Kasus Korupsi 105 Miliar

Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar, Bengawan Kamto Cs Segera Diadili!

Jambi - Babak baru kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL) akhirnya dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kedua tersangka tersebut adalah Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL. Kasus yang membelit keduanya tidak main-main, diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar.