Penegakan hukum sering kita kenal lewat pasal, alat bukti, dan palu sidang. Di balik meja hijau, prosesnya tampak kaku dan pasti. Padahal, urusannya tidak sesederhana itu. Setiap perkara selalu melibatkan manusia. Fisik, kejiwaan, serta latar belakang mereka jelas tidak sama.
Di sinilah peran RS Adhyaksa Jambi layak diperhitungkan. Kehadirannya bukan sekadar menambah daftar fasilitas kesehatan. Rumah sakit ini terbuka untuk umum sekaligus menjadi bagian penting dari sarana rehabilitasi dan tempat asesmen medis untuk memahami situasi sebelum sebuah putusan diketok.
Soerjono Soekanto pernah mencatat bahwa sukses atau tidaknya hukum di lapangan sangat bergantung pada banyak faktor. Aturan yang bagus tidak akan cukup jika aparat, masyarakat, kultur, serta sarana pendukungnya tidak memadai. Fasilitas kesehatan dan tempat rehabilitasi ternyata memegang porsi besar yang selama ini sering luput dari perhatian.
Contoh paling nyata ada pada kasus narkotika. Jaringan pengedar yang mencari untung tentu harus diseret ke meja hijau dengan sanksi seberat-beratnya. Dampak kejahatan mereka sudah merusak banyak sekali keluarga. Namun, para pemakai yang sudah terjebak dalam pusaran kecanduan tentu punya cerita dan kondisi yang jauh berbeda dari bandar besar.
Asesmen dan sarana rehabilitasi membantu kita membedakan keduanya. Siapa yang murni pengedar? Siapa yang sekadar korban? Siapa yang butuh jeruji besi, dan siapa yang wajib segera mendapat tempat pemulihan? Keputusan semacam ini tentu tidak boleh hanya ditebak-tebak.
Masalah narkotika pun jarang berdiri sendiri. Teori Differential Association dari Edwin H. Sutherland mengingatkan bahwa perilaku menyimpang kerap kali dipelajari dari lingkungan sekitar. Pergaulan yang salah perlahan-lahan menyeret seseorang masuk ke dalam lingkaran hitam kejahatan.
Ketika seseorang terjerat, mengabaikan faktor lingkungan sama saja dengan menyelesaikan masalah setengah-setengah. Dengan siapa ia bergaul? Bagaimana kondisi rumahnya? Pertanyaan-pertanyaan itu membantu aparat dan praktisi melihat persoalan secara utuh, lalu mengarahkannya ke fasilitas rehabilitasi yang tepat.
Hal serupa juga berlaku saat hukum berhadapan dengan anak-anak. Anak yang melanggar aturan tentu harus tetap memikul tanggung jawab. Hanya saja, penanganannya mustahil disamakan dengan orang dewasa. Mereka masih tumbuh, pola pikirnya belum matang, dan pengaruh teman sebaya sangat kuat.
Travis Hirschi lewat teori Social Control menekankan betapa pentingnya ikatan sosial—baik dengan keluarga, sekolah, maupun lingkungan. Ikatan inilah yang biasanya rapuh ketika anak mulai terjerumus ke jalan yang salah.
Maka, ketika seorang anak tersandung masalah hukum, fokusnya bukan sekadar menghukum perbuatannya. Kita harus melihat apa yang terjadi sesudahnya. Apakah keluarganya masih bisa merangkul? Apakah sekolahnya masih menerima? Apakah ia akan kembali ke lingkungan yang sama?
Bukan berarti kita memaklumi kesalahannya. Informasi dari asesmen dan program rehabilitasi justru membuat langkah penanganan jadi jauh lebih tepat sasaran.
Di sinilah RS Adhyaksa Jambi bisa masuk memberikan dukungan. Lewat pemeriksaan medis dan fasilitas pemulihan yang tersedia, rumah sakit ini menyuplai data objektif serta ruang perawatan yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
Tentu saja, aturan mainnya tetap harus dijaga ketat. Standar profesi tenaga medis wajib dihormati, sementara aparat penegak hukum bergerak sesuai kewenangan masing-masing. Kerahasiaan pasien juga tidak boleh dilanggar. Kolaborasi ini hanya akan efektif jika setiap pihak bekerja di koridornya.
Bagi masyarakat Jambi, persoalan seperti narkotika, kenakalan remaja, dan tekanan mental bukanlah isu asing. Banyak dari masalah ini berakar dari rumah atau lingkungan sosial yang bermasalah, lalu bermuara di kantor polisi.
Hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi. Namun, memenjarakan orang tanpa menyentuh akar masalahnya atau menyediakan sarana rehabilitasi yang memadai sering kali tidak menyelesaikan apa-apa.
Sebab, tolok ukur keberhasilan hukum bukan cuma soal seberapa banyak orang yang dijebloskan ke bui. Yang jauh lebih esensial adalah apakah peredaran narkotika berhasil ditekan, apakah korban mendapat perlindungan lewat rehabilitasi, dan apakah anak-anak muda kita masih punya kesempatan kedua untuk memperbaiki masa depan mereka.
Pendekatan humanis tidak otomatis membuat hukum menjadi lemah. Bandar narkotika tetap harus dihukum berat. Pelaku kekerasan tetap harus diproses. Anak yang bersalah tetap harus bertanggung jawab.
Hanya saja, cara kita memandang orang di balik perkara tersebut menjadi lebih bijak.
RS Adhyaksa Jambi hadir untuk menopang proses itu. Tujuannya bukan untuk mencampuri wewenang peradilan, melainkan menyediakan data kesehatan, asesmen, serta fasilitas rehabilitasi yang objektif saat hukum membutuhkannya.
Pada akhirnya, hukum memang berurusan dengan manusia. Ada yang bersalah karena keserakahan, ada yang terseret keadaan, dan ada pula yang butuh diselamatkan lewat pemulihan. Semuanya harus diadili secara adil, meski tidak selalu dengan cara pandang yang seragam.
Ketegasan dan kepekaan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan berdampingan.
Penulis adalah Pegiat Hukum dan Pemerhati Isu Sosial di Jambi.
"Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili sikap atau kebijakan resmi institusi tempat penulis bernaung."(*)