Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung membongkar kasus penipuan dengan modus mengelabui bukti transfer aplikasi dompet digital DANA yang menyasar puluhan agen BRI Link di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan kasus di Mapolsek Jelutung pada Senin (1/9/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial SA (22), warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, dan DS (26), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolsek Jelutung, AKP Moh Choiril Umam, menjelaskan bahwa aksi tindak pidana tersebut dilakukan secara berboncengan menggunakan sepeda motor dengan mendatangi gerai-gerai agen penyedia jasa keuangan.
"Modus yang digunakan pelaku adalah datang berboncengan ke agen BRI Link dengan alasan hendak melakukan penarikan uang tunai. Satu pelaku menunggu di motor, dan satu pelaku lainnya mengeksekusi penarikan di meja agen," ujar AKP Moh Choiril Umam.
Di lokasi kejadian, pelaku meminta penarikan uang dengan nominal berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Pelaku kemudian berpura-pura telah mengirimkan uang sesuai nominal tersebut melalui aplikasi DANA dan hanya memperlihatkan tangkapan layar bukti transfer secara sekilas kepada korban.
Namun faktanya, nominal uang yang benar-benar ditransfer pelaku sangat kecil, bahkan hanya sebesar Rp500 hingga Rp600 perak. Setelah menerima uang tunai dari agen, kedua pelaku langsung melarikan diri sebelum korban menyadari ketidaksesuaian nominal notifikasi pada rekeningnya.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi di 21 titik yang tersebar di wilayah Jelutung, Telanai, hingga ke Kabupaten Muaro Jambi. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu," tegas AKP Moh Choiril Umam.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polsek Jelutung turut menyita barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) bukti transaksi dan kendaraan yang digunakan pelaku. AKP Moh Choiril Umam mengimbau para pemilik agen BRI Link agar selalu memastikan dana benar-benar masuk ke dalam mutasi rekening sebelum menyerahkan uang tunai kepada konsumen. (*)
WIB
Baca Lainnya
Populer
Seru
| |
9 months ago | 13 komen Aturan Baru Pengangkatan Kepsek, Batas Usia 56 dan 2 Periode Tak Bisa Ditawar! |
| |
6 months ago | 12 komen Dakwah Digital Ramadhan 1447 H ICMI–MUI Jambi Senin: Dr. Amsori Tegaskan Sains Harus Kembali ke Orbit Tauhid |
| |
9 months ago | 8 komen Pemprov Jambi Pastikan TPP ASN 2026 Tetap Utuh Meski Anggaran Terbatas |
| |
5 months ago | 6 komen Gubernur Al Haris Murka BBM Subsidi di Jambi Diborong Tambang Emas Ilegal: Tindak Tegas! |
| |
8 months ago | 5 komen Al Haris Berang! Banyak Pejabat Bolos Upacara Bela Negara, Sekda Diperintah Terbitkan SP1 |